BERITA UTAMA

Sejarah Baru, Payakumbuh di Bawah Wako Zulmaeta Sukses Gelar Indonesia’s Horse Racing Cup II.

Payakumbuh—PAYAKUMBUHPOS, Sejarah baru tercipta di dunia pacu kuda Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia's Horse Racing Cup yang selama ini hanya...
BERITA UTAMA

Rezka Oktoberia Meski Tak Lagi di DPR RI, hadirkan 26 Titik Irigasi P3TGAI di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.

LIMA PULUH KOTA — Meski tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR RI, kepedulian Rezka Oktoberia terhadap masyarakat tidak pernah pudar....
BERITA UTAMA

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja 2025.

PAYAKUMBUH — Kejuaraan Tenis Meja Piala Wali Kota Payakumbuh 2025 resmi berakhir, Minggu (10/8), di GOR Nan Ompek, Tanjung Pauh....
BERITA UTAMA

Marta Emmelia Bongkar Dugaan Pemalsuan Saham oleh Suami, Polisi Anggap Urusan Pribadi.

Pekanbaru — Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan nama seorang notaris dan seorang suami, berakhir di meja penyidik dengan...
BERITA UTAMA

100 Hari Kerja Zuzema Kota Payakumbuh Mulai Berbenah Menuju Perubahan Nyata

Payakumbuh – Pemerintahan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh, Zuzema yang terdiri dari Dr. dr. Zulmaeta, SpOG, MM,...

DPR Sahkan RUU Tujuh Provinsi

Jakarta: DPR mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tujuh provinsi dalam rapat paripurna, Selasa, 15 Februari 2022. Ketujuh provinsi tersebut, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur.

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menjelaskan setiap provinsi perlu memiliki undang-undang pembentukannya sendiri. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 18 ayat 1 UUD 1945

“(UU itu) menyatakan bahwa NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi kabupaten/kota itu mempunyai pemerintah daerah diatur dengan undang-undang,” ujar Junimar di ruang rapat paripurna DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 15 Februari 2022.

Wakil Ketua DPR Lodewijk menanyakan persetujuan seluruh anggota dewan guna mengesahkan tujuh provinsi tersebut. Seluruh anggota dewan menyatakan setuju.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengapresiasi pengesahan undang-undang tujuh provinsi ini. Menurut Tito, undang-undang ini merupakan inisiatif DPR yang baik.

“Dasar hukum yang tadinya Undang-Undang RIS (Republik Indonesia Serikat) dan itu pada waktu pembuatan Perda (peraturan daerah), Perkada (peraturan kepala daerah) dasarnya pada UU RIS, pertimbangannya harusnya UUD 1945 yang berlaku saat ini,” kata Tito.

RUU tentang tujuh provinsi ini merupakan usul inisiatif DPR. RUU tersebut bertujuan menata kembali dasar hukum pembentukan provinsi di Indonesia agar mengacu pada UUD 1945. Sebelumnya, dasar hukum yang digunakan tentang pembentukan provinsi di Indonesia masih mengacu UUD Sementara Tahun 1950.

Source : Medcom

Editor : Abil Muhari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *