BERITA UTAMA

Dorongan Penyegaran di Golkar Payakumbuh Menguat, Wirman Putra Dinilai Paling Siap Pimpin DPD II

Wirman Putra Datuak Rajo Mantiko Alam Ketua DPRD Payakumbuh (ist) PAYAKUMBUH — Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Payakumbuh,...
BERITA UTAMA

Sejarah Baru, Payakumbuh di Bawah Wako Zulmaeta Sukses Gelar Indonesia’s Horse Racing Cup II.

Payakumbuh—PAYAKUMBUHPOS, Sejarah baru tercipta di dunia pacu kuda Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia's Horse Racing Cup yang selama ini hanya...
BERITA UTAMA

Rezka Oktoberia Meski Tak Lagi di DPR RI, hadirkan 26 Titik Irigasi P3TGAI di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.

LIMA PULUH KOTA — Meski tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR RI, kepedulian Rezka Oktoberia terhadap masyarakat tidak pernah pudar....
BERITA UTAMA

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja 2025.

PAYAKUMBUH — Kejuaraan Tenis Meja Piala Wali Kota Payakumbuh 2025 resmi berakhir, Minggu (10/8), di GOR Nan Ompek, Tanjung Pauh....
BERITA UTAMA

Marta Emmelia Bongkar Dugaan Pemalsuan Saham oleh Suami, Polisi Anggap Urusan Pribadi.

Pekanbaru — Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan nama seorang notaris dan seorang suami, berakhir di meja penyidik dengan...

Lelaki Berumur Ditangkap Polisi Edarkan Sabu

Ilustrasi.

BATUSANGKAR – Jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Datar Dipimpin Kasat Narkoba Iptu Yadi Purnama melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalagunaan narkotika jenis di sabu pada hari Rabu dinihari (13/03/2019) di pinggir jalan Simpang Surau Kalimbubui Jorong Saruaso Utara Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.

Kapolres Tanah Datar AKBP H. Bayuaji Yudha Prajas SH, melalui kasubag humas memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan terhadap pelaku yang diduga pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis shabu. Nama Syafidin Sutan Bandaro panggilan Hafid, Umur 46 tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat Jorong Koto Tangah Nagari Koto Tangah Kec. Tanjung Emas.

Pelaku di tangkap setelah mendapat laporan, dan saat petugas melakukan penggeledahan badan terhadap dirinya di pinggir jalan di simpang surau kalimbubui di Jorong Saruaso Utara Nagari Saruaso yang disaksikan oleh wali jorong setempat.

Dari tersangka ditemukanlah barang bukti berupa, Satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dg berat lebih kurang 0,14 gram, satu unit mobil toyata avanza warna hitam dengan plat nomor B 1743 EFM, Satu buah hp merk VIVO warna hitam.

Dari keterangan tersangka mengakui kalau narkotika jenis shabu itu adalah miliknya, dan masih ada narkotika jenis shabu yang di titipkan pada teman nya nama Salman, Umur 36 tahun, pekerjaan dagang, alamat jorong balai labueh Ate nagari lima kaum kecamatan Lima Kaum.

Berdasarkan keterangan keterangan panggilan Hafid di lakukan pengamanan terhadap Salman di rumah mertua nya di Jorong Labueh Ate sekitar pukul 01. 00 Wib.

Saat dilakukan penggeledahan dirumah milik mertuanya yang disaksikan oleh wali jorong dan FKPM ditemukanlah barang bukti di dalam jok motor milik panggilan Salman, Tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat lebih kurang 0,36 gram, Satu set alat hisap sabu, Satu buah hp merk OPPO warna hitam putih, Satu buah sepeda motor merk yamaha mio warna hitam dengam nomor polisi BA 3308 LN.

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti di bawah ke polres Tanah Datar untuk di proses hukum selanjutnya.

Kasat Narkoba Polres Tanah Datar Iptu Yadi Purnama SH, Memberikan keterangan ketika di hubungi via telepon memang telah ditangkap. “Dua orang pelaku penyalagunaan narkotika jenis sabu kedua nya di duga pengedar dan pemakai dan pelaku di Jerat pasal 114 (1) sub.112 (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” katanya.

Yudi juga menyatakan, pelaku diancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun penjara paling lama 12 tahun penjara, tukuk Iptu Yadi Purnama SH yang baru menjabat satu hari sebagai kasat narkoba di polres Tanah Datar. (may)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *