BERITA UTAMA

Gelar Rakercab MPC PP Jakarta Selatan Siap Berkolaborasi dengan Semua Lapisan Masyarakat

JAKARTA - Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Jakarta Selatan menggelar Rapat Kerja Cabang (Rakercab) di Gedung BPMP DKI Jakarta...
BERITA UTAMA

KPU Limapuluh Kota Selenggarakan Rakor Persiapan Pemilihan Pilkada Serentak 2024

LIMAPULUH KOTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Limapuluh Kota Selenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur serta...
BERITA UTAMA

Dapat Nomor Cantik Angka 1, Deni – Riko Singgung Percepatan Pembangunan

Limapuluh Kota - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota, Deni Asra-Riko Febrianto bersyukur benar, mendapat nomor urut 1...
BERITA UTAMA

Dapat Nomor Urut Dua, H.Almaisyar-Joni Hendri Sebut itu Nomor Kemenangan

Payakumbuh - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota...
BERITA UTAMA

Alumni ESGAPA ’93 Sepakat Antarkan Joni Hendri Jadi Wakil Walikota Payakumbuh

Sahabat bukan tentang siapa dia, kapan kenal dia, bagaimana rupa dia. Tapi sahabat adalah dia yang senantiasa memberi kita dukungan...

Orang Tua Korban Pencabulan Oleh Bapak Kandung Sangat Kecewa Dengan Putusan Bebas Oleh Hakim

Lubuk Basung—Buntut dari persidangan yang memvonis bebas Budi Satria yang sebelumya sebagai terdakwa kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur A (10 Tahun), Membuat orang tua atau ibu kandung korban R (38 Tahun), Merasa kecewa terhadap keputusan Hakim. Dimana terdakwa menurut pertimbangan Majelis Hakim bahwa terdakwa Budi Satria tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri pada persidangan yang digelar Rabu 26 Juli 2023.

Dua hari pasca diputus bebasnya terdakwa pencabulan anak kandung. tentang Vonis Hakim tersebut, orang tua korban menuturkan kepada awak media merasa sangat kecewa sekali dengan putusan bebas tersebut. sehingga mengungkapkan hal ini.

” Karena saya dari awal persidangan sudah mulai curiga dengan aparat penegak hukum di pengadilan tersebut, Awal mulai persidangan saya mendatangi pengadilan untuk mengikuti jalannya persidangan tetapi sampai di Pengadilan, saya diusir oleh petugas pengadilan dengan alasan ibuk tidak boleh disini nanti ibuk memancing keributan dan saya curiga lagi ketika anak saya yang jadi korban pencabulan inisial A dan anak.laki laki saya inisial N tersebut diperiksa sebagai saksi di persidangan namun di persidangan tersebut saya tidak boleh mendampingi anak saya di persidangan dan saya di suruh keluar oleh Hakim,” ungkap R Kepada Media, Jumat (28/07/2023).

Selain itu R juga mengatakan bahwa setau dirinya perkara anak dibawah umur wajib didampingi orang tua.

” Setahu saya kalau perkara anak ini, si anak wajib di dampingi oleh orang tuanya. Didalam persidangan tersebut anak saya malah dipojokkan oleh Hakim dan mengarahkan masak N tidak kasihan sama ayahnya didalam Penjara,pernah ngak N melihat ayah didalam penjara tau ngak N gimana keadaan ayah didalam penjara dan anak saya menjawab tidak dan Hakim Melanjutkan pertanyaannya kepada anak saya nanti kalau N bebohong berdosa jadi kalau nanti di tanya jawab dengan jujur ya, karena keterangan N ini nantinya bisa memberatkan ayah nantinya, masak seorang Hakim mengarahkan anak yang lagi di minta keterangan sebagai saksi mengeluarkan bahasa seperti itu dan kelihatan keberpihakkan Hakim Keterdakwa, informasi ini saya dapat dari seseorang yang terlibat dalam persidangan hari itu, tapi Alhamdulilah anak saya kedua duanya tetap menerangkan yang sebenarnya terjadi,”  ungkap R lagi.

Selain itu R merasa curiga bahwa kasus ini penuh kejanggalan.

” Saya mulai curiga dengan segala proses persidangan yang berlangsung dimana banyak kejanggalan yang terjadi. Sehingga saya mengirimkan surat ke Komisi Yudisial untuk mengawal.proses putusan tersebut, tetapi surat saya baru sampai saat putusan vonis dibacakan pada persidangan 26 Juli 2023. Terlebih yang saya takuti terjadi, benar saja Hakim memvonis bebas terdakwa,” Imbuh R.

Satu satunya harapan R berharap Kasasi Jaksa Penuntut Umum dikabulkan oleh Makamah Agung.

” Saya berharap nantinya Kasasi Jaksa Penuntut Umum dikabulkan oleh Hakim Agung di Mahkamah Agung dengan Putusan sesuai dengan tuntutan Jaksa, Saya yakin keadilan itu pasti ada diatas dunia ini,” pungkas R penuh harap. ( Kabar Media Grup ) .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *