Polres Padang Pariaman, Amankan Seorang Terduga Kasus Penipuan Ratusan Juta Rupiah

Padang Pariaman, Payakumbuhpos.com – Satreskrim Polres Padang Pariaman berhasil meringkus seorang tersangka bernama Inisial Al (53) yang diduga melakukan penipuan terhadap tiga Distributor Produk P&D dengan membayar bilyet giro kosong. Tersangka diamankan di rumahnya di Korong Bayur, Nagari Pauh Kambar, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Selasa pagi (04/06) sekitar pukul 06.30 WIB.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Rizki Nugroho, SE, MMTr didampingi Kasat Reskrim AKP Lija Nesmon, S.Sos membenarkan penangkapan seorang tersangka yang diduga melakukan penipuan terhadap tiga Distributor Produk P&D dengan membayar bilyet giro kosong senilai Rp. 273.990.000,- (Dua ratus tujuh puluh juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Kapolres Padang Pariaman juga menyampaikan, setelah tersangka melakukan penipuan, tersangka melarikan diri. Petugas mengirimkan surat panggilan beberapa kali, tetapi tersangka tidak datang serta sudah dibujuk keluarganya (Istri), namun tidak juga berhasil.
“Namun petugas tidak pernah putus asa untuk mencari keberadaan tersangka dan keluarganya tertutup untuk memberikan informasi kepada petugas”, terang Kapolres Padang Pariaman AKBP Rizki Nugroho, SE, MMTr.
Ketika pada Hari penangkapan, petugas mendapat Informasi dari masyarakat, bahwa tersangka telah berada di rumah nya yang hendak berlebaran, kata Kapolres Padang Pariaman AKBP Rizki Nugroho, SE, MMTr.
Dengan bergerak cepat, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya Korong Bayur Nagari Pauh Kambar, Kec. Nan Sabaris, Kab. Padang Pariaman, ucap Kapolres Padang Pariaman AKBP Rizki Nugroho, SE, MMTr.
“Tersangka kita amankan dan dibawa ke Mapolres Padang Pariaman guna Penyidikan lebih lanjut”, tutup Kapolres Padang Pariaman AKBP Rizki Nugroho, SE, MMTr. (Robbie/Hamzah)