BERITA UTAMA

Dorongan Penyegaran di Golkar Payakumbuh Menguat, Wirman Putra Dinilai Paling Siap Pimpin DPD II

Wirman Putra Datuak Rajo Mantiko Alam Ketua DPRD Payakumbuh (ist) PAYAKUMBUH — Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Payakumbuh,...
BERITA UTAMA

Sejarah Baru, Payakumbuh di Bawah Wako Zulmaeta Sukses Gelar Indonesia’s Horse Racing Cup II.

Payakumbuh—PAYAKUMBUHPOS, Sejarah baru tercipta di dunia pacu kuda Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia's Horse Racing Cup yang selama ini hanya...
BERITA UTAMA

Rezka Oktoberia Meski Tak Lagi di DPR RI, hadirkan 26 Titik Irigasi P3TGAI di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.

LIMA PULUH KOTA — Meski tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR RI, kepedulian Rezka Oktoberia terhadap masyarakat tidak pernah pudar....
BERITA UTAMA

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja 2025.

PAYAKUMBUH — Kejuaraan Tenis Meja Piala Wali Kota Payakumbuh 2025 resmi berakhir, Minggu (10/8), di GOR Nan Ompek, Tanjung Pauh....
BERITA UTAMA

Marta Emmelia Bongkar Dugaan Pemalsuan Saham oleh Suami, Polisi Anggap Urusan Pribadi.

Pekanbaru — Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan nama seorang notaris dan seorang suami, berakhir di meja penyidik dengan...

Bupati Solok Selatan Nonaktif Dituntut Kembalikan Uang Rp 3,375 Miliar

PADANG – Selain tuntutan enam tahun penjara, Bupati Solok Selatan Nonaktif, Muzni Zakaria juga dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan uang senilai Rp3,375 miliar.

Tuntutan itu disampaikan JPU KPK, Rikhi Benindo Maghaz dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipiko) Padang, Rabu (16/9).

“Menuntut terdakwa enam tahun penjara, dipotong masa tahanan dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Terdakwa juga dituntut untuk mengganti uang senilai Rp 3,375 miliar subsider dua tahun penjara,” ujar Rikhi dalam sidang tersebut.
Dalam sidang tuntutan itu, terlihat Muzni Zakaria mengenakan baju batik bercorak hitam putih, ia juga mengenakan masker.

Menurut JPU, Muzni Zakaria secara meyakinkan telah melanggar dakwaan alternatif pertama dalam surat dakwaan, yaitu pasal 12 huruf b Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam sidang tersebut juga disebutkan, bahwa Muzni Zakaria diduga telah menerima uang sebesar Rp25 juta, kemudian uang Rp100 juta, berupa karpet masjid senilai Rp50 juta, dan terakhir Rp3,2 miliar, sehingga totalnya Rp3,375 miliar.

Sebelumnya, dalam perkara itu, Muzni ditetapkan sebagai tersangka bersama pemilik Group Dempo, Muhammad Yamin Kahar. Yamin telah ditahan pada 22 Januari lalu.
Kasus itu bermula tahun 2018, saat Pemkab Solok Selatan mencanangkan beberapa proyek strategis. Di antaranya pembangunan Masjid Agung Solok senilai Rp 55 miliar dan Jembatan Ambayan senilai Rp 14,8 miliar.

Pada rentang Januari hingga Maret 2018, Muzni datang ke Yamin menawarkan paket pekerjaan jembatan dan masjid itu. Penawaran disambut baik Yamin.
Untuk mengerjakan proyek tersebut Yamin menyerahkan uang kepada bawahan Muzni yang merupakan pejabat Pemkab senilai Rp 315 juta. Sedangkan untuk pengerjaan jembatan Ambayan, Muzni diduga terima Rp 460 juta dari Yamin.

Sumber: Kumparan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *