BERITA UTAMA

Selain Tokoh Nasional HDI Sangat Peduli Terhadap Mahasiswa Luak Limopuluah Yang Berada di Pulau Jawa

Bogor--- Herman Darnel Ibrahim (HDI) selain tokoh nasional juga memiliki sebuah kepedulian terhadap para mahasiswa yang berasal.darii lLuak 50 yang...
BERITA UTAMA

Projo Ganjar Laporkan Budi Arie Setiadi ke Ketua Ombudsman Republik Indonesia

JAKARTA - Projo Ganjar yang diketuai oleh Nora Haposan Situmorang S.H.,Melaporkan Budi Arie Setiadi yang merupakan Menteri Komunikasi dan Informatika...
BERITA UTAMA

Hindari Sengketa Tanah Ulayat, Rezka Oktoberia Apresiasi Mentri ATR/BPN

Limapuluh Kota - Rezka Okberia Anggota DPR RI dari Komisi yang juga bermitra dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang /...
BERITA UTAMA

Baru Beberapa Hari Dipimpin Jasman , Pemko Payakumbuh Raih Prestasi TP2DD

Payakumbuh—Upaya digitalisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Payakumbuh kembali menoreh prestasi. Kali ini, Payakumbuh dinobatkan sebagai Tim Percepatan dan Perluasan...
BERITA UTAMA KABAR SUMBAR

Tuo Balai Nagari Koto Nan Ampek Ucapkan Selamat Buat PJ Walikota Payakumbuh Jasman Rizal

Padang--- Hadir saat acara pelantikan Pj Walikota Payakumbuh Jasman Rizal di Auditorium Gubernur Sumbar, Jumat (29/9/2023). Tuo Balai salah seorang...

Gawat, Remaja Tanggung Tanah Datar Jual Teman ke Lelaki Hidung Belang

Tersangka diamankan Polisi.

BATUSANGKAR – Satreskrim Polres Tanah Datar di pimpin Kasat AKP Edwin SH MH khususnya unit PPA berhasil mengungkap kasus Seorang anak usia 17 tahun inisial Ad tega menjual teman nya sendiri berinisial DJR yang baru berusia 17 tahun kepada pria hidung belang.

Kapolres Tanah Datar AKBP H. Bayuaji Yudha Prajas SH Melalui kasubag Humas Polres Tanah Datar memberikan keterangan kepada wartawan terkait laporan orang tua korban bernama Bayu scorpionius, umur 35 tahun, pekerjaan honorer, alamat jln KH Ahmad Dahlan no.39 kecamatan payakumbuh utara kota payakumbuh hari jumat 05/04/2019 terhadap seorang anak ber inisial AD umur 17 tahun pekerjaan ex pelajar, alamat jorong parik Rantang kecamatan Payakumbuh kota Payakumbuh.

Tersangka dilaporkan orang tua korban dengan tindakan pidana kasus cabul melibatkan anak dalam penggunaan narkoba serta menarik keuntungan dari dari perbuatan Cabul terhadap inisial DJR umur 17 tahun, pekerjaan pelajar, alamat jorong padang tinggi kecamatan payakumbuh kota, setelah korban menceritakan kejadian yang menimpanya setelah sebelumnya korban menderita kejang kejang.

Kasat Reskrim AKP Edwin, S.H, M.H Melalui anggota unit PPA Brigadir Hiron mengatakan kronologis pada hari rabu tanggal 03/04/2019 sekitar pukul 21.00 telah terjadi perbuatan tindakan pidana menarik keuntungan dari perbuatan cabul terhadap anak dengan sengaja menempatan anak serta melibatkan anak dalam penyalagunaan narkoba di sebuah rumah kosong di nagari Barulak kecamatan Tanjung Baru kabupaten Tanah Datar.

AD membawa korban Inisial DJR menemui Panggilan Budi sebelum melakukan pencabulan Budi terlebih dahulu mengajak mengomsumsi narkoba jenis sabu. setelah Budi dan temannya Ir bergantian mengomsumsi lalu di berikan kepada AD. setelah menghisab bong AD memberikannya kepada DJR. “karena pengaruh Sabu saya keluar, tinggalah Budi, ir dan DJR di dalam. Satu jam saya masuk lagi dan melihat Budi, Ir dan DJR duduk setelah itu Ir menyuruh DJR masuk kamar lebih kurang 30 minit DJR dan Ir keluar kamar Terlapor AD langsung mengajak pulang.

Terlapor AD mengatakan sesampai di payakumbuh Korban memberinya uang sebanyak 50 ribu. korban mengatakan itu uang yang di titip Budi untuk terlapor AD karena telah membawa menemui Budi dan korban menerima uang sebanyak 300 ribu dari Budi.

Setelah terlapor mengantar kerumahnya DJR kejang kejang dan mengigau seperti orang kerasukan dan pihak keluarga langsung membawa korban Ke rumah sakit Payakumbuh dan di RS payakumbuh lah DJR bercerita dia di beri atau disuruh konsumsi Narkoba dan dilakukan pencabulan terhadap dirinya maka pihak korban langsung menjemput terlapor kerumah nya dan membawa nya kepolres Tanah Datar guna membuat laporan dan pada saat sekarang korban dilakukan Opname di RSU. M. A. Hanafiah Batusangkar dikarenakan kejang kejang dan mengigau.

Atas kejadian ini Pihak Kepolisian Satuan Reskrim Polres Tanah Datar telah melakukan tindakan Penangkapan terhadap orang yang berinisial AD. Sekaligus berdasarkan bukti permulaan yg cukup terhadap Tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Tanah Datar.

“Dalam perkara ini terhadap tersangka diduga telah melanggar undang undang Narkoba dan Perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara”kata kasat Edwin ketika di hubungi lewat telepon. (May)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *