BERITA UTAMA KABAR SUMBAR

Diduga Abaikan Perintah Bupati, Kadis Kesehatan Agam Dituding Tutupi Kasus Asusila di Puskesmas Magek Selama 9 Bulan

Diduga Abaikan Perintah Bupati, Kadis Kesehatan Agam Dituding Tutupi Kasus Asusila di Puskesmas Magek Selama 9 Bulan   *AGAM, Payakumbuhpos.id*...
BERITA UTAMA

Diketuai Ns. Reisy Tane, M.Kep., Sp.Kep.An, Tim Pengabdian Masyarakat Univ USU Edukasi Masyarakat Kwala Bingai

Foto; Ns. Reisy Tane, M.Kep., Sp.Kep.An (Its) MEDAN – Tim pengabdian bagi masyarakat Universitas Sumatera Utara yang diketuai oleh Ns....
BERITA UTAMA

Dorongan Penyegaran di Golkar Payakumbuh Menguat, Wirman Putra Dinilai Paling Siap Pimpin DPD II

Wirman Putra Datuak Rajo Mantiko Alam Ketua DPRD Payakumbuh (ist) PAYAKUMBUH — Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Payakumbuh,...
BERITA UTAMA

Sejarah Baru, Payakumbuh di Bawah Wako Zulmaeta Sukses Gelar Indonesia’s Horse Racing Cup II.

Payakumbuh—PAYAKUMBUHPOS, Sejarah baru tercipta di dunia pacu kuda Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia's Horse Racing Cup yang selama ini hanya...
BERITA UTAMA

Rezka Oktoberia Meski Tak Lagi di DPR RI, hadirkan 26 Titik Irigasi P3TGAI di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.

LIMA PULUH KOTA — Meski tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR RI, kepedulian Rezka Oktoberia terhadap masyarakat tidak pernah pudar....

Hebat, Seluruh Pejabat Pemko Payakumbuh Laporkan Harta Kekayaan Ke KPK

Payakumbuh -Sehari jelang batas akhir pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara), yakni tanggal 31Maret 2019, sebanyak 183 orang pejabat wajib LHKPN di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh telah memenuhi kewajibannya.

Hal itu disampaikan Walikota Payakumbuh melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sunber Daya Manusia, Yasrizal saat dihubungi, Minggu (31/3) siang melalui sambungan telepon.

“Alhamdulillah sehari jelang hingga batas akhir pelapiran LHKPN, seluruh pejabat Pemko yang wajib LHKPN sudah menyampaikan laporannya melalui situs www.elhkpn.kpk.go.id,” ujar Yasrizal.

Dijelaskan ke-183 pejabat itu mulai dari pucuk pimpinan hingga pejabat struktural dan non struktural yang diwajibkan mengisi LHKPN.

“Pejabat wajib LHKPN di Pemko Payakumbuh antara lain, Walikota, Wakil Walikota, Sekda, Pejabat Eselon 2, Eselon 3, Direktur Utama RSUD, Auditor, P2UPD dan Pokja ULP,” terang Yasrizal.

Ditambahkan, untuk info resmi tingkat kepatuhannya baru akan diumumkan dalam satu atau dua hari kedepan oleh KPK.

Dihubungi via ponsel, Walikota Payakumbuh, Riza Falepi mengapresiasi kepatuhan pejabat Pemko Payakumbuh dalam pelaporan LHKPN tersebut. Riza mengaku langsung mengingatkan sejumlah pejabat yang belum menyelesaikan LHKPN jelang batas waktu penutupan kemarin.

“Alhamdulillah LHKPN pejabat kita sudah 100 persen. Ini berkat kerjasama kita semua. Saya pribadi turut mengingatkan beberapa pejabat agar segera melapor, sebab bagaimanapun ini menyangkut nama baik dan integritas kita dimata hukum,” pungkas Riza sembari mengucapkan terima kasih. (Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *