Kasus Rizieq Shihab Dihentikan, Ini Alasan Polisi

Rizieq Shihab
BANDUNG, payakumbuhpos.com – Kasus dugaan pencemaran nama baik dan penistaan Pancasila yang dilakukan oleh pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab beberapa waktu yang lalu telah resmi dihentikan penyelidikannya oleh Polisi pada akhir Februari 2018 lalu.
Penyidik tim DitKrimum Polda Jabar telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus tersebut.
Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, menyampaikan alasan penghentian penyelidikan kasus tersebut dikarenakan kurangnya bukti yang didapatkan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana,Jumat (4/5/2018).
“Iya dihentikan, tidak cukup bukti,” ungkapnya.
Kabid Humas Polda Jabar AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko juga menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan hingga sejauh ini, polisi tidak menemukan bukti yang kuat.
“Penyidikan sudah dilakukan oleh tim penyidik namun sejauh ini kurang cukup bukti untuk ditindaklanjuti dalam proses penyidikan,” kata Trunoyudo saat dihubungi terpisah.
Menurut dia, bukti-bukti yang kurang dalam kasus ini adalah yang terkait unsur pasal 154a KUHpidana.
Sementara itu, Pengacara Rizieq Shihab Sugito Atmo Pawiro mengatakan, SP3 terhadap kasus kliennya tersebut telah diterbitkan.
“Beberapa waktu lalu sudah di-SP3. Sudah keluar SP3,” katanya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Menurut Sugito, berdasarkan informasi yang diterimanya, SP3 untuk Rizieq Shihab diterbitkan karena polisi tak menemukan bukti yang cukup untuk menjebloskan kliennya ke penjara.
“Jadi karena tak memenuhi unsur dan tak ditemukannya mens rea dari beberapa keterangan saksi dan ahli,” kata Sugito.
Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus penodaan Pancasila pada 30 Januari 2017.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat oleh putri Presiden Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri, pada 27 Oktober 2016. Rizieq dilaporkan dengan sangkaan Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Sukmawati mempermasalahkan pernyataan Rizieq Shihab yang menyatakan ‘Pancasila Soekarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala,’ sebagaimana terekam dalam video yang diunggah di YouTube.
Yudi Yusra