Meski Sibuk Mengawal Pilpres, Polres Padang Panjang Berhasil Ringkus Pengedar 816,96 gram Ganja

Waka Polres Padang Panjang Kompol H. Nasir dan Kasat Narkoba IPTU Pol Asrul, SH menunjukan barang bukti jenis ganja.
PADANG PANJANG – Meski disibukan oleh aktifitas pengamanan Pilpres dan Pileg, Satuan Res Narkoba Polres Padang Panjang berhasil meringkus seorang pemain lama pengedar ganja M. Basir, warga Batu Taba Tanah Datar, Selasa (16/4) dengan barang bukti 800 gram lebih dengan kerjasama personil Polsek Batipuh X Koto.
Kapolres Padang Panjang AKBP Cepi Noval,SIK melalui Waka Polres Kompol H. Nasir didampingi Kasat Narkoba Iptu Asrul, SH dalam penjelasannya kepada wartawan mengatakan, awalnya tersangka M. Basir diringkus oleh personil unit reskrim Polsek Batipuah, Selasa (16/4) pukul 23.00 Wib dengan barang bukti satu paket kecil ganja sebesar 0,56 gram yang dibungkus kertas dan plastik.
Setelah Personil Sat Res Narkoba Polres Padang dilaporkan adanya penangkapan itu, segera melakukan penggeledahan ke rumah tersangka yang disaksikan warga dan tokoh masyarakat setempat.
“Setelah kita lakukan penggeledahan di rumah tersangka akhirnya kami temukan paket narkotika jenis ganja seberat 816,96 gram dibawah tempat tidur tersangka,” ujar Waka Polres Padang Panjang Kompol H. Nasir kepada wartawan dalam jumpa pers di halaman Mako Polres setempat, Kamis (18/4) kemarin.
Jumpa pers juga menampilkan tersangka M. Basir, kelahiran 1984 yang berstatus pengangguran, warga Batu Taba, Tanah Datar, Sumatra Barat. Saat digeledah juga ditemukan BB sebuah handphone kecil yang dipakai untuk melakukan transaksi. Juga disita BB uang pecahan 50ribu sebanyak empat lembar atau sebesar Rp200 ribu.
Menurut Wakapolres, atas perbuatannya tersangka didakwa melanggar UU narkoba no 35 tahun 2009 pasal 111 dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.
Tersangka M. Basir adalah pemain spesialis pengedaran narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Padang Panjang dengan kelas pengedaran satu kilo setiap transaksi. Saat ditangkap tersangka sudah berhasil menjual ganja tersebut sehingga hanya 816,96 gram yang berhasil disita. Uang 200rb yang berhasil disita adalah sisa dana transaksi yang masih dipegang oleh tersangka.
Tersangka M. Basir dalam kegiatannya langsung membeli BB dari Panyabungan Sumatera Utara secara rutin. Setelah habis dia berangkat lagi ke Penyabungan untuk membeli BB baru. Tetapi polisi agak kesulitan mengungkap jaringannya karena tersangka sangat tertutup.
“Tetapi kita akan berusaha mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis ganja ini secara tuntas melalui informasi dari tersangka M. Basir ini. Kita sudah turunkan tim,” jelas M. Nasir.
Waka Polres Padang Panjang ini adalah buronan sejak bertahun tahun. Polisi agak kesulitan menangkap tersangka pengedar narkotika ganja ini. M. Basir dikenal sangat licik dan licin untuk mengelabui pihak kepolisian dalam menjalankan aktifitas.
“Tetapi. Sepandai pandai tupai melompat. Akhirnya tersangka M. Basir yang telah bercerai dengan istrinya dan mempunyai dua orang anak yang masih kecil ini berhasil kita tangkap dan langsung kita sangkakan dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Nasir.
Menjawab pertanyaan Kabarpolisi media grup, Waka Polres yang sudah naik haji ini, menjelaskan pengungkapan kasus narkoba ini merupakan terbesar selama tahun 2019. Sejak Januari hingga April 2019 pihaknya telah berhasil mengungkap sembilan kasus pelanggaran narkoba, delapan diantaranya jenis narkoba sabu.
Jajaran Polres Padang Panjang memberikan apresiasi yang tinggi kepada unit pemberantasan narkoba Polsek Batipuh dan Sat Res Narkoba yang telah berhasil mengungkap kasus ini. Selain itu juga disampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga dapat ditangkap
Untuk menekan angka penggunaan narkoba di Padang Panjang Polres setempat rutin memberikan sosialisasi bahaya narkoba kepada kalangan guru dan majelis taklim. Sebab Polres Padang Panjang bertekad membersihkan peredaran narkoba di kota Serambi Mekah Padang Panjang. (awe)