BERITA UTAMA

Gelar Rakercab MPC PP Jakarta Selatan Siap Berkolaborasi dengan Semua Lapisan Masyarakat

JAKARTA - Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Jakarta Selatan menggelar Rapat Kerja Cabang (Rakercab) di Gedung BPMP DKI Jakarta...
BERITA UTAMA

KPU Limapuluh Kota Selenggarakan Rakor Persiapan Pemilihan Pilkada Serentak 2024

LIMAPULUH KOTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Limapuluh Kota Selenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur serta...
BERITA UTAMA

Dapat Nomor Cantik Angka 1, Deni – Riko Singgung Percepatan Pembangunan

Limapuluh Kota - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota, Deni Asra-Riko Febrianto bersyukur benar, mendapat nomor urut 1...
BERITA UTAMA

Dapat Nomor Urut Dua, H.Almaisyar-Joni Hendri Sebut itu Nomor Kemenangan

Payakumbuh - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota...
BERITA UTAMA

Alumni ESGAPA ’93 Sepakat Antarkan Joni Hendri Jadi Wakil Walikota Payakumbuh

Sahabat bukan tentang siapa dia, kapan kenal dia, bagaimana rupa dia. Tapi sahabat adalah dia yang senantiasa memberi kita dukungan...

Pelaku Penganiayaan Ketua Pemuda Pancasila Bukittinggi Diringkus

Para terduga di Mapolres Bukittinggi.

BUKITTINGGI – Berkat kerja keras dan berbagai upaya, akhirnya Tim King Tiger Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bukittinggi dibawah pimpinan Kanit Buser Ipda Fikri Rahmadi, berhasil meringkus enam orang terduga pelaku penganiayaan terhadap Ketua Ormas Pemuda Pancasila MPC Kota Bukittinggi Suhendra Syamsudin.

Peristiwa pembacokan itu sendiri terjadi pada sabtu malam 9 Juni 2018 sekitar pukul 22.30 WIB, di Kantor Pemuda Pancasila Bukittinggi Jalan Pemuda nomor 1, depan Rumah Potong Hewan. Dan kasus ini baru berhasil diungkap pada Kamis 14 Maret 2019 kemaren.

Kasat Reserse dan Kriminal Polres Bukittinggi AKP Andi Mohamad Akbar Mekuo, Jum’at (15/3/2019), menuturkan, ke enam terduga pelaku ini, masing-masingnya berinisial A (37), H (37), R (35), D (29), Y (26), dan HN (39), eksekutornya satu orang, sedangkan lima lainnya memiliki peran yang berbeda saat kejadian.

“Butuh waktu yang cukup lama untuk mengungkap kasus penganiayaan ini, karena satu orang pelaku utama pada saat melakukan aksinya memakai penutup wajah, sehingga tidak terlihat secara jelas wajahnya oleh korban, dan kejadian juga berlangsung cepat, hingga si pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor,” jelasnya dilansir dari rri.co.id.

Menurut Andi Mohamad Akbar Mekuo, kronologis penangkapan terduga pelaku itu, sebelumnya Tim King Tiger Satuan Reserse dan Kriminal telah melakukan penyelidikan, dan Kamis kemaren terjadi pengrusakan rumah seseorang di wilayah Bukittinggi, setelah di kroscek pelakunya diamankan, dan ternyata pelaku itu sama dengan pelaku pembacokan Ketua Ormas Pemuda Pancasila.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku secara mendalam, pelaku juga mengakui melakukan pembacokan, ditelusuri barang bukti, hingga terduga pelaku yang menjadi eksekutor, otak pelaku, serta terduga pelaku lainnya dengan jumlah enam orang berhasil diamankan,” terangnya.

Keberhasilan mengungkap kasus ini sambung Andi Mohamad Akbar Mekuo, tidak terlepas dari upaya pengumpulan barang bukti, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), hasil pengecekan rekaman CCTV, serta informasi dari keterangan saksi.

“Guna kepentingan penyidikan, ke enam orang terduga pelaku kini ditempatkan di rumah tahanan polres bukittinggi selama 20 hari, terhitung 15 Maret hingga 03 April 2019, dan tim penyidik serta penyidik pembantu yang terdiri dari 8 orang, akan segera melaporkan pelaksanaannya dan membuat berita acara penahanan,” ulasnya.

Andi Mohamad Akbar Mekuo menambahkan, terkait apa motif mereka melakukan penganiyaan dengan membacok Ketua Ormas Pemuda Pancasila MPC Kota Bukittinggi itu, masih didalami oleh tim penyidik melalui pemeriksaan secara intens terhadap enam orang terduga pelaku.

“Terkait kasus pembacokan ini, ke enam terduga pelaku untuk sementara diprasangkakan pasal 351 jo 56 KUHpidana, dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun,” tukasnya. (editor)

Sumber rri.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *