BERITA UTAMA KABAR SUMBAR

Bekerja Sesuai Tupoksi Semasa Jadi Wabup, Ferizal Ridwan Didesak Maju Calon Bupati

Teks foto: Ferizal Ridwan Calon Bupati Kabupaten Limapuluh Kota periode 2024-2029.     Payakumbuhpos.id | Payakumbuh--Bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi...
BERITA UTAMA

Mantan Wabup Ferizal Ridwan Rajin Masuk Kantor, Diyakini Lolos Menuju BA 1 C

Payakumbuhpos.id | Limapuluh Kota--Dinilai banyak pihak, mantan wakil bupati kabupaten Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan semasa dia diamanahkan jadi wakil bupati...
BERITA UTAMA

Bagi-Bagi Takjil Ala Polres Limapuluh Kota Terus Bergulir

Teks foto: Kapolsek Pangkalan AKP Akno Pilindo bersama anggota Polsek Pangkalan bagi-bagi 100 paket takjil kepada para pengemudi jalan raya...
BERITA UTAMA

Terbukti Lagi, Tanpa Dibantu Wabup, Bupati Safaruddin Mampu Jalankan Roda Pemerintahan

Teks foto: Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo didampingi Sekda Herman Asmar ketika menyematkan topi kepada salah seorang driver...
BERITA UTAMA

Ini Gugatan GPMania2024 ke PTUN Jakarta, Batalkan Pencapresan Prabowo-Gibran

Sunggul Hamonangan Sirait, SH, MH Payakumbuhpos.id -- Relawan Capres Ganjar Pranowo dan cawapres Mahfud MD, GP Mania 2024 Reborn meminta...

HUT Kota Payakumbuh Ke 52, Insan Seni 50 Koto Minta Pemko dan DPRD Revisi Perda Rokok

Payakumbuh — Dalam momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Payakumbuh yang ke 52, Yayasan Insan Seni 50 Koto (YISL) menyampaikan harapan kepada Pemerintah Kota Payakumbuh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menghadirkan terbosan untuk meningkatkan perekonomian daerah.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum YISL Yongki Wahid didampingi Sekretaris Nusyirwan, Ketua Harian Ajo BM saat diwawancara media pada pembukaan Payakumbuh Barolek Godang yang diselenggarakan di Medan Nan Bapaneh, Ngalau Indah, Rabu (14/12).

Yongki menyebut harus dilakukan revolusi kebijakan, salahsatunya merevisi Peraturan Daerah Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda tersebut, sudah diterapkan sejak 10 tahun lalu ketika zaman Wali Kota Payakumbuh Josrizal Zein.

Kini, Perda Nomor 15 Tahun 2011 itu sudah dilakukan perubahan menjadi Perda Nomor 4 Tahun 2015, dan salah satu isi pasal yang tertuang dalam Perda tersebut yakni melarang adanya iklan, promosi, dan pemberian sponsor.

Menurut Yongki dengan dilarangnya iklan, promosi, dan sponsor dari rokok, membuat kota yang harusnya hidup dan dikunjungi orang karena banyak iven menjadi lengang, lesu kegiatan-kegiatan pertunjukannya. Padahal, perusahaan rokok menjadi pemodal besar dalam iven-iven di daerah.

“Di kota kita banyak kafe, mereka juga punya home band dari insan seni, dengan memiliki sponsor mereka bisa terus terfasilitasi disana, hal ini harus menjadi perhatian para pemangku kebijakan,” katanya.

Ditambahkan Yongki, daerah tetangga saja yang tidak melarang sponsorship rokok, mampu menggelar iven akbar dengan mengundang banyak wisatawan-wisatawan luar daerah, tentunya kepariwisataannya semakin hidup, tansaksi UMKM meningkat.

“Kota kuliner tanpa hiburan hambar rasanya, umpama sayur tanpa garam. Kami harap kedepan di Kota Payakumbuh kembali bisa banyak digelar iven seni dan budaya, kami YISL pun siap bersinergi dengan Pemko kedepannya,” ungkapnya.

Senada, Ketua Seniman Minang Indonesia (SMI) Luak Limopuluah Mak Lenggang menyampaikan harapan yang sama, menurutnya Revisi Perda Rokok menjadi opsi solusi bagi lesunya kegiatan seni di Kota Payakumbuh, khususnya seni musik.

“Semoga terealisasikannya ini, menjadi kado dalam HUT Kota Payakumbuh ke 52, sudah saatnya kota kita kembali bergairah dengan banyak iven kepariwisataan,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *