Buntut Pengancaman Ketua SMSI Luak 50 , Ketua SMSI Sumbar, Minta Kasus ini Ditiindak Lanjuti

Padang– Adanya nya pengancaman terhadap Ketua SMSI Luak 50 Syafri Ario diduga oleh Ragel yang merupakan Direktur Pemasaran Bukit Soriak Land , Melalui pesan Whats App 08228489XXX pada pukul 13.03 , Selasa 16 Mei 2023 kemarin, membuat perasaan organisasi yang bernaung di bawah Dewan Pers tersebut, merasa tak nyaman. Kemungkinan besar bakal melaporkan ke Polisi.
Bukan hanya Anggota Serikat Media Sieber Indonesia (SMSI) Luak 50 yang merasa dilecehkan tetapi Ketua SMSI Provinsi Sumatera Barat Zulnadi meminta agar kasus ini ditindak lanjuti.
” Bukan zamannya lagi gaya preman untuk menakuti Wartawan atau Mèdia.. Sebab Pers dilindungi oleh UU PERS Nomor 40 Tahun 1999. Lagipula organisasi SMSI merupakan konstitusi Dewan PERS. Jadi kalau memang ada sebuah berita atau hal yang merugikan orang /pihak lain bisa diminta hak jawab nya. Jangan main ancam itu tidak elok,” ujar Zulnadi, Rabu 17 Mei 2023.
Kemudian Zulnadi juga mengatakan jika pengancaman terhadap wartawan atau media sekaligus mengajak untuk bertarung (Duel) maka cara ini bisa dikatakan ala premanisme.
“Jika saja ada pihak atau oknum yang akan mengancam Wartawan atau pihak. Mèdia maka cara ini sama dengan ala premanisme. Bila perlu dilaporkan saja kepolisi untuk di tindak lanjuti,” imbuh Zulnadi.
Zulnadi juga meminta kepada pihak berwenang dalam hal ini Kepolisian agar setiap laporan dari Wartawan yang merasa dirinya terancam, segera melakukan tindakan tegas.
” Meminta kepada aparat hukum dalam hal ini kepolisian, jika ada pengaduan atau laporan dari wartawan yang merasa profesi dan keselamatan nya terancam dalam menjalankan tugasnya, harap mengambil tindakan tegas. Sesuai dengan undang undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia (NKRI),” pungkas Zulnadi.
Pengancaman terhadap sesorang dapat dipidana. Dimana pada Pasal 369 KUHP Ayat 1 menerangkan : (1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.(SMSI)