BERITA UTAMA

Gas Elpiji 3 Kg Langka di Kota Payakumbuh, Kalau Ada Harganya Sudah Melebihi Harga HET

Payakumbuh - Dapit salah seorang warga Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, Jumat (26/5) malam, pusing tujuh keliling mencari keberadaan tabung gas....
BERITA UTAMA

Polresta Bukittinggi Melaksanakan Rapat Lintas Sektoral dalam Rangka Ops Ketupat Singgalang 2023

BUKITTINGGI - Dalam rangka persiapan pengamana Idul Fitri 1444 Tahun 2023, Polresta Bukittinggi melaksanakan Rapat Lintas Sektoral di Aula Polresta...
BERITA UTAMA

Ketua Harian SMSI Provinsi Lampung Fajar Arifin, S.H Dorong Geliat Jurnalistik Kepada Mahasiswa IAIN Kota Metro

Lampung- Ratusan  mahasiswa IAIN Kota Metro gelar workshop jurnalistik. Kegiatan tetsebut belangsung , Sabtu (18/3/23). Dihadapan peserta workshop, fajar mengatakan...
BERITA UTAMA

Dewan Pembina Bakor Paliko, Rezka Oktoberia : Mari Bersama Membangun Nagari Luak 50

JAKARTA - Badan Koordinasi Payakumbuh 50 Kota (Bakor Paliko) Jabodetabek gelar silaturahmi akbar sekaligus lantik pengurus periode 2022-2027, yang dilaksanakan...
BERITA UTAMA

Silaturahmi Akbar & Pelantikan Pengurus Badan Kordinasi Ikatan Keluarga Payakumbuh Limapuluh Kota Se Jabodetabek Berlangsung Sukses

Jakarta -- Silaturahmi Akbar & Pelantikan Pengurus Badan Kordinasi Ikatan Keluarga Payakumbuh- Limapuluh Kota Se Jabodetabek Periode 2022-2027 berlangsung di...

Buntut Pengancaman Ketua SMSI Luak 50 , Ketua SMSI Sumbar, Minta Kasus ini Ditiindak  Lanjuti

  • Bagikan

Padang– Adanya nya pengancaman terhadap Ketua SMSI Luak 50 Syafri Ario diduga oleh Ragel yang merupakan Direktur Pemasaran Bukit Soriak Land , Melalui pesan Whats App 08228489XXX pada pukul 13.03 , Selasa 16 Mei 2023 kemarin, membuat perasaan  organisasi yang bernaung di bawah Dewan Pers tersebut, merasa tak nyaman. Kemungkinan besar bakal melaporkan ke Polisi.

Bukan hanya Anggota Serikat Media Sieber Indonesia (SMSI) Luak 50 yang merasa dilecehkan tetapi Ketua SMSI Provinsi Sumatera Barat Zulnadi meminta agar kasus ini ditindak lanjuti.

” Bukan zamannya lagi gaya preman untuk menakuti Wartawan atau Mèdia.. Sebab Pers dilindungi oleh UU PERS Nomor 40 Tahun 1999. Lagipula organisasi SMSI merupakan konstitusi Dewan PERS. Jadi kalau memang ada sebuah berita atau hal yang merugikan orang /pihak lain bisa diminta hak jawab nya. Jangan main ancam itu tidak elok,” ujar Zulnadi, Rabu 17 Mei 2023.

Kemudian Zulnadi juga mengatakan jika pengancaman terhadap wartawan atau media sekaligus mengajak untuk bertarung (Duel) maka cara ini bisa dikatakan ala premanisme.

“Jika saja ada pihak atau oknum yang akan mengancam Wartawan atau pihak. Mèdia maka cara ini sama dengan ala premanisme. Bila perlu dilaporkan saja kepolisi untuk di tindak lanjuti,” imbuh Zulnadi.

Zulnadi juga meminta kepada pihak berwenang dalam hal ini Kepolisian agar setiap laporan dari Wartawan yang merasa dirinya terancam, segera melakukan tindakan tegas.

” Meminta kepada aparat hukum dalam hal ini kepolisian, jika ada pengaduan atau laporan dari wartawan yang merasa profesi dan keselamatan nya terancam dalam menjalankan tugasnya, harap mengambil tindakan tegas. Sesuai dengan undang undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia (NKRI),” pungkas Zulnadi.

Pengancaman terhadap sesorang dapat dipidana.  Dimana  pada Pasal 369 KUHP  Ayat 1  menerangkan : (1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.(SMSI)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.