BERITA UTAMA

Selain Tokoh Nasional HDI Sangat Peduli Terhadap Mahasiswa Luak Limopuluah Yang Berada di Pulau Jawa

Bogor--- Herman Darnel Ibrahim (HDI) selain tokoh nasional juga memiliki sebuah kepedulian terhadap para mahasiswa yang berasal.darii lLuak 50 yang...
BERITA UTAMA

Projo Ganjar Laporkan Budi Arie Setiadi ke Ketua Ombudsman Republik Indonesia

JAKARTA - Projo Ganjar yang diketuai oleh Nora Haposan Situmorang S.H.,Melaporkan Budi Arie Setiadi yang merupakan Menteri Komunikasi dan Informatika...
BERITA UTAMA

Hindari Sengketa Tanah Ulayat, Rezka Oktoberia Apresiasi Mentri ATR/BPN

Limapuluh Kota - Rezka Okberia Anggota DPR RI dari Komisi yang juga bermitra dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang /...
BERITA UTAMA

Baru Beberapa Hari Dipimpin Jasman , Pemko Payakumbuh Raih Prestasi TP2DD

Payakumbuh—Upaya digitalisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Payakumbuh kembali menoreh prestasi. Kali ini, Payakumbuh dinobatkan sebagai Tim Percepatan dan Perluasan...
BERITA UTAMA KABAR SUMBAR

Tuo Balai Nagari Koto Nan Ampek Ucapkan Selamat Buat PJ Walikota Payakumbuh Jasman Rizal

Padang--- Hadir saat acara pelantikan Pj Walikota Payakumbuh Jasman Rizal di Auditorium Gubernur Sumbar, Jumat (29/9/2023). Tuo Balai salah seorang...

Dituntut 3 Tahun Penjara, Penjual Sate Padang Mengandung Babi

Ilustrasi

Padang, Payakumbuhpos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padang, menuntut pasangan suami-isteri (pasutri) Bustami-Evita, terdakwa kasus menjual sate Padang diduga menggunakan daging babi, hukuman tiga tahun penjara.

“Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun,” kata JPU Mulyana Safitri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Padang, Senin (12/8) seperti dikutip dari Antara.

Dua terdakwa dituntut dakwaan melanggar pasal 62 (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf a dan d UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, juncto pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.

Sidang pembacaan tuntutan jaksa itu dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I A Padang yang diketuai Agus Komaruddin.

Pemilik sate dengan merek usaha KMSB itu menjalani persidangan didampingi penasehat hukum Nurul Ilmi dkk.

Menanggapi tuntutan yang dibacakan jaksa, pihak terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan (pleidoi) pada sidang selanjutnya.

Kasus itu berawal ketika petugas gabungan dari Dinas Perdagangan Padang dan instansi terkait mengungkap penjualan sate Padang diduga mengandung daging babi di kawasan Simpang Haru dengan merek usaha KMSB pada 29 Januari 2019.

Penindakan lapangan itu berbekal uji sampel yang sudah diambil instansi terkait karena mendapatkan laporan masyarakat.

Akhirnya, dua orang itu ditetapkan tersangka menyusul diterimanya uji laboratorium forensik terhadap tusuk sate yang menyatakan daging digunakan positif mengandung substansi dari hewan babi.

Dalam persidangan sebelumnya pihak terdakwa pernah mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa, dan memeriksa saksi seperti karyawan dan lainnya. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *