BERITA UTAMA

Dorongan Penyegaran di Golkar Payakumbuh Menguat, Wirman Putra Dinilai Paling Siap Pimpin DPD II

Wirman Putra Datuak Rajo Mantiko Alam Ketua DPRD Payakumbuh (ist) PAYAKUMBUH — Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Payakumbuh,...
BERITA UTAMA

Sejarah Baru, Payakumbuh di Bawah Wako Zulmaeta Sukses Gelar Indonesia’s Horse Racing Cup II.

Payakumbuh—PAYAKUMBUHPOS, Sejarah baru tercipta di dunia pacu kuda Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia's Horse Racing Cup yang selama ini hanya...
BERITA UTAMA

Rezka Oktoberia Meski Tak Lagi di DPR RI, hadirkan 26 Titik Irigasi P3TGAI di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.

LIMA PULUH KOTA — Meski tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR RI, kepedulian Rezka Oktoberia terhadap masyarakat tidak pernah pudar....
BERITA UTAMA

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja 2025.

PAYAKUMBUH — Kejuaraan Tenis Meja Piala Wali Kota Payakumbuh 2025 resmi berakhir, Minggu (10/8), di GOR Nan Ompek, Tanjung Pauh....
BERITA UTAMA

Marta Emmelia Bongkar Dugaan Pemalsuan Saham oleh Suami, Polisi Anggap Urusan Pribadi.

Pekanbaru — Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan nama seorang notaris dan seorang suami, berakhir di meja penyidik dengan...

Nurkhalis : Dilema Pelaku Usaha, Kita Terus Dorong Peningkatan Kualitas SDM

Padang — Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Nurkhalis Dt. Bijo Dirajo menyampaikan program unggulan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang sedang digalakan adalah menciptakan 100.000 enterpreneur millenial dan pengusaha baru.

Sementara itu, menurutnya masih ada persoalan bagi pelaku usaha, yakni ketidakmampuan perusahaan untuk menggaji karyawan di atas UMR, sehingga praktek di lapangan untuk mendaftarkan mereka ke BPJS ketenagakerjaan masih sulit dicapai.

“Ini menjadi dilema, karena ada aturan perundang-undangan terkait hal ini, bahkan bisa membuat orang dipidana. Pernah ada di daerah kejadian karyawan yang melapor, membuat pemilik usaha dipidana dan didenda. Akhirnya semua jadi korban, pelaku usaha sudahlah rugi, setelah itu karyawan tadi tak dapat haknya karena finansial perusahaan tak sanggup,” ujar Nurkhalis saat menjawab pertanyaan media dalam Bimetek Ekraf yang dilaksanakan di Padang, Senin (20/3).

Kendati menjadi dilema, Nurkhalis menegaskan harapan bagi calon-calon pengusaha muda pasca dunia dihantam Covid-19 selama 2 tahun adalah transformasi pelayanan yang ditawarkan pemerintah seperti kemudahan perizinan melalui OSS, hingga bantuan sarana prasarana bagi kelompok atau koperasi

“Makanya, kita ingin bagaimana mendorong UMKM untuk bangkit. Yang penting jangan sampai anak-anak muda kita memiliki mental mau kerja apa saja, apalagi harus digaji di bawah UMR,” ungkapnya.

Pria yang digadang-gadangkan sebagai calon kuat Bupati Limapuluh Kota itu menambahkan siap berdiskusi dan menampung aspirasi masyarakat, apalagi untuk urusan peningkatan sumber daya manusia menjadi salahsatu tugas pemerintah

“Produk UMKM Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota begitu banyak, kita ingin mendorong baik kualitas produk maupun pelakunya. Tapi kita harus berkaca pada aturan saat ini, dimana persyaratan untuk menerima bantuan seperti sarana dan prasarana harus berbentuk kelompok,” terangnya.

“Bahkan, bila dibutuhkan kita adakah pelatihan dan Bimtek keluar daerah, supaya kualitas sumber daya manusia kita semakin meningkat,” tambahnya.

Nurkhalis juga menyampaikan, ada peluang bagi UMKM di daerah untuk bersaing secara terbuka dengan kini bisa ikut e-katalog lokal pemerintah daerah. Mereka bisa menayangkan produknya di etalase yang telah disediakan untuk dibisa diakses oleh pemerintah bila berkegiatan.

Sementara itu, perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi, Erik Yulanda Putra menyebut saat ini telah ada forum kepatuhan terkait BPJS ketenagakerjaan dari tim pemda, kejaksaan, dan stakeholder lainnya. Tugasnya mengawasi dan mendorong pelaku usaha untuk memenuhi hak tenaga kerja mereka.

“Misalnya pelaku usaha yang sudah dikatakan besar, dan punya tenaga kerja belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, mereka dapat diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” tukuknya.

Ditambahkan Erick, seharusnya pelaku usaha yang sedang mengurus izin, dipersyaratkan harus memenuhi kewajiban mereka dengan karyawan yang telah terdaftar di BPJS ketenagakerjaan, sebagai syarat izin usaha dikeluarkan.

“Memang pekerja informal seperti karyawan UMKM rumahan banyak yang digaji di bawah UMR, tapi mereka tetap bisa didaftarkan di BPJS ketenagakerjaan. Dengan adanya kolaborasi bersama pemerintah daerah. Kelompok pekerja rentan bisa diupayakan Pemda, dengan Pemda menganggarkan untuk membayar iuran mereka, dan didaftarkan ke BPJS ketenagakerjaan,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *