Rapat Paripurna Melalui Teleconfrensi Digelar DPRD Payakumbuh
Payakumbuh – Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang Pendirian Perusahaan Perseroan daerah Payakumbuh sejahtera bersama digelar melalui Teleconfrensi. Kegiatan yang berlangsung Senin pagi 13 April 2020 .
Ketua DPRD Payakumbuh Hamdi Agus bersama juru bicara Edward, DF yang hadir langsung di DPRD Payakumbuh menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini agar Ranperda yang telah dibahas segera ditetapkan menjadi perda dan Perusahaan Perseroan Daerah Payakumbuh Sejahtera Bersama yang dibentuk tersebut dapat menjalankan fungsinya.
Dalam pertemuan itu dihadiri oleh lebih kurang 18 orang anggota DPRD Payakumbuh melalui teleconfrensi di Rumah masing masing. Sementara Pemerintah Daerah dihadiri Langsung oleh Walikota Payakumbuh, Sekretaris Daerah dan Asisten.
Rapat paripurna secara teleconfrence merupakan rapat yang pertama kali dilakukan oleh DPRD dalam menjalankan tugasnya semenjak mewabahnya Covid 19. Setelah Rapat dibuka oleh Ketua DPRD maka acara selanjutnya adalah penyampaian Laporan Hasil Pembicaraan Tingkat II terhadap pembahasan Ranperda tersebut yang disampaikan oleh Edward DF.
Dalam laporan tersebut Edward DF menyampaikan bahwa dalam mekanisme pembentukan perda berdasarkan Tatib DPRD Nomor 1 Tahun 2018 dilakukan melalui dua tingkat pembicaraan yaitu pembicaraan Tingkat I dan II. Acara hari ini adalah pengambilan keputusan yang merupakan tahapan yang masuk pada pembicaraan Tingkat II, sebut Edward, DF.
Disamping itu Edward DF juga memaparkan bahwa ranperda yang dimaksud telah melalui proses yang benar sesuai dengan tahapan yang telah diatur dalam peraturan Perundang-Undangan mulai dari nota penjelasan sampai kepada fasilitasi oleh Gubernur Sumatera Barat.
Dalam laporan itu Edward DF juga menyampaikan pendapat masing-masing fraksi di DPRD kota Payakumbuh. Dari ketujuh fraksi yang ada maka seluruh fraksi dapat menyetujui Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah Kota Payakumbuh.
Setelah laporan tersebut disampaiakn selanjutnya pengambilan keputusan secara lisan oleh seluruh anggota DPRD dan pembacaan keputusan serta pembacaan berita acara persetujuan bersama DPRD dan Walikota Payakumbuh yang masing-masingnya ditandatangani secara terpisah oleh Pimpinan DPRD yaitu Hamdi Agus, ST dan Wulan Denura SST.
Hasil kegiatan rapat tersebut membuktikan bahwa DPRD sangat komit dan sungguh sungguh dalam menjalankan tugasnya dan dengan telah disetujuinya Ranperda tersebut maka telah dapat dilanjutkan menjadi Perda.
DPRD Payakumbuh sangat berharap agar kedepannya Perusahaan Perseroan Daerah yang akan dibentuk benar benar memberikan manfaat yang besar bagi kemajuan Kota Payakumbuh dan untuk mensejahterakan masyarakat Kota Payakumbuh. (Benpi).









