BERITA UTAMA

Dorongan Penyegaran di Golkar Payakumbuh Menguat, Wirman Putra Dinilai Paling Siap Pimpin DPD II

Wirman Putra Datuak Rajo Mantiko Alam Ketua DPRD Payakumbuh (ist) PAYAKUMBUH — Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Payakumbuh,...
BERITA UTAMA

Sejarah Baru, Payakumbuh di Bawah Wako Zulmaeta Sukses Gelar Indonesia’s Horse Racing Cup II.

Payakumbuh—PAYAKUMBUHPOS, Sejarah baru tercipta di dunia pacu kuda Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia's Horse Racing Cup yang selama ini hanya...
BERITA UTAMA

Rezka Oktoberia Meski Tak Lagi di DPR RI, hadirkan 26 Titik Irigasi P3TGAI di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.

LIMA PULUH KOTA — Meski tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR RI, kepedulian Rezka Oktoberia terhadap masyarakat tidak pernah pudar....
BERITA UTAMA

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja 2025.

PAYAKUMBUH — Kejuaraan Tenis Meja Piala Wali Kota Payakumbuh 2025 resmi berakhir, Minggu (10/8), di GOR Nan Ompek, Tanjung Pauh....
BERITA UTAMA

Marta Emmelia Bongkar Dugaan Pemalsuan Saham oleh Suami, Polisi Anggap Urusan Pribadi.

Pekanbaru — Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan nama seorang notaris dan seorang suami, berakhir di meja penyidik dengan...

Pemko Payakumbuh Targetkan PAD Parkir Sebesar 3 Miliyard

Payakumbuh- Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh dibebankan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp3 Miliar untuk 2019 ini. Target itu terbilang tinggi, karena pada 2018 lalu dari target Rp2,4 M yang mampu dicapai hanya Rp1,8 M.

Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Payakumbuh, Arman Riska mengakui, untuk mencapai target pada 2019 ini cukup berat. Karena sampai sejauh ini tidak ada penambahan lahan parkir di wilayah Kota Payakumbuh.

“Kami sebenarnya berharap target tetap sama dengan tahun lalu. Kalau memang target Rp2,4 M yang sebelumnya ditetapkan sudah tercapai baru target PAD-nya ditingkatkan,” kata Arman Riska saat d temui d ruang kerjanya, Kamis (28/03/2019)

Pria yang akrab disapa Eka itu menyebut, untuk tarif parkir di daerah tersebut diatur dalam Perda nomor 19 tahun 2011 tentang tarif parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus, kemudian juga diatur melalui Perwako Nomor 99 tahun 2017 tentang perubahan tarif retribisi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus.

Dari dua regulasi tersebut ditetapkan ada kenaikan tarif parkir dibandingkan tahun sebelumnya. Untuk roda dua, dari sebelumnya Rp1.000 naik menjadi Rp2.000, kemudian untuk mobil dari Rp2.000 menjadi Rp3.000.

“Perwako ini sudah mulai kita berlakukan mulai akhir 2018. Meski demikian, kenaikan tarif parkir itu tak mampu memenuhi target Rp2,4 M yang ditetapkan,” jelasnya.

Eka melanjutkan, sampai sejauh ini pihaknya mengelola sebanyak 25 titik parkir dengan menunjuk orang khusus melalui Surat Keputusan (SK).

“Melalui SK tersebut, setiap petugas diberikan target perhari yang harus disetor. Untuk masing-masing titik target yang ditetapkan juga berbeda,” terang Eka.

Dijelaskannya, untuk bisa menggenjot PAD dari sektor parkir perlu dilakukan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) agar bisa berkontribusi maksimal, sehingga target yang ditetapkan bisa tercapai.

“Selain itu kami juga berharap ada lapangan parkir khusus yang nantinya menggunakan sistem tarif perjam,” pungkasnya. (Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *