BERITA UTAMA

Dorongan Penyegaran di Golkar Payakumbuh Menguat, Wirman Putra Dinilai Paling Siap Pimpin DPD II

Wirman Putra Datuak Rajo Mantiko Alam Ketua DPRD Payakumbuh (ist) PAYAKUMBUH — Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Payakumbuh,...
BERITA UTAMA

Sejarah Baru, Payakumbuh di Bawah Wako Zulmaeta Sukses Gelar Indonesia’s Horse Racing Cup II.

Payakumbuh—PAYAKUMBUHPOS, Sejarah baru tercipta di dunia pacu kuda Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia's Horse Racing Cup yang selama ini hanya...
BERITA UTAMA

Rezka Oktoberia Meski Tak Lagi di DPR RI, hadirkan 26 Titik Irigasi P3TGAI di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.

LIMA PULUH KOTA — Meski tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR RI, kepedulian Rezka Oktoberia terhadap masyarakat tidak pernah pudar....
BERITA UTAMA

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja 2025.

PAYAKUMBUH — Kejuaraan Tenis Meja Piala Wali Kota Payakumbuh 2025 resmi berakhir, Minggu (10/8), di GOR Nan Ompek, Tanjung Pauh....
BERITA UTAMA

Marta Emmelia Bongkar Dugaan Pemalsuan Saham oleh Suami, Polisi Anggap Urusan Pribadi.

Pekanbaru — Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan nama seorang notaris dan seorang suami, berakhir di meja penyidik dengan...

GP Ansor Dharmasraya Menggugat, Ajukan 12 Tuntutan ke DPRD

Payakumbuhpos.com – GP Ansor Dharmasraya sambangi DPRD Dharmasraya. Kedatangan GP Ansor diterima Komisi I yang dipimpin Ketua Komisi Purwanto, S.Ag serta didampingi Sekretaris dan anggota. Senin (11/11)

Bertempat di ruangan Komisi I, GP Ansor sampaikan 12 tuntutan, 1- Meminta kepada DPRD Dharmasraya untuk memanggil Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya untuk menyelasiakan persoalan terkait pembayaran uang pembangunan, lalu ditindaklajuti hasilnya ke Provinsi Sumatera Barat, 2- Meminta proses pembentukan Dewan Pendidikan/Komite sekolah tidak secara instans, 3- Menghapus dana pungutan berupa pembangunan, 4- Komite sekolah harus bersikap transparan dalam hal melakukan penggalangan dana, 5- Tidak diberlakukan pembukaan kelas khusus yang bersikap diskriminatif seperti lokal luar biasa/unggul dengan fasilitas yang jauh berbeda dari lokal umum, 6- Memberikan para anggota komite sekolah yang berasal dari golongan wali murid pelatihan dan pembekalan ilmu masalah pendidikan, sehingga bisa memberikan kontrol dalam komite sekolah, 7- Meminta peran pemerintah daerah memperhatikan pendidikan madrasah aliyah swasta, 8- Diharapkan sekolah bisa memfasilitasi dan memperhatikan potensi siswa agar dapat mengembangkan potensi yang beragam, 9- Meminta saber pungli segera bergerak bila ditemukan indikasi sekolah melakukan pungutan liar, 10- Meminta kepada DPRD Dharmasraya untuk menyampaikan hasil pertemuan dengan dinas pendidikan Kabupaten Dharmasraya ke media massa, 11- GP ansor merekomendasikan DPRD Dharmasraya bersama Bupati Dharmasraya untuk membuat Perda pesantren serta merekomendasikan penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk pengembangan infrastruktur TPA/TPSQ maupun yang bersifat yayasan termasuk memperhatikan kesejahteraan pendidikan, 12- Meminta tuntutan ini ditindaklanjuti dalam jangka waktu 2×24 jam.

Apabila point 1 s/d 8 tidak dilaksanakan, GP Ansor Dharmasraya akan melaporkan ke Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat. Karena pendidikan di Dharmasraya banyak persoalan dari berbagai aspek. Walaupun secara hirarki tanggungjawab pendidikan SMA/SMK/MA sederajat adalah tanggung jawab pemerintahan provinsi

Menanggapi tuntutan GP Ansor Dharmasraya Ketua Komisi I Purwanto, S.Ag akan memfasilitasi serta akan di bawah ke rapat pimpinan DPRD Dharmasraya

Menangapi peryataan Ketua Komisi l, Ketua GP Ansor Damasraya Khalik mengatakan, jangan sampai ada pendidikan di anak tirikan.

Melalui Jubir GP Ansor Tanol, mengatakan uang pembangunan SMA/SMK/MA Sederajat bervariasi mulai dari 500 ribu sampai 1 juta Rupiah.

“Kami meminta DPRD Dharmasraya bersama dinas terkait agar menyelesaikan persoalan ini. Pungutan ini juga terjadi kepada peserta didik tidak mampu, dimana Pergub Sumatera Barat No 31 tahun 2018 BAB III sumbangan dan bantuan Pasal 7 poin 1 “Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 tidak dibebankan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu.” Tetapi fakta dilapangan masih saja terjadi, disamping itu peran serta dan tufoksi dewan pendidikan serta komite sekolah tidak kelihatan kinerjanya,” Tandasnya (Age)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *