BERITA UTAMA

Perjalanan Study Komparatif Wartawan Luak 50 Ke Kota Bertuah

Pekan Baru-- Keberangkatan rombongan wartawan Luak 50 Ke Kota Pekan Baru (Riau) merupakan agenda Study Komparatif yang dilaksanakan oleh Dinas...
BERITA UTAMA

Selain Tokoh Nasional HDI Sangat Peduli Terhadap Mahasiswa Luak Limopuluah Yang Berada di Pulau Jawa

Bogor--- Herman Darnel Ibrahim (HDI) selain tokoh nasional juga memiliki sebuah kepedulian terhadap para mahasiswa yang berasal.darii lLuak 50 yang...
BERITA UTAMA

Projo Ganjar Laporkan Budi Arie Setiadi ke Ketua Ombudsman Republik Indonesia

JAKARTA - Projo Ganjar yang diketuai oleh Nora Haposan Situmorang S.H.,Melaporkan Budi Arie Setiadi yang merupakan Menteri Komunikasi dan Informatika...
BERITA UTAMA

Hindari Sengketa Tanah Ulayat, Rezka Oktoberia Apresiasi Mentri ATR/BPN

Limapuluh Kota - Rezka Okberia Anggota DPR RI dari Komisi yang juga bermitra dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang /...
BERITA UTAMA

Baru Beberapa Hari Dipimpin Jasman , Pemko Payakumbuh Raih Prestasi TP2DD

Payakumbuh—Upaya digitalisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Payakumbuh kembali menoreh prestasi. Kali ini, Payakumbuh dinobatkan sebagai Tim Percepatan dan Perluasan...

HUT Kota Payakumbuh Ke 52, Insan Seni 50 Koto Minta Pemko dan DPRD Revisi Perda Rokok

Payakumbuh — Dalam momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Payakumbuh yang ke 52, Yayasan Insan Seni 50 Koto (YISL) menyampaikan harapan kepada Pemerintah Kota Payakumbuh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menghadirkan terbosan untuk meningkatkan perekonomian daerah.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum YISL Yongki Wahid didampingi Sekretaris Nusyirwan, Ketua Harian Ajo BM saat diwawancara media pada pembukaan Payakumbuh Barolek Godang yang diselenggarakan di Medan Nan Bapaneh, Ngalau Indah, Rabu (14/12).

Yongki menyebut harus dilakukan revolusi kebijakan, salahsatunya merevisi Peraturan Daerah Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda tersebut, sudah diterapkan sejak 10 tahun lalu ketika zaman Wali Kota Payakumbuh Josrizal Zein.

Kini, Perda Nomor 15 Tahun 2011 itu sudah dilakukan perubahan menjadi Perda Nomor 4 Tahun 2015, dan salah satu isi pasal yang tertuang dalam Perda tersebut yakni melarang adanya iklan, promosi, dan pemberian sponsor.

Menurut Yongki dengan dilarangnya iklan, promosi, dan sponsor dari rokok, membuat kota yang harusnya hidup dan dikunjungi orang karena banyak iven menjadi lengang, lesu kegiatan-kegiatan pertunjukannya. Padahal, perusahaan rokok menjadi pemodal besar dalam iven-iven di daerah.

“Di kota kita banyak kafe, mereka juga punya home band dari insan seni, dengan memiliki sponsor mereka bisa terus terfasilitasi disana, hal ini harus menjadi perhatian para pemangku kebijakan,” katanya.

Ditambahkan Yongki, daerah tetangga saja yang tidak melarang sponsorship rokok, mampu menggelar iven akbar dengan mengundang banyak wisatawan-wisatawan luar daerah, tentunya kepariwisataannya semakin hidup, tansaksi UMKM meningkat.

“Kota kuliner tanpa hiburan hambar rasanya, umpama sayur tanpa garam. Kami harap kedepan di Kota Payakumbuh kembali bisa banyak digelar iven seni dan budaya, kami YISL pun siap bersinergi dengan Pemko kedepannya,” ungkapnya.

Senada, Ketua Seniman Minang Indonesia (SMI) Luak Limopuluah Mak Lenggang menyampaikan harapan yang sama, menurutnya Revisi Perda Rokok menjadi opsi solusi bagi lesunya kegiatan seni di Kota Payakumbuh, khususnya seni musik.

“Semoga terealisasikannya ini, menjadi kado dalam HUT Kota Payakumbuh ke 52, sudah saatnya kota kita kembali bergairah dengan banyak iven kepariwisataan,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *