BERITA UTAMA

Pemko Payakumbuh Dan DPRD Tegaskan Komitmen Antikorupsi Dalam Rakor KPK Wilayah I.

Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Wilayah I pada Jumat, 9 Mei 2025, di Lantai 16 Gedung...
BERITA UTAMA

Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61 Lapas Klas llB Tanjung Pati dan BNN Gelar Razia Kamar Termasuk Tes Urine Warga Binaan

Payakumbuh — Dalam rangka menyambut hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Pati menggelar kegiatan razia blok...
BERITA UTAMA

Bazar Ramadhan Sukses Digelar, Wakil Wali Kota Payakumbuh Hadiri Penutupan

Payakumbuh – Bazar Ramadhan yang berlangsung selama 10 hari di Gedung Serbaguna Unand Cabang Payakumbuh resmi ditutup pada Jumat (21/3)....
BERITA UTAMA

Jamin Kestabilan Harga dan Kebutuhan Sembako Selama Ramadhan, Hendrajoni Tinjau OPM di Balai Kamih Kambang

Ket : Foto Bupati Pessel, Hendrajoni, dengan didampingi Kepala Dinas Pangan dan Perikanan, Firdaus, saat meninjau operasi pasar murah di...
BERITA UTAMA

DPRD Pesisir Selatan Gelar Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Pesisir Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Rapat Paripurna Tahun 2024-2025 dalam rangka serah terima...

Pelaku Pembunuhan Nenek di Solok Selatan Akhirnya Ditangkap

SOLOK SELATAN, payakumbuhpos.com – Selama 7 bulan penyelidikan dengan segala daya dan upaya akhirnya jajaran Reskrim Polres Solok Selatan membuahkan hasil tertangkap nya pelaku pembunuhan nenek Gustinar, 71, alamat Jorong Lubuk Jaya Nagari Koto Baru, Kec Sungai Pagu Kab Solok Selatan.

Selama penyelidikan pihak kepolisian dengan segenap jajaran tidak kenal lelah untuk mengumpulkan data untuk mengungkap pelaku pembunuhan.

Dan alhamdulillah berkat kerja keras anggota timsus didapatlah informasi salah satu pelaku dan di identifikasi melarikan diri ke Jambi tepatnya Tanjung Jabung Barat. Tidak mau kehilangan buruan anggota timsus melakukan pengejaran dan dilakukan penggerebekan, Rabu 16 Januari 2019 pukul 21.00 WIB, didapatlah dua tersangka SL (30) dan AS (22).

Polisi kemudian mengembangkan terhadap dua tersangka yang ditangkap di Jambi di dapati 2 tersangka lagi di Muara Labuh berinisial DA (33) dan RJ (24) yang mana keempat tersangka ini adalah tetangga korban.

Kejadiaanya, berawal pada saat salah seorang tersangka mendapatkan kabar bahwasanya korban telah menjual tanah, kemudian sepakat bertemu di salah satu rumah tersangka untuk membahas rencana kejahatan yang akan dilakukan.

Kemudian malamnya keempat tersangka kembali bertemu dipinggir jalan daerah simpang empat Lubuk Jaya Muara Labuh. Kemudian keempat tersangka sempat mengelilingi rumah korban guna mencari cara untuk memasuki rumah korban. Selang beberapa menit tersangka berhasil memasuki rumah korban dan menjalankan aksinya.

Naas saat itu korban terbangun dan sempat berteriak takut ketahuan tersangka membekap mulut korban seraya menduduki korban sehingga membuat korban kehabisan oksigen dan meninggal dunia.

Korban yang tinggal berdua dengan adiknya sakit, setelah tidak didapatkan apa yang dicari akhirnya para tersangka meninggalkan korban dan adiknya yg luka luka.

“Polisi menjerat pelaku dengan pasal 351 Jo 365 Jo 338 Jo 55 Jo 56 dengan ancaman 10 tahun penjara,” terang Kapolres AKBP Imam Yulisdianto, SIKA, sambil menutup acara press release, Kamis, 17 Januari 2019. (Desil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *