Ratusan Saran Perbaikan Disampaikan Bawaslu Payakumbuh Kepada KPU

Payakumbuh— Ratusan saran perbaikan secara lisan maupun tulisan disampaikan Bawaslu Kota Payakumbuh kepada KPU terkait data pemilih yang saat ini telah ditetapkan oleh KPU. Dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) jadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPS-HP) hingga akhirnya menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ratusan saran perbaikan tersebut menurut Bawaslu telah ditindaklanjuti oleh KPU dan jajaran. Hal tersebut, disampaikan lewat konfrensi pers, Selasa 4 Juli 2023.
Bawaslu Payakumbuh menyampaikan jumlah DPT di Kota Payakumbuh pada pemilu serentak tahun 2024 mencapai 102.468 Pemilih. Jumlah tersebut berbeda dengan jumlah yang ditetapkan ditingkat Kecamatan yang mencapai 102.446 pemilih, terkait perbedaan 22 pemilih tersebut, Bawaslu juga telah menyampaikan saran perbaikan.
Dimana ratusan saran perbaikan yang disampaikan jajaran Bawaslu ke KPU itu merupakan hasil dari pengawasan sejak proses coklit hingga akhirnya DPT ditetapkan. Proses itu tidak saja melibatkan peran serta jajaran Bawaslu ditingkat Kelurahan (PKD) namun juga peran serta masyarakat dan Patroli kawal hak pilih yang dilakukan Bawaslu.
” Kita jajaran Bawaslu telah menyampaikan saran perbaikan ke KPU mencapai ratusan saran perbaikan. Dimana kita sampaikan secara lisan maupun secara tulisan untuk ditindaklanjuti. Alhamdulillah sejak proses coklit saran perbaikan tersebut telah ditindaklanjuti,” ujar Ketua Bawaslu Payakumbuh Wilson didampingi Komisioner Desemda Putra,
Wilson juga menyebutkan bahwa terkait DPT yang telah ditetapkan pihaknya mengimbau masyarakat untuk aktif melakukan pemantauan di daftar pemilih online ataupun di DPT yang telah ditempel di Kantor Lurah yang ada di Kota Payakumbuh.
” Mari pantau nama kita yang telah berhak memilih di DPT online ataupun langsung ke Kantor Lurah untuk melihat DPT yang telah ditempelkan.” imbuhnya..
Sementara Desemda merinci lebih jauh terkait ratusan saran dan perbaikan yang disampaikan ke KPU dan jajarannya. Diantaranya saran dan Perbaikan yang disampaikan tersebut, pemilih yang telah Memenuhi Syarat (MS) namun belum masuk ke Daftar Pemilih, Pemilih jauh dari Tempat Pemungutan Suara (TPS), 1 Kartu Keluarga (KK) beda TPS, Pemilih Meninggal, Pindah Domisili dan Ubah Data.
” Beberapa waktu lalu ditingkat Kelurahan ada 13 saran perbaikan yang disampaikan oleh PKD, pemilih yang telah Memenuhi Syarat (MS) namun belum masuk ke Daftar Pemilih sebanyak 71 pemilih, Pemilih jauh dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) 23 Pemilih, 1 Kartu Keluarga (KK) beda TPS sebanyak 3 pemilih, Pemilih Meninggal untuk dikeluarkan dari Daftar Pemilih sebanyak 87, Pindah Domisili dan Ubah Data sebanyak 46 pemilih,” sebut Desemda.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum Kota Payakumbuh telah menetapkan jumlah DPT Kota Payakumbuh dalam Pemilu serentak tahun 2024 mencapai 102.468 Pemilih.
Ratusan saran perbaikan yang disampaikan jajaran Bawaslu ke KPU itu merupakan hasil dari pengawasan sejak proses coklit hingga akhirnya DPT ditetapkan, proses itu tidak saja melibatkan peran serta jajaran BAWASLU ditingkat Keluarahan (PKD) namun juga peran serta masyarakat dan Patroli Kawal Hak Pilih yang dilakukan BAWASLU.
” Iya, kita jajaran BAWASLU telah menyampaikan saran perbaikan ke KPU mencapai ratusan, saran perbaikan itu kita sampaikan secara lisan dan tulisan untuk ditindaklanjuti, dan Alhamdulillah sejak proses COKLIT hal itu (saran perbaikan) itu telah ditindaklanjuti,” sebut Ketua BAWASLU Payakumbuh Wilson didampingi Komisioner BAWASLU, Desemda Putra, Selasa 4 Juli 2023 saat Pres Relis Hasil Pengawasan Daftar Pemilih Tetap pada Pemilu serentak tahun 2023 di Kantor Bawaslu di Jalan Jeruk Kelurahan Kubu Gadang Kecamatan Payakumbuh Utara.
Wilson juga menyebutkan bahwa terkait DPT yang telah ditetapkan pihaknya mengimbau masyarakat untuk aktif melakukan pemantauan di daftar pemilih online ataupun di DPT yang telah ditempel di Kantor Lurah yang ada di Kota Payakumbuh.
” Mari pantau nama kita yang telah berhak memilih di DPT online ataupun langsung ke Kantor Lurah untuk melihat DPT yang telah ditempelkan.” Tutupnya.
Sementara Desembda merinci lebih jauh terkait ratusan saran dan perbaikan yang disampaikan ke KPU dan jajarannya. Diantaranya saran dan Perbaikan yang disampaikan tersebut, pemilih yang telah Memenuhi Syarat (MS) namun belum masuk ke Daftar Pemilih, Pemilih jauh dari Tempat Pemungutan Suara (TPS), 1 Kartu Keluarga (KK) beda TPS, Pemilih Meninggal, Pindah Domisili dan Ubah Data.
” Beberapa waktu lalu ditingkat Keluarahan ada 13 saran perbaikan yang disampaikan oleh PKD, pemilih yang telah Memenuhi Syarat (MS) namun belum masuk ke Daftar Pemilih sebanyak 71 pemilih, Pemilih jauh dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) 23 Pemilih, 1 Kartu Keluarga (KK) beda TPS sebanyak 3 pemilih, Pemilih Meninggal untuk dikeluarkan dari Daftar Pemilih sebanyak 87, Pindah Domisili dan Ubah Data sebanyak 46 pemilih,” imbuh Desemda.(**)