BERITA UTAMA

Dorongan Penyegaran di Golkar Payakumbuh Menguat, Wirman Putra Dinilai Paling Siap Pimpin DPD II

Wirman Putra Datuak Rajo Mantiko Alam Ketua DPRD Payakumbuh (ist) PAYAKUMBUH — Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Payakumbuh,...
BERITA UTAMA

Sejarah Baru, Payakumbuh di Bawah Wako Zulmaeta Sukses Gelar Indonesia’s Horse Racing Cup II.

Payakumbuh—PAYAKUMBUHPOS, Sejarah baru tercipta di dunia pacu kuda Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia's Horse Racing Cup yang selama ini hanya...
BERITA UTAMA

Rezka Oktoberia Meski Tak Lagi di DPR RI, hadirkan 26 Titik Irigasi P3TGAI di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.

LIMA PULUH KOTA — Meski tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR RI, kepedulian Rezka Oktoberia terhadap masyarakat tidak pernah pudar....
BERITA UTAMA

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja 2025.

PAYAKUMBUH — Kejuaraan Tenis Meja Piala Wali Kota Payakumbuh 2025 resmi berakhir, Minggu (10/8), di GOR Nan Ompek, Tanjung Pauh....
BERITA UTAMA

Marta Emmelia Bongkar Dugaan Pemalsuan Saham oleh Suami, Polisi Anggap Urusan Pribadi.

Pekanbaru — Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan nama seorang notaris dan seorang suami, berakhir di meja penyidik dengan...

Komisi II Nilai Jokowi Tak Melanggar Jadi Cawapres di 2024, Tapi …

Joko Widodo

Jakarta – Kelompok Sekretariat Bersama Prabowo-Jokowi mendeklarasikan dukungan untuk pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Joko Widodo (Jokowi) maju pada Pemilu 2024. Lantas apakah Jokowi memang bisa maju lagi pada 2024?

Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PKB Luqman Hakim menyebut peraturan berkaitan dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden tercantum dalam Pasal 7 UUD 1945. Dia menyebut, secara aturan, Jokowi tidak bisa maju lagi sebagai calon presiden pada Pemilu 2024.

“Tidak bisa Pak Jokowi menjadi calon presiden pada Pemilu 2024 karena sudah menjabat selama dua periode. Pasal 7 UUD 1945 dengan terang membatasi periodisasi presiden hanya dua kali ‘Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan’,” kata Luqman saat dihubungi, Sabtu (15/1/2022).

“Pasal 7 UUD 1945 ini hasil amandemen konstitusi pada rentang tahun 2000-2002 oleh MPR sebagai evaluasi atas perjalanan pemerintah Orde Lama dan Orde Baru yang tidak ada pembatasan periodesasi jabatan presiden. Pasal 7 UUD 1945 itu merupakan salah satu ‘nyawa’ dari reformasi,” lanjutnya.

Dengan demikian, Luqman menyebut pihak-pihak yang mendorong Jokowi nyapres pada 2024 tidak memahami konstitusi. Dia mengaku sedih lantaran banyak pihak, termasuk para elite, yang tidak memahami Pasal 7 UUD 1945 ini.

“Mungkin pihak-pihak yang menyampaikan dukungan agar Pak Jokowi maju lagi sebagai capres pada Pemilu 2024 tidak mengetahui bahwa UUD 1945 yang menjadi konstitusi negara Indonesia membatasi periode seseorang menjadi presiden hanya dua kali masa jabatan. Tentu saya sedih dengan kenyataan ini, di mana masih ada sebagian masyarakat, bahkan tokoh-tokoh elite, yang tidak pernah membaca UUD 1945,” ucapnya.

Simak selengkapnya soal aturan terkait Jokowi maju sebagai cawapres pada 2024 di halaman berikutnya.

Selanjutnya Halaman 1 2 pemilu 2024pilpres 2024jokowiprabowokomisi II DPR. /Tata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *