BERITA UTAMA

Dorongan Penyegaran di Golkar Payakumbuh Menguat, Wirman Putra Dinilai Paling Siap Pimpin DPD II

Wirman Putra Datuak Rajo Mantiko Alam Ketua DPRD Payakumbuh (ist) PAYAKUMBUH — Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Payakumbuh,...
BERITA UTAMA

Sejarah Baru, Payakumbuh di Bawah Wako Zulmaeta Sukses Gelar Indonesia’s Horse Racing Cup II.

Payakumbuh—PAYAKUMBUHPOS, Sejarah baru tercipta di dunia pacu kuda Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia's Horse Racing Cup yang selama ini hanya...
BERITA UTAMA

Rezka Oktoberia Meski Tak Lagi di DPR RI, hadirkan 26 Titik Irigasi P3TGAI di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.

LIMA PULUH KOTA — Meski tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR RI, kepedulian Rezka Oktoberia terhadap masyarakat tidak pernah pudar....
BERITA UTAMA

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja 2025.

PAYAKUMBUH — Kejuaraan Tenis Meja Piala Wali Kota Payakumbuh 2025 resmi berakhir, Minggu (10/8), di GOR Nan Ompek, Tanjung Pauh....
BERITA UTAMA

Marta Emmelia Bongkar Dugaan Pemalsuan Saham oleh Suami, Polisi Anggap Urusan Pribadi.

Pekanbaru — Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan nama seorang notaris dan seorang suami, berakhir di meja penyidik dengan...

Dokter Palsu yang Tertangkap di Padang tak Ditahan karena Hamil

Padang – Kabid Humas Polda Sumatra Barat, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan terduga dokter palsu yang ditangkap Selasa (18/1/2022) lalu mengajukan penangguhan penahanan. Terduga dokter palsu berinisial PR (24) ini sempat ditahan di markas Polda Sumbar untuk kepentingan pemeriksaan. PR meminta penangguhan penahanan karena sedang hamil.

“Kini pelaku (PR) dikenakan status wajib lapor di Mapolda Sumbar,” kata Satake, Jumat (21/1/2022).

Satake menyebut PR akan dijerat dengan Pasal 8 jo Pasal 73 Ayat (2) Undang-undang Nomor: 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 83 jo Pasal 64 Undang-undang Nomor: 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Di mana ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat mengamankan seorang wanita yang diduga sebagai dokter atau melakukan kegiatan praktek sebagai tenaga kesehatan yang telah memiliki izin atau praktik palsu. PR diamankan di sebuah tempat di Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2022.

PR diamankan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kegiatan praktek dokter yang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Di mana aktivita PR menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter.

Di TKP lanjut Satake juga ditemukan alat-alat yang seharusnya dipergunakan oleh dokter untuk melakukan praktek kedokteran. Namun PR tidak memiliki izin dalam menggunakan alat-alat tersebut.

PR diketahui hanya memiliki sertifikat pelatihan kecantikan dari VAN Sulam Alis & Academy tertanggal 26 Juli 2016, yang menyatakan bahwa PR terdaftar telah mengikuti kursus Basic Eyelash Extension, dan sertifikat tertanggal 23 Mei 2017 mengikuti kursus Basic Lengkap Sulam Alis dan Bibir.

Source : Republika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *