Hebat, Seluruh Pejabat Pemko Payakumbuh Laporkan Harta Kekayaan Ke KPK

Payakumbuh -Sehari jelang batas akhir pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara), yakni tanggal 31Maret 2019, sebanyak 183 orang pejabat wajib LHKPN di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh telah memenuhi kewajibannya.
Hal itu disampaikan Walikota Payakumbuh melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sunber Daya Manusia, Yasrizal saat dihubungi, Minggu (31/3) siang melalui sambungan telepon.
“Alhamdulillah sehari jelang hingga batas akhir pelapiran LHKPN, seluruh pejabat Pemko yang wajib LHKPN sudah menyampaikan laporannya melalui situs www.elhkpn.kpk.go.id,” ujar Yasrizal.
Dijelaskan ke-183 pejabat itu mulai dari pucuk pimpinan hingga pejabat struktural dan non struktural yang diwajibkan mengisi LHKPN.
“Pejabat wajib LHKPN di Pemko Payakumbuh antara lain, Walikota, Wakil Walikota, Sekda, Pejabat Eselon 2, Eselon 3, Direktur Utama RSUD, Auditor, P2UPD dan Pokja ULP,” terang Yasrizal.
Ditambahkan, untuk info resmi tingkat kepatuhannya baru akan diumumkan dalam satu atau dua hari kedepan oleh KPK.
Dihubungi via ponsel, Walikota Payakumbuh, Riza Falepi mengapresiasi kepatuhan pejabat Pemko Payakumbuh dalam pelaporan LHKPN tersebut. Riza mengaku langsung mengingatkan sejumlah pejabat yang belum menyelesaikan LHKPN jelang batas waktu penutupan kemarin.
“Alhamdulillah LHKPN pejabat kita sudah 100 persen. Ini berkat kerjasama kita semua. Saya pribadi turut mengingatkan beberapa pejabat agar segera melapor, sebab bagaimanapun ini menyangkut nama baik dan integritas kita dimata hukum,” pungkas Riza sembari mengucapkan terima kasih. (Ben)