BERITA UTAMA

Gelar Rakercab MPC PP Jakarta Selatan Siap Berkolaborasi dengan Semua Lapisan Masyarakat

JAKARTA - Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Jakarta Selatan menggelar Rapat Kerja Cabang (Rakercab) di Gedung BPMP DKI Jakarta...
BERITA UTAMA

KPU Limapuluh Kota Selenggarakan Rakor Persiapan Pemilihan Pilkada Serentak 2024

LIMAPULUH KOTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Limapuluh Kota Selenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur serta...
BERITA UTAMA

Dapat Nomor Cantik Angka 1, Deni – Riko Singgung Percepatan Pembangunan

Limapuluh Kota - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota, Deni Asra-Riko Febrianto bersyukur benar, mendapat nomor urut 1...
BERITA UTAMA

Dapat Nomor Urut Dua, H.Almaisyar-Joni Hendri Sebut itu Nomor Kemenangan

Payakumbuh - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota...
BERITA UTAMA

Alumni ESGAPA ’93 Sepakat Antarkan Joni Hendri Jadi Wakil Walikota Payakumbuh

Sahabat bukan tentang siapa dia, kapan kenal dia, bagaimana rupa dia. Tapi sahabat adalah dia yang senantiasa memberi kita dukungan...

MK Kabulkan Gugatan Irman Gusman, Anggota DPR RI Rezka Oktoberia Soroti Kinerja KPU yang Amburadul

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Irman Gusman. MK memerintahkan agar KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk pengisian calon anggota DPD di Provinsi Sumatera Barat dengan mengikutsertakan Irman Gusman.

Seperti dilansir Kumparan.com. Irman Gusman menggugat Keputusan KPU nomor 360 sekaligus juga menolak keputusan KPU nomor 1563/2023 yang telah menetapkan 15 (lima belas) calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat. Dalam daftar itu, Irman Gusman tidak termasuk di dalamnya.

Irman Gusman mempermasalahkan surat keputusan KPU yang mencoret namanya dari daftar calon sementara (DCS) lantaran pernah jadi terpidana korupsi dan belum bebas bersyarat atau masa jeda selama lima tahun. Dengan pencoretan itu, ia tidak ikut serta dalam Pileg DPD 2024 untuk wilayah Sumatera Barat.

Menanggapi Gugatan Irman Gusman yang dikabulkan MK tersebut,legislator DPR RI,Rezka Oktoberia kepada wartawan mengatakan,ia memintak semua pihak menghormati putusan MK itu,karena putusan nya mengikat dan artinya Pemilu untuk DPD di wilayah Sumbar akan di gelar lagi,dan gimanalah cara penyelenggara pemilu melaksanakan tugas kepemiluan,dan ia menilai baru kali ini pemilu yang kacau balau kayak periode ini, mulai dari RI sampai ke penyelenggara tingkat TPS,dan bagaimana pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu dan jajarannya,serta instruksi berantai ini bisa membuat penyelenggara kewalahan dan bisa jadi abai integritas, dan miris bangat,”ujar anggota komisi II DPR RI itu,kamis 13 Juni 2024.

Dikatakan Rezka Oktoberia,karena Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah akan di adakan Serentak ke depannya, sebaiknya penyelenggara tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota kembali di Ad hoc kan aja, ngapain buang-buang anggaran negara, tahapan pemilu dan pilkada hanya butuh waktu 25 bulan,”tutup Rezka.(Fajri.HR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *