BERITA UTAMA

Selain Tokoh Nasional HDI Sangat Peduli Terhadap Mahasiswa Luak Limopuluah Yang Berada di Pulau Jawa

Bogor--- Herman Darnel Ibrahim (HDI) selain tokoh nasional juga memiliki sebuah kepedulian terhadap para mahasiswa yang berasal.darii lLuak 50 yang...
BERITA UTAMA

Projo Ganjar Laporkan Budi Arie Setiadi ke Ketua Ombudsman Republik Indonesia

JAKARTA - Projo Ganjar yang diketuai oleh Nora Haposan Situmorang S.H.,Melaporkan Budi Arie Setiadi yang merupakan Menteri Komunikasi dan Informatika...
BERITA UTAMA

Hindari Sengketa Tanah Ulayat, Rezka Oktoberia Apresiasi Mentri ATR/BPN

Limapuluh Kota - Rezka Okberia Anggota DPR RI dari Komisi yang juga bermitra dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang /...
BERITA UTAMA

Baru Beberapa Hari Dipimpin Jasman , Pemko Payakumbuh Raih Prestasi TP2DD

Payakumbuh—Upaya digitalisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Payakumbuh kembali menoreh prestasi. Kali ini, Payakumbuh dinobatkan sebagai Tim Percepatan dan Perluasan...
BERITA UTAMA KABAR SUMBAR

Tuo Balai Nagari Koto Nan Ampek Ucapkan Selamat Buat PJ Walikota Payakumbuh Jasman Rizal

Padang--- Hadir saat acara pelantikan Pj Walikota Payakumbuh Jasman Rizal di Auditorium Gubernur Sumbar, Jumat (29/9/2023). Tuo Balai salah seorang...

GP Ansor Dharmasraya Menggugat, Ajukan 12 Tuntutan ke DPRD

Payakumbuhpos.com – GP Ansor Dharmasraya sambangi DPRD Dharmasraya. Kedatangan GP Ansor diterima Komisi I yang dipimpin Ketua Komisi Purwanto, S.Ag serta didampingi Sekretaris dan anggota. Senin (11/11)

Bertempat di ruangan Komisi I, GP Ansor sampaikan 12 tuntutan, 1- Meminta kepada DPRD Dharmasraya untuk memanggil Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya untuk menyelasiakan persoalan terkait pembayaran uang pembangunan, lalu ditindaklajuti hasilnya ke Provinsi Sumatera Barat, 2- Meminta proses pembentukan Dewan Pendidikan/Komite sekolah tidak secara instans, 3- Menghapus dana pungutan berupa pembangunan, 4- Komite sekolah harus bersikap transparan dalam hal melakukan penggalangan dana, 5- Tidak diberlakukan pembukaan kelas khusus yang bersikap diskriminatif seperti lokal luar biasa/unggul dengan fasilitas yang jauh berbeda dari lokal umum, 6- Memberikan para anggota komite sekolah yang berasal dari golongan wali murid pelatihan dan pembekalan ilmu masalah pendidikan, sehingga bisa memberikan kontrol dalam komite sekolah, 7- Meminta peran pemerintah daerah memperhatikan pendidikan madrasah aliyah swasta, 8- Diharapkan sekolah bisa memfasilitasi dan memperhatikan potensi siswa agar dapat mengembangkan potensi yang beragam, 9- Meminta saber pungli segera bergerak bila ditemukan indikasi sekolah melakukan pungutan liar, 10- Meminta kepada DPRD Dharmasraya untuk menyampaikan hasil pertemuan dengan dinas pendidikan Kabupaten Dharmasraya ke media massa, 11- GP ansor merekomendasikan DPRD Dharmasraya bersama Bupati Dharmasraya untuk membuat Perda pesantren serta merekomendasikan penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk pengembangan infrastruktur TPA/TPSQ maupun yang bersifat yayasan termasuk memperhatikan kesejahteraan pendidikan, 12- Meminta tuntutan ini ditindaklanjuti dalam jangka waktu 2×24 jam.

Apabila point 1 s/d 8 tidak dilaksanakan, GP Ansor Dharmasraya akan melaporkan ke Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat. Karena pendidikan di Dharmasraya banyak persoalan dari berbagai aspek. Walaupun secara hirarki tanggungjawab pendidikan SMA/SMK/MA sederajat adalah tanggung jawab pemerintahan provinsi

Menanggapi tuntutan GP Ansor Dharmasraya Ketua Komisi I Purwanto, S.Ag akan memfasilitasi serta akan di bawah ke rapat pimpinan DPRD Dharmasraya

Menangapi peryataan Ketua Komisi l, Ketua GP Ansor Damasraya Khalik mengatakan, jangan sampai ada pendidikan di anak tirikan.

Melalui Jubir GP Ansor Tanol, mengatakan uang pembangunan SMA/SMK/MA Sederajat bervariasi mulai dari 500 ribu sampai 1 juta Rupiah.

“Kami meminta DPRD Dharmasraya bersama dinas terkait agar menyelesaikan persoalan ini. Pungutan ini juga terjadi kepada peserta didik tidak mampu, dimana Pergub Sumatera Barat No 31 tahun 2018 BAB III sumbangan dan bantuan Pasal 7 poin 1 “Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 tidak dibebankan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu.” Tetapi fakta dilapangan masih saja terjadi, disamping itu peran serta dan tufoksi dewan pendidikan serta komite sekolah tidak kelihatan kinerjanya,” Tandasnya (Age)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *