Pelanggaran Pemilu di Dharmasraya Tak Ada ke Meja Hijau

DHARMASRAYA – Selama pelaksanaan pemilu 2019 diduga berapa kasus pelanggaran yang terjadi di kabupaten dharmasraya Sumatera Barat tidak satu sampai ke meja hijau (Pengadilan) kerena semuanya tidak terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana pemilu dalam undang undang tujuh tahun 2017 tentang pemilihan umum. laporan dan temuan juga tidak cukup bukti dan saksi untuk di lanjutkan.
Hal tersebut di sampaikan oleh Komisioner Bawaslu Dharmasraya Divisi Hukum,Penindakan Pelanggaran dan Sengketa, Alde Rado.MA yang di temui awak media pada hari kamis (23/05/2019) di kantor Bawaslu Kabupaten Dharmasraya Mengatakan, memang ada dugaan pelanggaran pemilu empat kasus yang sampai saat ini Temuan Bawaslu dan Laporan dari Warga Negara Indonesia yang telah memiliki hak pilih namun tidak cukup bukti bukti dan saksi artinya unsur-unsur tindak pidananya tidak terpenuhi hanya sampai pada pembahasan kedua Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) kabupaten Dharmasraya.
Memang ada dugaan pelanggaran pemilu diduga berapa kasus pelanggaran Pemilihan Umum 17 April 2019 yang lalu. Empat kasus Dugaan pelanggaran tentang Money Politik Diantaranya dua kasus pelanggaran pemilu diduga tentang Money Politik (pasal 523) di Kecamatan Koto salak dengan 2 orang pelapor dan satu kasus terjadi di kecamatan timpeh dengan 2 orang pelapor dan terakhir satu kasus Temuan Bawaslu di kecamatan koto Besar terkait dengan dugaan pelanggaran pasal 532 dan 533 Undang undang 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum pada hari H.
Empat kasus tersebut tidak bisa lanjut ke pengadilan, karena setelah kami lakukan klarifikasi dan penyelidikan dengan waktu serta hari yang telah ditetapkan, kasus tersebut tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilu tentang dugaan pelanggaran pemilu Money Politik maka kasus tersebut di hentikan oleh Gakkumdu Dharmasraya, ucap Komisioner Bawaslu Dharmasraya Alde Rado.MA (eko)