BERITA UTAMA

Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61 Lapas Klas llB Tanjung Pati dan BNN Gelar Razia Kamar Termasuk Tes Urine Warga Binaan

Payakumbuh — Dalam rangka menyambut hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Pati menggelar kegiatan razia blok...
BERITA UTAMA

Bazar Ramadhan Sukses Digelar, Wakil Wali Kota Payakumbuh Hadiri Penutupan

Payakumbuh – Bazar Ramadhan yang berlangsung selama 10 hari di Gedung Serbaguna Unand Cabang Payakumbuh resmi ditutup pada Jumat (21/3)....
BERITA UTAMA

Jamin Kestabilan Harga dan Kebutuhan Sembako Selama Ramadhan, Hendrajoni Tinjau OPM di Balai Kamih Kambang

Ket : Foto Bupati Pessel, Hendrajoni, dengan didampingi Kepala Dinas Pangan dan Perikanan, Firdaus, saat meninjau operasi pasar murah di...
BERITA UTAMA

DPRD Pesisir Selatan Gelar Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Pesisir Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Rapat Paripurna Tahun 2024-2025 dalam rangka serah terima...
BERITA UTAMA

David Al Ghifari, Guna Wujudkan Indonesia Emas 2045 Mari Kita Dukung Program Makan Siang Gratis

Muhammad David Al Ghifari JAKARTA — Pengamat Sosial, Hukum dan Keamanan Muhammad David Al Ghifari dari Tan Malaka Institute menegaskan rakyat Indonesia...

Pelanggaran Pemilu di Dharmasraya Tak Ada ke Meja Hijau

DHARMASRAYA – Selama pelaksanaan pemilu 2019 diduga berapa kasus pelanggaran yang terjadi di kabupaten dharmasraya Sumatera Barat tidak satu sampai ke meja hijau (Pengadilan) kerena semuanya tidak terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana pemilu dalam undang undang tujuh tahun 2017 tentang pemilihan umum. laporan dan temuan juga tidak cukup bukti dan saksi untuk di lanjutkan.

Hal tersebut di sampaikan oleh Komisioner Bawaslu Dharmasraya Divisi Hukum,Penindakan Pelanggaran dan Sengketa, Alde Rado.MA yang di temui awak media pada hari kamis (23/05/2019) di kantor Bawaslu Kabupaten Dharmasraya Mengatakan, memang ada dugaan pelanggaran pemilu empat kasus yang sampai saat ini Temuan Bawaslu dan Laporan dari Warga Negara Indonesia yang telah memiliki hak pilih namun tidak cukup bukti bukti dan saksi artinya unsur-unsur tindak pidananya tidak terpenuhi hanya sampai pada pembahasan kedua Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) kabupaten Dharmasraya.

Memang ada dugaan pelanggaran pemilu diduga berapa kasus pelanggaran Pemilihan Umum 17 April 2019 yang lalu. Empat kasus Dugaan pelanggaran tentang Money Politik Diantaranya dua kasus pelanggaran pemilu diduga tentang Money Politik (pasal 523) di Kecamatan Koto salak dengan 2 orang pelapor dan satu kasus terjadi di kecamatan timpeh dengan 2 orang pelapor dan terakhir satu kasus Temuan Bawaslu di kecamatan koto Besar terkait dengan dugaan pelanggaran pasal 532 dan 533 Undang undang 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum pada hari H.

Empat kasus tersebut tidak bisa lanjut ke pengadilan, karena setelah kami lakukan klarifikasi dan penyelidikan dengan waktu serta hari yang telah ditetapkan, kasus tersebut tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilu tentang dugaan pelanggaran pemilu Money Politik maka kasus tersebut di hentikan oleh Gakkumdu Dharmasraya, ucap Komisioner Bawaslu Dharmasraya Alde Rado.MA (eko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *