BERITA UTAMA

Dorongan Penyegaran di Golkar Payakumbuh Menguat, Wirman Putra Dinilai Paling Siap Pimpin DPD II

Wirman Putra Datuak Rajo Mantiko Alam Ketua DPRD Payakumbuh (ist) PAYAKUMBUH — Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Payakumbuh,...
BERITA UTAMA

Sejarah Baru, Payakumbuh di Bawah Wako Zulmaeta Sukses Gelar Indonesia’s Horse Racing Cup II.

Payakumbuh—PAYAKUMBUHPOS, Sejarah baru tercipta di dunia pacu kuda Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia's Horse Racing Cup yang selama ini hanya...
BERITA UTAMA

Rezka Oktoberia Meski Tak Lagi di DPR RI, hadirkan 26 Titik Irigasi P3TGAI di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.

LIMA PULUH KOTA — Meski tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR RI, kepedulian Rezka Oktoberia terhadap masyarakat tidak pernah pudar....
BERITA UTAMA

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja 2025.

PAYAKUMBUH — Kejuaraan Tenis Meja Piala Wali Kota Payakumbuh 2025 resmi berakhir, Minggu (10/8), di GOR Nan Ompek, Tanjung Pauh....
BERITA UTAMA

Marta Emmelia Bongkar Dugaan Pemalsuan Saham oleh Suami, Polisi Anggap Urusan Pribadi.

Pekanbaru — Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan nama seorang notaris dan seorang suami, berakhir di meja penyidik dengan...

Polres Payakumbuh Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian Pada Tenaga Medis

PAYAKUMBUHPOS.COM, Polres Payakumbuh telah menangkap pelaku penghinaan dan ujaran kebencian yang ditujukan agar masyarakat menolak pemakaman dokter dan perawat yang terkena wabah Corona.

Pelaku Desmaizar alias Ade (41 tahun) pekerjaan pedagang ini ditangkap di Jorong Indo Baleh Timur, Nagari Mungo, Kec. Luhak, Kab. 50 Kota. Sumatera Barat pada Senin, 13 April 2020, 17.00 WiB.

Penangkapan pelaku berawal dari postingan pelaku terhadap kedokteran dan perawat dalam penanganan wabah corona yang viral di media sosial. Dalam melakukan aksinya tersangka menggunakan akun media sosial istrinya untuk mengunggah postingan tersebut.

“Semoga makin bnyk Dokter dan Perawat jadi korban Corona ko,, dan smkin bnyk urg yg menolak untuak dmakam kan di bumi alloh ko,,sbb ksombongan itu pkaian setan,, bukan pkaian manusia,,,jadi kalau setan tu mati,,ndk Ado hak nyo bkubua d bumi Allah ko doh,,” tulis pelaku.

Tulisan tersebut kemudian viral di sosial media dengan 6,6 ribu komentar dan 3,4 ribu kali dibagikan, yang berujung dengan pelaporan tersangka Ade oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Payakumbuh dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Payakumbuh kepada polisi.

Tersangka kemudian ditangkap dan mengakui perbuatannya menggunakan akun facebook istrinya memposting ujaran kebencian.

Saat diperiksa, tersangka sempat meminta dipertemukan untuk meminta maaf kepada perwakilan IDI dan PPNI. Dan direspon oleh perwakilan IDI dan PPNI bahwa secara pribadi mungkin bisa memaafkan tetapi secara profesi dan asosiasi dokter dan perawat tidak bisa memaafkan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka sudah ditahan oleh Polres Payakumbuh dan dikenakan pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat (2) Atau Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 , UU ITE No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 6 Tahun Dan Atau Denda paling banyak 1 Miliyar Rupiah. (TT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *