BERITA UTAMA KABAR SUMBAR

Diduga Abaikan Perintah Bupati, Kadis Kesehatan Agam Dituding Tutupi Kasus Asusila di Puskesmas Magek Selama 9 Bulan

Diduga Abaikan Perintah Bupati, Kadis Kesehatan Agam Dituding Tutupi Kasus Asusila di Puskesmas Magek Selama 9 Bulan   *AGAM, Payakumbuhpos.id*...
BERITA UTAMA

Diketuai Ns. Reisy Tane, M.Kep., Sp.Kep.An, Tim Pengabdian Masyarakat Univ USU Edukasi Masyarakat Kwala Bingai

Foto; Ns. Reisy Tane, M.Kep., Sp.Kep.An (Its) MEDAN – Tim pengabdian bagi masyarakat Universitas Sumatera Utara yang diketuai oleh Ns....
BERITA UTAMA

Dorongan Penyegaran di Golkar Payakumbuh Menguat, Wirman Putra Dinilai Paling Siap Pimpin DPD II

Wirman Putra Datuak Rajo Mantiko Alam Ketua DPRD Payakumbuh (ist) PAYAKUMBUH — Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Payakumbuh,...
BERITA UTAMA

Sejarah Baru, Payakumbuh di Bawah Wako Zulmaeta Sukses Gelar Indonesia’s Horse Racing Cup II.

Payakumbuh—PAYAKUMBUHPOS, Sejarah baru tercipta di dunia pacu kuda Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia's Horse Racing Cup yang selama ini hanya...
BERITA UTAMA

Rezka Oktoberia Meski Tak Lagi di DPR RI, hadirkan 26 Titik Irigasi P3TGAI di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.

LIMA PULUH KOTA — Meski tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR RI, kepedulian Rezka Oktoberia terhadap masyarakat tidak pernah pudar....

Polres Padang Pariaman, Amankan Seorang Terduga Kasus Penipuan Ratusan Juta Rupiah

Padang Pariaman, Payakumbuhpos.com – Satreskrim Polres Padang Pariaman berhasil meringkus seorang tersangka bernama Inisial Al (53) yang diduga melakukan penipuan terhadap tiga Distributor Produk P&D dengan membayar bilyet giro kosong. Tersangka diamankan di rumahnya di Korong Bayur, Nagari Pauh Kambar, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Selasa pagi (04/06) sekitar pukul 06.30 WIB.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Rizki Nugroho, SE, MMTr didampingi Kasat Reskrim AKP Lija Nesmon, S.Sos membenarkan penangkapan seorang tersangka yang diduga melakukan penipuan terhadap tiga Distributor Produk P&D dengan membayar bilyet giro kosong senilai Rp. 273.990.000,- (Dua ratus tujuh puluh juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah).

Kapolres Padang Pariaman juga menyampaikan, setelah tersangka melakukan penipuan, tersangka melarikan diri. Petugas mengirimkan surat panggilan beberapa kali, tetapi tersangka tidak datang serta sudah dibujuk keluarganya (Istri), namun tidak juga berhasil.

“Namun petugas tidak pernah putus asa untuk mencari keberadaan tersangka dan keluarganya tertutup untuk memberikan informasi kepada petugas”, terang Kapolres Padang Pariaman AKBP Rizki Nugroho, SE, MMTr.

Ketika pada Hari penangkapan, petugas mendapat Informasi dari masyarakat, bahwa tersangka telah berada di rumah nya yang hendak berlebaran, kata Kapolres Padang Pariaman AKBP Rizki Nugroho, SE, MMTr.

Dengan bergerak cepat, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya Korong Bayur Nagari Pauh Kambar, Kec. Nan Sabaris, Kab. Padang Pariaman, ucap Kapolres Padang Pariaman AKBP Rizki Nugroho, SE, MMTr.

“Tersangka kita amankan dan dibawa ke Mapolres Padang Pariaman guna Penyidikan lebih lanjut”, tutup Kapolres Padang Pariaman AKBP Rizki Nugroho, SE, MMTr. (Robbie/Hamzah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *