BERITA UTAMA KABAR SUMBAR PAYAKUMBUH

Peradi Kedepan Diamanahkan Kepada Iskandar

Payakumbuhpos.id | Payakumbuh--- Iskandar, SH akhirnya sah terpilih menjadi Ketua DPC Peradi Payakumbuh periode 2024-2029 dan Setia Budi,SH. MH sebagai Ketua...
BERITA UTAMA

Peradi Payakumbuh Diharapkan Memegang Teguh Etika Profesi dan Kode Etik Advokat

Payakumbuhpos.id | Payakumbuh---Ketua Bidang Organisasi Pengembangan Advokat Muda, Ibrahim Aziz. SH berharap Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Payakumbuh,...
BERITA UTAMA KABAR SUMBAR Nasional PAYAKUMBUH TOKOH

Partai Demokrat Limapuluh Kota Buka Pendaftaran Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati

Teks foto: Partai Demokrat Limapuluh Kota Buka Pendadaftaran Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, terhitung 2 April hingga 6 Mei.  ...
BERITA UTAMA

SMSI Luak 50 Gelar Halal Bihalal, Syafri Ario: Mari Rapatkan Barisan

Teks foto: Pengurus SMSI Luak 50 Payakumbuh - Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Luak Limopuluah menggelar halal bihalal pasca...
BERITA UTAMA KABAR SUMBAR PAYAKUMBUH TOKOH

Keluarga Besar Kabua Saiyo Antusias Sambut Dr. Zulmaeta

Payakumbuhpos.id | Payakumbuh-- Keluarga besar Kabua Saiyo antusias sambut calon Walikota Payakumbuh Dr. Zulmaeta ketika manfaatkan momen idulfitri 1445 H GOR...

Praktisi Hukum Ardyan: Segera Tetapkan Tersangka Surat Sumbangan yang Diteken Gubernur

foto, Viva

PADANG, – Praktisi hukum yang juga politisi Adrian, SH, MH, menilai soal Surat sumbangan yang diteken dan berkop surat Gubernur Sumbar, pihak kepolisian sangat lamban menetapkan tersangka, padahal dasar hukumnya jelas dan substansinya jelas, yakni jabatan serta institusi.

Dikatakan Ardyan, banyak pihak mengalihkan opini dengan mengatakan, tidak ada pihak mana juga yang dirugikan, padahal dalam undang-undang anti korupsi pasal 3 jelas mengatakan, kalau seseorang yang menguntungkan orang lain dengan kekuatan jabatan seseorang juga masuk dalam ranah korupsi.

“Memang tidak ada yang dirugikan, tapi diduga ada pihak yang diuntungkan, itu terjadi karena ada tanda tangan Mahyeldi sebagai gubernur, coba baca pasal 3 undang-undang anti korupsi, itu tertuang dengan jelas,” tegas Ardyan yang kerap dipanggil Apuk.

Ditambahkannya, Kepolisian bisa memakai pasal tersebut, karena jika dibiarkan dapat berimbas sampai ke kabupaten dan kota Sumatera Barat.

Ditegaskan Ardyan, jika pihak-pihak membantu apapun alasan, maka itu masuk kategori keterpaksaan, dimaksud dalam pasal ini bukan berupa memaksa secara fisik, tapi adalah keterpaduan psikis.

“Sudah cukup apabila si pemberi bantuan mengatakan bahwa dia menjadi tidak enak dengan gubernur kalau tidak ikut membantu, maka itu juga bagian dari keterpaksaan, maka jatuhnya pemerasan,” ulas Ardyan lagi.

Jika mereka yang memberi tidak melaporkan, masuk dalam kategori pemberian hadiah, dalam pasal ini antara pemberi serta penerima baik langsung maupun tidak langsung juga termasuk dalam pelanggaran undang-undang anti korupsi, dan bisa dijadikan tersangka karena masuk kategori gratifikasi.

“Saya berharap penyidik kepolisian yang melakukan pemeriksaan segera menetapkan tersangka, dan abaikan semua hubungan kerja serta lainnya, sehingga preseden buruk seperti ini tidak terjadi lagi dikemudian hari, para kepala daerah juga bisa bekerja profesional dan tidak menyalah gunakan jabatan,” tegas Ardyan lagi.

Ardyan dengan tegas juga meminta para pihak jangan lagi melakukan penyebaran opini, seolah-olah tidak ada pelanggaran korupsi dalam hal tanda tangan Mahyeldi, itu pembodohan terhadap publik, dan akan membuat pengentasan korupsi menjadi lamban.

“Kalau kita cinta pada negri ini berhentilah beropini membela kesalahan seolah-olah apa yang dilakukan bukan pelanggaran hukum, cermati dan sampaikan kebenaran itu, apa lagi kita muslim, jelas dalan ajaran kita menyatakan, sampaikan kebenaran itu meskipun pahit,” tutup Ardyan. (*)

source: mimbarsumbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *