Pejabat Pemko Padang Panjang Teken Fakta Integritas KPK
PADANG PANJANG – Seluruh pejabat eselon II Pemko Padang Panjang menandatangani fakta integritas bersama Wako Fadly Amran sebagai bukti kesungguhan menjalankan pemerintahan yang bersih dan transparan, usai pelatihan kader Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK) kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (29/3) di Aula Pemko setempat.
Penandatangan itu dilakukan para Kadis di depan jajaran KPK yang selama tiga hari melakukan sosialisasi dan pelatihan kader SPAK Padang Panjang yang dipimpin Dian Puspita, istri walikota Padang Panjang Fadly Amran.
Dalam sambutan penutupan pelatihan SPAK, Wako Fadly Amran menegaskan kembali komitmennya untuk melaksanakan pemerintahan yang transparan yang bebas dari praktek korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) baik di jajaran pemko, dinas maupun sekolah serta lembaga pemerintahan lainnya.
Fadly Amran juga mensitir pengalaman kegagalan penindakan pejabat yang terbukti bersalah dengan alasan kasihan. Sikap seperti itu, akan menghambat proses penindakan. “Inyo ndak kasihan jo awak doh. Awak lo nan kasihan jo nyo,” kata Fadly dalam bahasa Minang disambut tepuk tangan kader SPAK dan pejabat yang hadir.
Lebih lanjut Fadly menyatakan, jika setelah penandatangan fakta integritas ini masih terdapat pejabat yang melakukan tindakan korupsi, maka hukuman yang diberikan lebih dari sekedar non job.
Berkaitan dengan hal ini, dia meminta kepada segenap pejabat di Pemko Padang Panjang menaati fakta integritas tentang pelayanan transparan ini, tanpa pandang jumlah dana dan bentuk hubungan dengan pihak luar yang meminta tolong dan sebagainya.
Sikap menolak setiap bentuk tindakan pungli ini, kata Fadly adalah bagian penting dalam penerapan pemerintahan yang transparan. Jika kita mentoleransi perbuatan pungli ini, maka akan ada ribuan tindakan pungli yang terjadi setiap hari di Pemko Padang Panjang.
Kepada para Kader Saya Perempuan Anti Korupsi Padang Panjang yang telah mengikuti pelatihan, walikota termuda di Indonesia ini meminta untuk aktif melaporkan segala bentuk tindakan pidana korupsi di lingkungan Pemda Padang Panjang ke call center KPK 198 atau ke nomor pribadinya (awe)













