BERITA UTAMA

Gelar Rakercab MPC PP Jakarta Selatan Siap Berkolaborasi dengan Semua Lapisan Masyarakat

JAKARTA - Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Jakarta Selatan menggelar Rapat Kerja Cabang (Rakercab) di Gedung BPMP DKI Jakarta...
BERITA UTAMA

KPU Limapuluh Kota Selenggarakan Rakor Persiapan Pemilihan Pilkada Serentak 2024

LIMAPULUH KOTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Limapuluh Kota Selenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur serta...
BERITA UTAMA

Dapat Nomor Cantik Angka 1, Deni – Riko Singgung Percepatan Pembangunan

Limapuluh Kota - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota, Deni Asra-Riko Febrianto bersyukur benar, mendapat nomor urut 1...
BERITA UTAMA

Dapat Nomor Urut Dua, H.Almaisyar-Joni Hendri Sebut itu Nomor Kemenangan

Payakumbuh - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota...
BERITA UTAMA

Alumni ESGAPA ’93 Sepakat Antarkan Joni Hendri Jadi Wakil Walikota Payakumbuh

Sahabat bukan tentang siapa dia, kapan kenal dia, bagaimana rupa dia. Tapi sahabat adalah dia yang senantiasa memberi kita dukungan...

Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Anak Kandung Dibebaskan Ada Apa ?

Lubuk Basung— Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Basung, Agam, Sumatera Barat (Sumbar) menjatuhkan vonis bebas terhadap Budi Satria, terdakwa kasus pencabulan anak kandung. Dimana keputusan terhadap terdakwa tersebut disampaikan oleh majlis.hakim yang diketuai Wahyu Agung Muliawan bersama Hakim Anggota Yoshito Siburian dan Kamil Ardiansyah saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Rabu (26/7/2023).

“Membebaskan Terdakwa Budi Satria dari dakwaan penuntut umum,” kata Majelis Hakim dikutip dari petikan putusan, Kamis (27/7/2023).

Menurut pertimbangan Majelis Hakim, Terdakwa Budi Satria tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial A yang masih berusia 10 tahun.

“Memerintahkan Penuntut Umum untuk membebaskan Terdakwa dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” sebut Majelis Hakim.

Vonis Majelis Hakim itu, berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan, Rabu (12/7/2023), JPU Kejari Agam Sri Handayani dan Alinisfi Bonardo menuntut Terdakwa Budi Satria 15 tahun penjara, denda Rp 5 miliar subsider lima bulan kurungan penjara.

Menanggapi vonis tersebut, JPU mengajukan kasasi. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari Ibu Korban berinisial R kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar pada 28 April 2022.

Pada tahap penyidikan, Budi Satria tidak ditahan. Namun usai pelimpahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan pada 21 Februari 2023, Kejari Agam menahan Budi Satria.

Dalam surat dakwaan JPU, Terdakwa Budi Satria mencabuli korban A yang merupakan anak kandungnya sendiri secara berulang selama dua tahun, dari 2020 hingga 2022. Dugaan perbuatan tersebut, dilakukan Budi Satria di rumahnya Jorong Tanjung Alai, Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya,  Kabupaten Agam. Terdakwa Budi Satria membujuk korban dengan menjanjikan untuk membelikan sepeda dan skuter. Jika korban menolak, pria berusia 39 tahun itu mengancam korban dengan mengatakan akan membunuh ibu korban R yang merupakan mantan istri terdakwa. Akibat perbuatan Terdakwa Budi Satria, korban mengalami infeksi menular seksual.

Sumber : Sumbar Daily.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *