BERITA UTAMA

Selain Tokoh Nasional HDI Sangat Peduli Terhadap Mahasiswa Luak Limopuluah Yang Berada di Pulau Jawa

Bogor--- Herman Darnel Ibrahim (HDI) selain tokoh nasional juga memiliki sebuah kepedulian terhadap para mahasiswa yang berasal.darii lLuak 50 yang...
BERITA UTAMA

Projo Ganjar Laporkan Budi Arie Setiadi ke Ketua Ombudsman Republik Indonesia

JAKARTA - Projo Ganjar yang diketuai oleh Nora Haposan Situmorang S.H.,Melaporkan Budi Arie Setiadi yang merupakan Menteri Komunikasi dan Informatika...
BERITA UTAMA

Hindari Sengketa Tanah Ulayat, Rezka Oktoberia Apresiasi Mentri ATR/BPN

Limapuluh Kota - Rezka Okberia Anggota DPR RI dari Komisi yang juga bermitra dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang /...
BERITA UTAMA

Baru Beberapa Hari Dipimpin Jasman , Pemko Payakumbuh Raih Prestasi TP2DD

Payakumbuh—Upaya digitalisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Payakumbuh kembali menoreh prestasi. Kali ini, Payakumbuh dinobatkan sebagai Tim Percepatan dan Perluasan...
BERITA UTAMA KABAR SUMBAR

Tuo Balai Nagari Koto Nan Ampek Ucapkan Selamat Buat PJ Walikota Payakumbuh Jasman Rizal

Padang--- Hadir saat acara pelantikan Pj Walikota Payakumbuh Jasman Rizal di Auditorium Gubernur Sumbar, Jumat (29/9/2023). Tuo Balai salah seorang...

Pelaku Penganiayaan Ketua Pemuda Pancasila Bukittinggi Diringkus

Para terduga di Mapolres Bukittinggi.

BUKITTINGGI – Berkat kerja keras dan berbagai upaya, akhirnya Tim King Tiger Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bukittinggi dibawah pimpinan Kanit Buser Ipda Fikri Rahmadi, berhasil meringkus enam orang terduga pelaku penganiayaan terhadap Ketua Ormas Pemuda Pancasila MPC Kota Bukittinggi Suhendra Syamsudin.

Peristiwa pembacokan itu sendiri terjadi pada sabtu malam 9 Juni 2018 sekitar pukul 22.30 WIB, di Kantor Pemuda Pancasila Bukittinggi Jalan Pemuda nomor 1, depan Rumah Potong Hewan. Dan kasus ini baru berhasil diungkap pada Kamis 14 Maret 2019 kemaren.

Kasat Reserse dan Kriminal Polres Bukittinggi AKP Andi Mohamad Akbar Mekuo, Jum’at (15/3/2019), menuturkan, ke enam terduga pelaku ini, masing-masingnya berinisial A (37), H (37), R (35), D (29), Y (26), dan HN (39), eksekutornya satu orang, sedangkan lima lainnya memiliki peran yang berbeda saat kejadian.

“Butuh waktu yang cukup lama untuk mengungkap kasus penganiayaan ini, karena satu orang pelaku utama pada saat melakukan aksinya memakai penutup wajah, sehingga tidak terlihat secara jelas wajahnya oleh korban, dan kejadian juga berlangsung cepat, hingga si pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor,” jelasnya dilansir dari rri.co.id.

Menurut Andi Mohamad Akbar Mekuo, kronologis penangkapan terduga pelaku itu, sebelumnya Tim King Tiger Satuan Reserse dan Kriminal telah melakukan penyelidikan, dan Kamis kemaren terjadi pengrusakan rumah seseorang di wilayah Bukittinggi, setelah di kroscek pelakunya diamankan, dan ternyata pelaku itu sama dengan pelaku pembacokan Ketua Ormas Pemuda Pancasila.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku secara mendalam, pelaku juga mengakui melakukan pembacokan, ditelusuri barang bukti, hingga terduga pelaku yang menjadi eksekutor, otak pelaku, serta terduga pelaku lainnya dengan jumlah enam orang berhasil diamankan,” terangnya.

Keberhasilan mengungkap kasus ini sambung Andi Mohamad Akbar Mekuo, tidak terlepas dari upaya pengumpulan barang bukti, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), hasil pengecekan rekaman CCTV, serta informasi dari keterangan saksi.

“Guna kepentingan penyidikan, ke enam orang terduga pelaku kini ditempatkan di rumah tahanan polres bukittinggi selama 20 hari, terhitung 15 Maret hingga 03 April 2019, dan tim penyidik serta penyidik pembantu yang terdiri dari 8 orang, akan segera melaporkan pelaksanaannya dan membuat berita acara penahanan,” ulasnya.

Andi Mohamad Akbar Mekuo menambahkan, terkait apa motif mereka melakukan penganiyaan dengan membacok Ketua Ormas Pemuda Pancasila MPC Kota Bukittinggi itu, masih didalami oleh tim penyidik melalui pemeriksaan secara intens terhadap enam orang terduga pelaku.

“Terkait kasus pembacokan ini, ke enam terduga pelaku untuk sementara diprasangkakan pasal 351 jo 56 KUHpidana, dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun,” tukasnya. (editor)

Sumber rri.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *