BERITA UTAMA

Dorongan Penyegaran di Golkar Payakumbuh Menguat, Wirman Putra Dinilai Paling Siap Pimpin DPD II

Wirman Putra Datuak Rajo Mantiko Alam Ketua DPRD Payakumbuh (ist) PAYAKUMBUH — Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Payakumbuh,...
BERITA UTAMA

Sejarah Baru, Payakumbuh di Bawah Wako Zulmaeta Sukses Gelar Indonesia’s Horse Racing Cup II.

Payakumbuh—PAYAKUMBUHPOS, Sejarah baru tercipta di dunia pacu kuda Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia's Horse Racing Cup yang selama ini hanya...
BERITA UTAMA

Rezka Oktoberia Meski Tak Lagi di DPR RI, hadirkan 26 Titik Irigasi P3TGAI di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.

LIMA PULUH KOTA — Meski tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR RI, kepedulian Rezka Oktoberia terhadap masyarakat tidak pernah pudar....
BERITA UTAMA

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja 2025.

PAYAKUMBUH — Kejuaraan Tenis Meja Piala Wali Kota Payakumbuh 2025 resmi berakhir, Minggu (10/8), di GOR Nan Ompek, Tanjung Pauh....
BERITA UTAMA

Marta Emmelia Bongkar Dugaan Pemalsuan Saham oleh Suami, Polisi Anggap Urusan Pribadi.

Pekanbaru — Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan nama seorang notaris dan seorang suami, berakhir di meja penyidik dengan...

Pelaku Penganiayaan Ketua Pemuda Pancasila Bukittinggi Diringkus

Para terduga di Mapolres Bukittinggi.

BUKITTINGGI – Berkat kerja keras dan berbagai upaya, akhirnya Tim King Tiger Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bukittinggi dibawah pimpinan Kanit Buser Ipda Fikri Rahmadi, berhasil meringkus enam orang terduga pelaku penganiayaan terhadap Ketua Ormas Pemuda Pancasila MPC Kota Bukittinggi Suhendra Syamsudin.

Peristiwa pembacokan itu sendiri terjadi pada sabtu malam 9 Juni 2018 sekitar pukul 22.30 WIB, di Kantor Pemuda Pancasila Bukittinggi Jalan Pemuda nomor 1, depan Rumah Potong Hewan. Dan kasus ini baru berhasil diungkap pada Kamis 14 Maret 2019 kemaren.

Kasat Reserse dan Kriminal Polres Bukittinggi AKP Andi Mohamad Akbar Mekuo, Jum’at (15/3/2019), menuturkan, ke enam terduga pelaku ini, masing-masingnya berinisial A (37), H (37), R (35), D (29), Y (26), dan HN (39), eksekutornya satu orang, sedangkan lima lainnya memiliki peran yang berbeda saat kejadian.

“Butuh waktu yang cukup lama untuk mengungkap kasus penganiayaan ini, karena satu orang pelaku utama pada saat melakukan aksinya memakai penutup wajah, sehingga tidak terlihat secara jelas wajahnya oleh korban, dan kejadian juga berlangsung cepat, hingga si pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor,” jelasnya dilansir dari rri.co.id.

Menurut Andi Mohamad Akbar Mekuo, kronologis penangkapan terduga pelaku itu, sebelumnya Tim King Tiger Satuan Reserse dan Kriminal telah melakukan penyelidikan, dan Kamis kemaren terjadi pengrusakan rumah seseorang di wilayah Bukittinggi, setelah di kroscek pelakunya diamankan, dan ternyata pelaku itu sama dengan pelaku pembacokan Ketua Ormas Pemuda Pancasila.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku secara mendalam, pelaku juga mengakui melakukan pembacokan, ditelusuri barang bukti, hingga terduga pelaku yang menjadi eksekutor, otak pelaku, serta terduga pelaku lainnya dengan jumlah enam orang berhasil diamankan,” terangnya.

Keberhasilan mengungkap kasus ini sambung Andi Mohamad Akbar Mekuo, tidak terlepas dari upaya pengumpulan barang bukti, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), hasil pengecekan rekaman CCTV, serta informasi dari keterangan saksi.

“Guna kepentingan penyidikan, ke enam orang terduga pelaku kini ditempatkan di rumah tahanan polres bukittinggi selama 20 hari, terhitung 15 Maret hingga 03 April 2019, dan tim penyidik serta penyidik pembantu yang terdiri dari 8 orang, akan segera melaporkan pelaksanaannya dan membuat berita acara penahanan,” ulasnya.

Andi Mohamad Akbar Mekuo menambahkan, terkait apa motif mereka melakukan penganiyaan dengan membacok Ketua Ormas Pemuda Pancasila MPC Kota Bukittinggi itu, masih didalami oleh tim penyidik melalui pemeriksaan secara intens terhadap enam orang terduga pelaku.

“Terkait kasus pembacokan ini, ke enam terduga pelaku untuk sementara diprasangkakan pasal 351 jo 56 KUHpidana, dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun,” tukasnya. (editor)

Sumber rri.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *