BERITA UTAMA

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja 2025.

PAYAKUMBUH — Kejuaraan Tenis Meja Piala Wali Kota Payakumbuh 2025 resmi berakhir, Minggu (10/8), di GOR Nan Ompek, Tanjung Pauh....
BERITA UTAMA

Marta Emmelia Bongkar Dugaan Pemalsuan Saham oleh Suami, Polisi Anggap Urusan Pribadi.

Pekanbaru — Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan nama seorang notaris dan seorang suami, berakhir di meja penyidik dengan...
BERITA UTAMA

100 Hari Kerja Zuzema Kota Payakumbuh Mulai Berbenah Menuju Perubahan Nyata

Payakumbuh – Pemerintahan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh, Zuzema yang terdiri dari Dr. dr. Zulmaeta, SpOG, MM,...
BERITA UTAMA

Erlinda Wati Tegaskan Komitmen DPRD Payakumbuh Dalam Perlindungan Tanah Ulayat Di Hadapan Wamen ATR/BPN.

PAYAKUMBUH – Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Erlinda Wati, S.Pd., M.Pd., dalam Kunjungan Wakil Menteri ATR/BPN ke Rumah Dinas Wali...
BERITA UTAMA

Pemko Payakumbuh Dan DPRD Tegaskan Komitmen Antikorupsi Dalam Rakor KPK Wilayah I.

Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Wilayah I pada Jumat, 9 Mei 2025, di Lantai 16 Gedung...

Hj. Aida Sosialisasikan Perda Ketertiban, Ajak Masyarakat Bersama Jaga Keamanan dan Kenyamanan.

Payakumbuh—Anggota Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat, Hj. Aida, SH, yang juga mitra kerja Satpol PP, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumbar Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Limapuluh Kota, Kota Payakumbuh, Senin (25/8/2025).

Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kabid PPUD Satpol PP Provinsi Sumbar, Nuzurwan Erison, S.IP., M.Si., dan Kasi Penegakan Perda, Robby Mulia, SH., MH., serta unsur masyarakat, perangkat daerah, dan tokoh nagari dari Kota Payakumbuh maupun Kabupaten Limapuluh Kota.

Dalam penyampaiannya, Hj. Aida menegaskan pentingnya Perda Nomor 5 Tahun 2020 sebagai payung hukum dalam menjaga ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Perda ini, katanya, tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau Satpol PP, tetapi juga membutuhkan peran serta masyarakat.

“Perda Nomor 5 Tahun 2020 ini berlaku untuk seluruh daerah di Sumatera Barat, termasuk Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota yang merupakan daerah pemilihan saya. Perda ini sudah kita sahkan bersama pemerintah provinsi dan pemerintah daerah, dan menjadi kewajiban kita bersama untuk mensosialisasikannya.

Melalui sosialisasi ini, saya ingin masyarakat Payakumbuh dan Limapuluh Kota lebih memahami aturan, menaati ketentuan yang ada, serta menyadari adanya sanksi bagi yang melanggar. Tujuannya bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk membangun kedisiplinan bersama demi ketertiban, keamanan, dan kenyamanan kita semua,” jelas Hj. Aida.

Sementara itu, Kabid PPUD Satpol PP Provinsi Sumbar, Nuzurwan Erison, menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjalankan aturan tersebut. Ia menilai keberhasilan Perda akan sangat ditentukan oleh tingkat kesadaran hukum masyarakat.

“Perda ini tidak bisa hanya ditegakkan dari atas ke bawah. Perlu dukungan penuh masyarakat agar tercapai tujuan yang diinginkan. Karena itu, kami selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif dalam penegakan perda,” ujarnya.

Kasi Penegakan Perda, Robby Mulia, SH., MH., menambahkan Satpol PP akan tetap menjalankan tugas penegakan aturan dengan pendekatan humanis. “Kami tidak hanya menegakkan perda, tetapi juga melindungi dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Prinsipnya, aturan dijalankan dengan tegas, tetapi tetap mengutamakan sisi kemanusiaan,” katanya.

Selain pemaparan materi, acara ini juga membuka ruang diskusi interaktif. Masyarakat yang hadir diberi kesempatan menyampaikan pertanyaan, aspirasi, maupun masukan terkait pelaksanaan perda di lapangan. Hj. Aida menegaskan semua masukan tersebut akan ditampung untuk kemudian diperjuangkan di tingkat provinsi, agar penerapan perda semakin tepat sasaran.

Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan lebih memahami isi Perda Nomor 5 Tahun 2020, menyadari kewajiban untuk menaati aturan, serta berkontribusi aktif menjaga ketertiban di lingkungannya masing-masing. Dengan demikian, ketentraman dan ketertiban umum di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota dapat terwujud secara nyata dan berkelanjutan.

(FajriHR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *