BERITA UTAMA

Gelar Rakercab MPC PP Jakarta Selatan Siap Berkolaborasi dengan Semua Lapisan Masyarakat

JAKARTA - Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Jakarta Selatan menggelar Rapat Kerja Cabang (Rakercab) di Gedung BPMP DKI Jakarta...
BERITA UTAMA

KPU Limapuluh Kota Selenggarakan Rakor Persiapan Pemilihan Pilkada Serentak 2024

LIMAPULUH KOTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Limapuluh Kota Selenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur serta...
BERITA UTAMA

Dapat Nomor Cantik Angka 1, Deni – Riko Singgung Percepatan Pembangunan

Limapuluh Kota - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota, Deni Asra-Riko Febrianto bersyukur benar, mendapat nomor urut 1...
BERITA UTAMA

Dapat Nomor Urut Dua, H.Almaisyar-Joni Hendri Sebut itu Nomor Kemenangan

Payakumbuh - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota...
BERITA UTAMA

Alumni ESGAPA ’93 Sepakat Antarkan Joni Hendri Jadi Wakil Walikota Payakumbuh

Sahabat bukan tentang siapa dia, kapan kenal dia, bagaimana rupa dia. Tapi sahabat adalah dia yang senantiasa memberi kita dukungan...

Dituntut 3 Tahun Penjara, Penjual Sate Padang Mengandung Babi

Ilustrasi

Padang, Payakumbuhpos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padang, menuntut pasangan suami-isteri (pasutri) Bustami-Evita, terdakwa kasus menjual sate Padang diduga menggunakan daging babi, hukuman tiga tahun penjara.

“Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun,” kata JPU Mulyana Safitri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Padang, Senin (12/8) seperti dikutip dari Antara.

Dua terdakwa dituntut dakwaan melanggar pasal 62 (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf a dan d UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, juncto pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.

Sidang pembacaan tuntutan jaksa itu dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I A Padang yang diketuai Agus Komaruddin.

Pemilik sate dengan merek usaha KMSB itu menjalani persidangan didampingi penasehat hukum Nurul Ilmi dkk.

Menanggapi tuntutan yang dibacakan jaksa, pihak terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan (pleidoi) pada sidang selanjutnya.

Kasus itu berawal ketika petugas gabungan dari Dinas Perdagangan Padang dan instansi terkait mengungkap penjualan sate Padang diduga mengandung daging babi di kawasan Simpang Haru dengan merek usaha KMSB pada 29 Januari 2019.

Penindakan lapangan itu berbekal uji sampel yang sudah diambil instansi terkait karena mendapatkan laporan masyarakat.

Akhirnya, dua orang itu ditetapkan tersangka menyusul diterimanya uji laboratorium forensik terhadap tusuk sate yang menyatakan daging digunakan positif mengandung substansi dari hewan babi.

Dalam persidangan sebelumnya pihak terdakwa pernah mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa, dan memeriksa saksi seperti karyawan dan lainnya. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *