BERITA UTAMA KABAR SUMBAR

Diduga Abaikan Perintah Bupati, Kadis Kesehatan Agam Dituding Tutupi Kasus Asusila di Puskesmas Magek Selama 9 Bulan

Diduga Abaikan Perintah Bupati, Kadis Kesehatan Agam Dituding Tutupi Kasus Asusila di Puskesmas Magek Selama 9 Bulan   *AGAM, Payakumbuhpos.id*...
BERITA UTAMA

Diketuai Ns. Reisy Tane, M.Kep., Sp.Kep.An, Tim Pengabdian Masyarakat Univ USU Edukasi Masyarakat Kwala Bingai

Foto; Ns. Reisy Tane, M.Kep., Sp.Kep.An (Its) MEDAN – Tim pengabdian bagi masyarakat Universitas Sumatera Utara yang diketuai oleh Ns....
BERITA UTAMA

Dorongan Penyegaran di Golkar Payakumbuh Menguat, Wirman Putra Dinilai Paling Siap Pimpin DPD II

Wirman Putra Datuak Rajo Mantiko Alam Ketua DPRD Payakumbuh (ist) PAYAKUMBUH — Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Payakumbuh,...
BERITA UTAMA

Sejarah Baru, Payakumbuh di Bawah Wako Zulmaeta Sukses Gelar Indonesia’s Horse Racing Cup II.

Payakumbuh—PAYAKUMBUHPOS, Sejarah baru tercipta di dunia pacu kuda Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia's Horse Racing Cup yang selama ini hanya...
BERITA UTAMA

Rezka Oktoberia Meski Tak Lagi di DPR RI, hadirkan 26 Titik Irigasi P3TGAI di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.

LIMA PULUH KOTA — Meski tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR RI, kepedulian Rezka Oktoberia terhadap masyarakat tidak pernah pudar....

Dituntut 3 Tahun Penjara, Penjual Sate Padang Mengandung Babi

Ilustrasi

Padang, Payakumbuhpos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padang, menuntut pasangan suami-isteri (pasutri) Bustami-Evita, terdakwa kasus menjual sate Padang diduga menggunakan daging babi, hukuman tiga tahun penjara.

“Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun,” kata JPU Mulyana Safitri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Padang, Senin (12/8) seperti dikutip dari Antara.

Dua terdakwa dituntut dakwaan melanggar pasal 62 (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf a dan d UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, juncto pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.

Sidang pembacaan tuntutan jaksa itu dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I A Padang yang diketuai Agus Komaruddin.

Pemilik sate dengan merek usaha KMSB itu menjalani persidangan didampingi penasehat hukum Nurul Ilmi dkk.

Menanggapi tuntutan yang dibacakan jaksa, pihak terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan (pleidoi) pada sidang selanjutnya.

Kasus itu berawal ketika petugas gabungan dari Dinas Perdagangan Padang dan instansi terkait mengungkap penjualan sate Padang diduga mengandung daging babi di kawasan Simpang Haru dengan merek usaha KMSB pada 29 Januari 2019.

Penindakan lapangan itu berbekal uji sampel yang sudah diambil instansi terkait karena mendapatkan laporan masyarakat.

Akhirnya, dua orang itu ditetapkan tersangka menyusul diterimanya uji laboratorium forensik terhadap tusuk sate yang menyatakan daging digunakan positif mengandung substansi dari hewan babi.

Dalam persidangan sebelumnya pihak terdakwa pernah mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa, dan memeriksa saksi seperti karyawan dan lainnya. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *