BERITA UTAMA

Dorongan Penyegaran di Golkar Payakumbuh Menguat, Wirman Putra Dinilai Paling Siap Pimpin DPD II

Wirman Putra Datuak Rajo Mantiko Alam Ketua DPRD Payakumbuh (ist) PAYAKUMBUH — Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Payakumbuh,...
BERITA UTAMA

Sejarah Baru, Payakumbuh di Bawah Wako Zulmaeta Sukses Gelar Indonesia’s Horse Racing Cup II.

Payakumbuh—PAYAKUMBUHPOS, Sejarah baru tercipta di dunia pacu kuda Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia's Horse Racing Cup yang selama ini hanya...
BERITA UTAMA

Rezka Oktoberia Meski Tak Lagi di DPR RI, hadirkan 26 Titik Irigasi P3TGAI di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.

LIMA PULUH KOTA — Meski tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR RI, kepedulian Rezka Oktoberia terhadap masyarakat tidak pernah pudar....
BERITA UTAMA

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja 2025.

PAYAKUMBUH — Kejuaraan Tenis Meja Piala Wali Kota Payakumbuh 2025 resmi berakhir, Minggu (10/8), di GOR Nan Ompek, Tanjung Pauh....
BERITA UTAMA

Marta Emmelia Bongkar Dugaan Pemalsuan Saham oleh Suami, Polisi Anggap Urusan Pribadi.

Pekanbaru — Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan nama seorang notaris dan seorang suami, berakhir di meja penyidik dengan...

Polemik Toa Mesjid, Menag : Kalau Anjing Tetangga Komplek Menggonggong Semua, Kita Terganggu Nggak?

Riau, – Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, menanggapi terkait kontroversi Surat Edaran (SE) tentang pengaturan pengeras suara mesjid dan musala yang sebelumnya dia keluarkan.

Hal ini diungkapkannya usai acara di Gedung Daerah Provinsi Riau di Pekanbaru, Rabu, 23 Februari 2022. Dalam kesempatan itu, Yaqut mengatakan bahwa kebijakan tersebut dikeluarkan tidak lain untuk menjaga ketentraman.

“(Kalau) rumah ibadah saudara-saudara kita non muslim itu membunyikan toa, sehari lima dengan kencang-kencang secara bersamaan. Itu rasanya bagaimana. Yang paling sederhana lagi, tetangga kita ini kalau kita hidup dalam satu komplek, kiri, kanan, depan, belakang pelihara anjin, misalnya, menggonggong dalam waktu bersamaan, kita terganggu nggak?” ujar Menag Yaqut.

“Artinya apa, bahwa suara-suara ini, apapun suara itu, ini harus kita atur supata tidak terjadi gangguan. Speaker di musola dan mesjid silahkan dipakai. Tetapi tolong diatur agar tidak ada yang merasa terganggu. Agar niat menggunakan toa atau speaker sebagai sarana syiar, tetap bisa dilaksanakan tanpa harus menganggu mereka yang mungkin tidak sama dengan keyakinan kita,” sambungnya.

Yaqut menyebut, sejauh ini sudah banyak dukungan terkait keluarnya SE Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala itu. “Karena alam bawah sadar kita pasti mengakui itu. Bagaimana kalau suara-suara itu tidak diatur pasti mengganggu,” ujarnya.

“Truk itu kalau banyak di sekitar kita, kita diam di satu tempat, misalnya ada truk kiri, kanan, depan, belakang kita, lalu mereka menyalakan mesin sama-sama. Kita pasti terganggu. Suara-suara yang tidak diatur, itu pasti akan menjadi gangguan,” sebutnya.

Source : Bertuahpos

Editor : Abil Muhari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *