BERITA UTAMA

Dorongan Penyegaran di Golkar Payakumbuh Menguat, Wirman Putra Dinilai Paling Siap Pimpin DPD II

Wirman Putra Datuak Rajo Mantiko Alam Ketua DPRD Payakumbuh (ist) PAYAKUMBUH — Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Payakumbuh,...
BERITA UTAMA

Sejarah Baru, Payakumbuh di Bawah Wako Zulmaeta Sukses Gelar Indonesia’s Horse Racing Cup II.

Payakumbuh—PAYAKUMBUHPOS, Sejarah baru tercipta di dunia pacu kuda Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia's Horse Racing Cup yang selama ini hanya...
BERITA UTAMA

Rezka Oktoberia Meski Tak Lagi di DPR RI, hadirkan 26 Titik Irigasi P3TGAI di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.

LIMA PULUH KOTA — Meski tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR RI, kepedulian Rezka Oktoberia terhadap masyarakat tidak pernah pudar....
BERITA UTAMA

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja 2025.

PAYAKUMBUH — Kejuaraan Tenis Meja Piala Wali Kota Payakumbuh 2025 resmi berakhir, Minggu (10/8), di GOR Nan Ompek, Tanjung Pauh....
BERITA UTAMA

Marta Emmelia Bongkar Dugaan Pemalsuan Saham oleh Suami, Polisi Anggap Urusan Pribadi.

Pekanbaru — Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan nama seorang notaris dan seorang suami, berakhir di meja penyidik dengan...

Ditengah Gugatan Keluarga Korban, Polisi Limpahkan berkas Siswa Ponpes Nurul Ikhlas ke Jaksa

PADANGPANJANG – Polres Padang Panjang berhasil menuntaskan berkas kasus kekerasan yang berakibat tewasnya Robi Al Halim siswa Ponpes Nurul Ikhlas Padang Panjang, pertengahan Februari lalu.

“Penyidik Polres Padang Panjang sudah melimpahkan 6 (enam) Berkas Perkara terkait kasus kekerasan yang Terjadi di Ponpes Nurul Ikhlas ke kejaksaan negeri Padang Panjang,” Ujar Kasat Reskim Polres Padang Panjang IPTU. Pol. Kalbert Jonaidi kepada Kabarpolisi.com via telpon, Rabu kemarin.

Penjelasan ini disampaikan Kalbert berkaitan dengan unjukrasa orang tua dan keluarga almarhum Robi ke Polda Sumbar yang merasa tidak puas dengan hasil penanganan kasus ini oleh pihak Polres Padang Panjang.

Keluarga korban menuntut Polda Sumbar dan Kajati Sumbar mengambilalih kasus penganiayaan ini mengingat lambannya pihak Polres Padang Panjang menangani kasus ini.

Sebaliknya menurut Kalbert pihaknya sudah menjalankan proses penanganan kasus ini sesuai dengan standard operasional kepolisian.

Menanggapi penahanan para tersangka hanya maksimal tujuh hari, menurut Kalbert sudah sesuai dengan UU Perlindungan Anak. Lebih dari itu maka pihak kepolisian akan menghadapi resiko gugatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (kpid).

Tetapi masa penahanan tujuh hari itu bukan berarti para siswa itu bebas. Mereka tetap menjalani proses hukumnya tetapi diberikan haknya untuk terus belajar, ujar Kalbert.

Tewas dikeroyok teman

Sebagai diberitakan sebelumnya. Rhobi Al Halim tewas setelah dianiaya 17 siswa Pondok Nurul Ikhlas Padang Panjang. Ia merupakan santri di Pondok Pesantren Modern (PMT) Nurul Ikhlas Padang Panjang.

“Korban tak sadarkan diri setelah dikeroyok rekan-rekannya sesama santri. Begitu laporan sementara yang kita peroleh,” kata Kapolsek X Koto, AKP. Rita Sunarya kepada Detikcom, Rabu (13/2/2019).

Menurut Rita, pihaknya menerima laporan dari orang tua korban pada Selasa (12/2/2019). Peristiwanya sendiri terjadi pada Minggu (11/2/2019) malam. Namun baru diketahui keluarga keesokan hari, setelah didapati anaknya sudah berada di rumah sakit setempat.

Korban sempat dirawat intensif di Ruang Observasi Intensif (ROI) RSUP M.Djamil Padang. Diagnosa awal, pasien mengalami gangguan pada bagian kepala dengan tingkat kesadaran 6 persen. Pasien diduga kuat mengalami geger otak dan mengalami Trauma Thoraks atau cedera di bagian dada.

Dalam laporan medis yang diterima pihak keluarga, diperkirakan lebih dari 20 orang yang melakukan penganiayaan.

“Anak saya mengalami koma. Hampir seluruh bagian tubuhnya patah dan retak-retak. Paru-parunya juga bocor,” kata orang tua korban, Yoserizal kepada Detikcom di RSUP M.Djamil Padang, Rabu (13/2/2019).

Penganiayaan itu, kata Kapolsek, dipicu oleh kasus kehilangan barang-barang di dalam asrama.

Beberapa kali terjadi kehilangan barang di asrama. Yang terakhir ada Handphone santri yang hilang. Sepertinya, korban dituduh sebagai orang yang bertanggungjawab, sehingga terjadi penganiayaan.

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu.Pol.Kalbert Jonaidi mengatakan, korban dianiaya rekan-rekannya secara bergantian di dalam asrama Pondok (Pesantren).

“Sudah dikeroyok sejak hari Kamis, Jumat, Minggu. (Itu) dilakukan ketika malam hari dan orang yang terlibat bergantian. Ada santri yang ikut sejak awal dan ada yang hanya ikut (pengeroyokan) dalam satu hari saja,” ujar Kalbert kepada wartawan, Kamis (14/2/2019).

“Dari hasil gelar perkara nanti akan terungkap status para saksi. Secepatnya juga akan dilakukan rekonstruksi untuk mencari tahu peran dari masing-masing santri dalam pengeroyokan,” tambah dia.

Setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya Polisi menetapkan 17 orang sebagai tersangka. Ke-17 tersangka merupakan rekan korban di asrama.

“Dari hasil gelar perkara, penyidik sampai pada kesimpulan untuk menetapkan ke-17 anak tersebut sebagai anak pelaku. Anak pelaku merupakan sebutan lain bagi tersangka dalam kasus yang melibatkan anak-anak, karena kita berpedoman pada UU Perlindungan Anak,” kata Kasat Reskrim Polres Padang Panjang. (awe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *