BERITA UTAMA

Dorongan Penyegaran di Golkar Payakumbuh Menguat, Wirman Putra Dinilai Paling Siap Pimpin DPD II

Wirman Putra Datuak Rajo Mantiko Alam Ketua DPRD Payakumbuh (ist) PAYAKUMBUH — Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Payakumbuh,...
BERITA UTAMA

Sejarah Baru, Payakumbuh di Bawah Wako Zulmaeta Sukses Gelar Indonesia’s Horse Racing Cup II.

Payakumbuh—PAYAKUMBUHPOS, Sejarah baru tercipta di dunia pacu kuda Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia's Horse Racing Cup yang selama ini hanya...
BERITA UTAMA

Rezka Oktoberia Meski Tak Lagi di DPR RI, hadirkan 26 Titik Irigasi P3TGAI di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.

LIMA PULUH KOTA — Meski tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR RI, kepedulian Rezka Oktoberia terhadap masyarakat tidak pernah pudar....
BERITA UTAMA

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja 2025.

PAYAKUMBUH — Kejuaraan Tenis Meja Piala Wali Kota Payakumbuh 2025 resmi berakhir, Minggu (10/8), di GOR Nan Ompek, Tanjung Pauh....
BERITA UTAMA

Marta Emmelia Bongkar Dugaan Pemalsuan Saham oleh Suami, Polisi Anggap Urusan Pribadi.

Pekanbaru — Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan nama seorang notaris dan seorang suami, berakhir di meja penyidik dengan...

HUT Kota Payakumbuh Ke 52, Insan Seni 50 Koto Minta Pemko dan DPRD Revisi Perda Rokok

Payakumbuh — Dalam momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Payakumbuh yang ke 52, Yayasan Insan Seni 50 Koto (YISL) menyampaikan harapan kepada Pemerintah Kota Payakumbuh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menghadirkan terbosan untuk meningkatkan perekonomian daerah.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum YISL Yongki Wahid didampingi Sekretaris Nusyirwan, Ketua Harian Ajo BM saat diwawancara media pada pembukaan Payakumbuh Barolek Godang yang diselenggarakan di Medan Nan Bapaneh, Ngalau Indah, Rabu (14/12).

Yongki menyebut harus dilakukan revolusi kebijakan, salahsatunya merevisi Peraturan Daerah Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda tersebut, sudah diterapkan sejak 10 tahun lalu ketika zaman Wali Kota Payakumbuh Josrizal Zein.

Kini, Perda Nomor 15 Tahun 2011 itu sudah dilakukan perubahan menjadi Perda Nomor 4 Tahun 2015, dan salah satu isi pasal yang tertuang dalam Perda tersebut yakni melarang adanya iklan, promosi, dan pemberian sponsor.

Menurut Yongki dengan dilarangnya iklan, promosi, dan sponsor dari rokok, membuat kota yang harusnya hidup dan dikunjungi orang karena banyak iven menjadi lengang, lesu kegiatan-kegiatan pertunjukannya. Padahal, perusahaan rokok menjadi pemodal besar dalam iven-iven di daerah.

“Di kota kita banyak kafe, mereka juga punya home band dari insan seni, dengan memiliki sponsor mereka bisa terus terfasilitasi disana, hal ini harus menjadi perhatian para pemangku kebijakan,” katanya.

Ditambahkan Yongki, daerah tetangga saja yang tidak melarang sponsorship rokok, mampu menggelar iven akbar dengan mengundang banyak wisatawan-wisatawan luar daerah, tentunya kepariwisataannya semakin hidup, tansaksi UMKM meningkat.

“Kota kuliner tanpa hiburan hambar rasanya, umpama sayur tanpa garam. Kami harap kedepan di Kota Payakumbuh kembali bisa banyak digelar iven seni dan budaya, kami YISL pun siap bersinergi dengan Pemko kedepannya,” ungkapnya.

Senada, Ketua Seniman Minang Indonesia (SMI) Luak Limopuluah Mak Lenggang menyampaikan harapan yang sama, menurutnya Revisi Perda Rokok menjadi opsi solusi bagi lesunya kegiatan seni di Kota Payakumbuh, khususnya seni musik.

“Semoga terealisasikannya ini, menjadi kado dalam HUT Kota Payakumbuh ke 52, sudah saatnya kota kita kembali bergairah dengan banyak iven kepariwisataan,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *