Di Payakumbuh, Pabrik Narkoba Rumahan Digerebek Polisi
Kompol Russirwan
PAYAKUMBUH – Tim Unit Reskrim Kepolisian Resort Kota (Polresta) Payakumbuh meringkus seorang oknum Datuk (Ninik Mamak) bernama Rino Datuk Pandak (40) yang menjadi pemilik pabrik narkoba rumahan.
Rino ditangkap dirumahnya di kawasan Tiaka, Kecamatan Payakumbuh karena kedapatan meracik dan memproduksi narkoba jenis sabu yang diolah secara manual.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Payakumbuh Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Endrastyawan kepada wartawan Kamis (25/4/2018).
“Benar, pelaku sudah memproduksi serbuk jenis sabu-sabu sejak 2016,” kata Kapolres didampingi Kapolsekta Payakumbuh Kompol Russirwan.
Kapolres menyebutkan, narkotika jenis sabu olahan Datuk Pandak ini, juga tidak kalah “ngefek” seperti sabu biasanya. Bahkan reaksi bagi pemakainya, konon bisa bertahan hingga empat hari.
“Sudah keluar hasil lab-nya di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BB POM) Padang,” tutur Kapolres.
“Sebenarnya, kami akan mengekspose kasus ini dua tiga harian lalu. Tapi kita menunggu hasil lab. Kemarin, hasil lab keluar. Jadi, hari ini kita ekspose,” jelasnya Endrastyawan Setyowibowo dan Russirwan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang didapat oleh Kapolsekta Payakumbuh Kompol Russirwan, sebulan lalu.
“Awalnya, kita dapat info, ada rumah olahan sabu. Pemainnya oknum Datuk,” kata Russirwan.
Tata Tanur