BERITA UTAMA

Gelar Rakercab MPC PP Jakarta Selatan Siap Berkolaborasi dengan Semua Lapisan Masyarakat

JAKARTA - Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Jakarta Selatan menggelar Rapat Kerja Cabang (Rakercab) di Gedung BPMP DKI Jakarta...
BERITA UTAMA

KPU Limapuluh Kota Selenggarakan Rakor Persiapan Pemilihan Pilkada Serentak 2024

LIMAPULUH KOTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Limapuluh Kota Selenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur serta...
BERITA UTAMA

Dapat Nomor Cantik Angka 1, Deni – Riko Singgung Percepatan Pembangunan

Limapuluh Kota - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota, Deni Asra-Riko Febrianto bersyukur benar, mendapat nomor urut 1...
BERITA UTAMA

Dapat Nomor Urut Dua, H.Almaisyar-Joni Hendri Sebut itu Nomor Kemenangan

Payakumbuh - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota...
BERITA UTAMA

Alumni ESGAPA ’93 Sepakat Antarkan Joni Hendri Jadi Wakil Walikota Payakumbuh

Sahabat bukan tentang siapa dia, kapan kenal dia, bagaimana rupa dia. Tapi sahabat adalah dia yang senantiasa memberi kita dukungan...

KPU Kota Bukittinggi Tetapkan Syarat Minimum 9.507 Suara untuk Maju Dari Jalur Perseorangan

Bukittinggi, Payakumbupos.id,— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, tetapkan syarat minimal sebanyak 9.507 suara bagi bakal calon perseorangan atau independen dalam pemilihan kepala daerah Kota Bukittinggi 2024.

Ketua KPU Bukittinggi, Satria Putra didampingi komisioner manyampaikan, dalam Sosialisasi Pendaftaran Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024 di Bukittinggi, Hotel Grand Royal Denai,Sabtu,(04/05).

“Untuk jalur perseorangan syarat minimal adalah sebanyak 9.507 yaitu 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024,” kata Satria Putra.

la menambahkan, jumlah DPT yang pada Juli 2023 sebelum pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) berada pada angka 95.068 warga.

“Berlaku pembulatan ke atas menjadi 9.507. Ini menjadi syarat suara yang harus dipenuhi melalui tanda pengenal warga pendukung calon perseorangan,” jelasnya.

KPU juga menerangkan, syarat dari  dukungan dari 9.507 itu wajib tersebar minimal dari 50 persen kecamatan yang ada di Kota Bukittinggi.

“Karena ada tiga kecamatan di Bukittinggi, maka syarat suara minimal itu harus ada di dua kecamatan untuk sebarannya,” tambah Satria.

KPU selanjutnya akan melakukan langkah verifikasi administrasi dan rekapitulasi ulang untuk selanjutnya disempurnakan dengan verifikasi faktual.

“Kami minta semua syarat terpenuhi. Periksa kembali kartu identitas suara pendukung sebelum diserahkan agar tidak menimbulkan cost politik yang besar bagi calon,” kata Komisioner KPU, Rifa Yanas.

la menyampaikan, dalam rangkaian penetapan calon perseorangan ini berjalan cukup panjang hingga keputusan calon memenuhi syarat atau tidak untuk bisa maju di hari pemilihan di November 2024.

“Ada yang baru untuk penyebutan Pilkada atau Pilwako yang saat ini ditulis dengan Pemilihan Serentak Nasional 2024. Tahapan perseorangan akan berakhir di Agustus, setelah ditetapkan akan diumumkan penetapan calon di jalur parpol,” jelas Rifa.

Salah satu bakal calon perseorangan yang ikut hadir dalam sosialisasi KPU, Novil Anoverta, menyampaikan, pihaknya menjadikan memilih jalur perseorangan dan siap untuk melaksanakan tahap pertama untuk bisa maju di Pilkada 2024.

“Saya calon perseorangan yang pasti maju di Pilkada kali ini. Kami sudah memaksimalkan persiapan dengan batasan minimal 9.507 dan penabahan ada sekitar 4000 yang sudah didapatkan,  dan kami siap maju di jalur independen,” pungkas Novil.

(Mel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *