BERITA UTAMA

Gelar Rakercab MPC PP Jakarta Selatan Siap Berkolaborasi dengan Semua Lapisan Masyarakat

JAKARTA - Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Jakarta Selatan menggelar Rapat Kerja Cabang (Rakercab) di Gedung BPMP DKI Jakarta...
BERITA UTAMA

KPU Limapuluh Kota Selenggarakan Rakor Persiapan Pemilihan Pilkada Serentak 2024

LIMAPULUH KOTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Limapuluh Kota Selenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur serta...
BERITA UTAMA

Dapat Nomor Cantik Angka 1, Deni – Riko Singgung Percepatan Pembangunan

Limapuluh Kota - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota, Deni Asra-Riko Febrianto bersyukur benar, mendapat nomor urut 1...
BERITA UTAMA

Dapat Nomor Urut Dua, H.Almaisyar-Joni Hendri Sebut itu Nomor Kemenangan

Payakumbuh - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota...
BERITA UTAMA

Alumni ESGAPA ’93 Sepakat Antarkan Joni Hendri Jadi Wakil Walikota Payakumbuh

Sahabat bukan tentang siapa dia, kapan kenal dia, bagaimana rupa dia. Tapi sahabat adalah dia yang senantiasa memberi kita dukungan...

Pj .Walikota Payakumbuh Jasman Hadiri Rapat Kordinasi Bersama Pj Kepala Daerah Se Indonesia

Payakumbuh–Pj. Wali Kota Payakumbuh Jasman hadiri Rapat Koordinasi bersama Penjabat (Pj) Kepala Daerah se-Indonesia melalui Zoom Meeting di Aula Randang Lt.2 Kantor Balai Kota Payakumbuh, Jumat ( 17/11/2023).

Dalam rapat yang diikuti oleh seluruh Penjabat Kepala Daerah (KDH) se-Indonesia ini, Jasman didampingi oleh Asisten, Staf Ahli, beserta jajaran pimpinan Pemko Payakumbuh secara virtual.

Dalam zoom meeting tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam paparannya menjelaskan tentang tugas dan wewenang Pj Kepala Daerah.

“Kewenangan Penjabat KDH adalah bukan sebagai penjabat politik karena berdasarkan penunjukan bukan hasil pemilihan dari masyarakat,” ujarnya.

Selanjutnya Tito menjelaskan tentang dasar hukum penunjukan Penjabat KDH, regulasi netralitas ASN, dasar hukum netralitas ASN, indikator netralitas ASN dalam kampanye pemilu, dan sanksi terhadap pelanggaran netralitas ASN yang tidak netral.

“Pj Kepala Daerah dilarang mengunggah, menanggapi, menyebarluaskan gambar, foto, video, peserta pemilu, menjadi pembicara dalam pertemuan partai politik, menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong,” tambahnya.

Setelah mendengar paparan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Pj. Wako Jasman menanggapi bahwa dalam situasi pemilu ASN mesti tetap menjaga netralitasnya.

“Kita sebagai ASN hendaknya membantu penyelenggaraan pemilu ini secara netral. ASN tidak boleh melanggar netralitas, harus tegak lurus, dan harus mempertahankan prinsip tersebut,” ujarnya

Lalu, sambungnya, “nanti kita akan membuat surat edaran untuk seluruh ASN di Kota Payakumbuh tentang larangan apa saja yang tidak boleh dilakukan selama masa pemilu untuk menjaga netralisasi kita sebagai ASN. (Benpi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *