BERITA UTAMA

Dorongan Penyegaran di Golkar Payakumbuh Menguat, Wirman Putra Dinilai Paling Siap Pimpin DPD II

Wirman Putra Datuak Rajo Mantiko Alam Ketua DPRD Payakumbuh (ist) PAYAKUMBUH — Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Payakumbuh,...
BERITA UTAMA

Sejarah Baru, Payakumbuh di Bawah Wako Zulmaeta Sukses Gelar Indonesia’s Horse Racing Cup II.

Payakumbuh—PAYAKUMBUHPOS, Sejarah baru tercipta di dunia pacu kuda Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia's Horse Racing Cup yang selama ini hanya...
BERITA UTAMA

Rezka Oktoberia Meski Tak Lagi di DPR RI, hadirkan 26 Titik Irigasi P3TGAI di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.

LIMA PULUH KOTA — Meski tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR RI, kepedulian Rezka Oktoberia terhadap masyarakat tidak pernah pudar....
BERITA UTAMA

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja 2025.

PAYAKUMBUH — Kejuaraan Tenis Meja Piala Wali Kota Payakumbuh 2025 resmi berakhir, Minggu (10/8), di GOR Nan Ompek, Tanjung Pauh....
BERITA UTAMA

Marta Emmelia Bongkar Dugaan Pemalsuan Saham oleh Suami, Polisi Anggap Urusan Pribadi.

Pekanbaru — Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan nama seorang notaris dan seorang suami, berakhir di meja penyidik dengan...

Gerak Cepat Polres Payakumbuh Ungkap Kasus Pembunuhan

Payakumbuh— Gerak cepat Polres Payakumbuh dalam mengungkap Kasus Pembunuhan terhadap Korban Mutiara Putri patut di acungkan jempol. Hanya butuh waktu kurang lebih 1X24 Jam, Tim Bareskrim di bantu Satuan Intelkam Polres Payakumbuh berhasil membekuk diduga Pelaku Pembunuhan wanita muda yang terjadi di Tarok, Kelurahan Tigo Koto Diate, Kecamatan Payakumbuh Utara, pada Rabu 7 Januari 2020.

Lewat Konfrensi Pers Pengungkapan Kasus Pembunuhan yang berlangsung di Mapolres Payakumbuh, Kamis Siang (9/1). Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan, SIK, MH kepada puluhan awak media menyampaikan pelaku ditangkap saat sedang berada di dalam kamar Hotel Parma, Panam, Kota Pekanbaru, Kamis 9 Januari 2020, sekira pukul 03.30 WIB dini hari. Saat penangkapan tidak terdapat perlawanan dari pelaku.

Dijelaskan Kapolres Payakumbuh AKBP. Dony Setiawan, SIK, MH didampingi Wakapolres Kompol Arie, SN dan Kasatreskrim AKP Ilham, Kasat Intelkam Iptu Luhur dan Kanit Tipidter Ipda Fika, saat konferensi pers “Alhamdulilah Polres Payakumbuh bisa mengungkap kejadian ini kurang lebih 1×24 jam. Dan Semoga kejadian ini tidak terjadi lagi, khususnya di wilayah hukum Polres Payakumbuh,” harap Kapolres Dony Setiawan

Terkait dengan motif Pembunuhan Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan menerangkan “Adapun motif pelaku menghabisi korban yang merupakan istrinya sendiri, karena cemburu terhadap istri yang terlihat oleh pelaku diduga sedang chatting dengan orang lain,” terang Kapolres.

Lebih jauh Kapolres membeberkan bahwa saat malam kejadian berawal dari pelaku, meminta agar korban bisa mencarikan uang untuk membayar angsuran kredit motor. Saat itu pelaku meminta dengan tegas agar korban bisa mendapatkan uang dengan cara apapun.

“Saat itu korban sempat berdebat dengan pelaku terkait soal mendapatkan uang. Dan saat berdebat dengan pelaku itulah korban melakukan chatting dengan seorang di dalam sosmed sehingga terlihat oleh pelaku. Lantaran cemburu pelaku pun meminta ponsel korban. Namun korban enggan memberikannya dan terjadilah pertengkaran,” ulas Kapolres.

Masih menurut Kapolres, saat bertengkar dan berujung pada kekerasan fisik, korban sempat mencakar bagian leher pelaku. Mendapatkan cakaran dari korban, pelaku langsung emosi dan langsung mencekik leher korban selama 5 menit.

“Dan saat korban lemas diduga karena kehabisan nafas terdengar suara bunyi dengkuran dari mulut korban. Pelaku yang takut bunyi dengkuran itu didengar oleh tetangga, langsung menyumpal mulut korban dengan kain handuk. Tidak sampai di situ, pelaku pun juga megikat tangan serta kaki korban. Setelah memastikan korban sudah tidak berdaya, pelaku kabur melarikan diri dengan membawa ponsel korban,” Imbuh Kapolres.

Saat ini pelaku bersama barang bukti ponsel milik pelaku dan ponsel milik korban serta bukti lainnya sudah diamankan. dalam hasil pemeriksaan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *