Dengan Tabungan Sampah, Pedagang Payakumbuh Bisa Bayar Sewa

Payakumbuhpos.com – Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Koperasi dan UMKM Kota Payakumbuh Arnel akan mempersiapkan metode pembayaran sewa toko dengan menggunakan tabungan sampah melalui bank sampah. Selasa (11/2)
Arnel mengatakan, Pengelola pasar akan bekerjasama dengan salah satu bank sampah binaan, agar sampah toko bisa dikumpulkan, dan nantinya dapat dipakai untuk biaya sewa toko. Pengurus bank sampah akan mendatangi setiap toko untuk mengumpulkan dan menghitung penghasilan dari sampah yang telah dikumpulkan. Target kami ini dapat direalisasikan tahun ini. Sehingga segala sesuatu yang ada di pasar ini berdaya guna. Hitung-hitung bisa dapat membantu pedagang.
Selain itu, Pemerintah Kota Payakumbuh juga tengah merancang nota kesepahaman dengan Bank Nagari dalam menggunakan sistem pembayaran non tunai untuk retribusi pasar pedagang toko. Rancangan nota kesepahaman ini agar ke depannya retribusi secara tunai berkurang dan semua pembayaran yang dikeluarkan pedagang dipastikan sesuai dengan aturan.
Ditambahkan nya, Indikasi tunai salah satu kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ini yang kita coba untuk kurangi. Target PAD 2020 dari retribusi pasar, kata Arnel sebesar Rp 3,03 miliar yang menurun dari tahun sebelumnya dari target Rp 3,5 miliar. Target Rp 3,5 miliar itu tidak tercapai, karena memang kawasan di bawah Kanopi Pasar Payakumbuh belum dilelang untuk mempertimbangkan pedagang kaki lima yang ada
“Saat ini semua toko yang disewakan di Pasar Payakumbuh dan Pasar Ibuh sudah penuh dan tidak ada lagi ruang untuk pedagang baru yang ingin berjualan di pertokoan,” tambah Arnel
(Iskandar. M)