BERITA UTAMA

Selain Tokoh Nasional HDI Sangat Peduli Terhadap Mahasiswa Luak Limopuluah Yang Berada di Pulau Jawa

Bogor--- Herman Darnel Ibrahim (HDI) selain tokoh nasional juga memiliki sebuah kepedulian terhadap para mahasiswa yang berasal.darii lLuak 50 yang...
BERITA UTAMA

Projo Ganjar Laporkan Budi Arie Setiadi ke Ketua Ombudsman Republik Indonesia

JAKARTA - Projo Ganjar yang diketuai oleh Nora Haposan Situmorang S.H.,Melaporkan Budi Arie Setiadi yang merupakan Menteri Komunikasi dan Informatika...
BERITA UTAMA

Hindari Sengketa Tanah Ulayat, Rezka Oktoberia Apresiasi Mentri ATR/BPN

Limapuluh Kota - Rezka Okberia Anggota DPR RI dari Komisi yang juga bermitra dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang /...
BERITA UTAMA

Baru Beberapa Hari Dipimpin Jasman , Pemko Payakumbuh Raih Prestasi TP2DD

Payakumbuh—Upaya digitalisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Payakumbuh kembali menoreh prestasi. Kali ini, Payakumbuh dinobatkan sebagai Tim Percepatan dan Perluasan...
BERITA UTAMA KABAR SUMBAR

Tuo Balai Nagari Koto Nan Ampek Ucapkan Selamat Buat PJ Walikota Payakumbuh Jasman Rizal

Padang--- Hadir saat acara pelantikan Pj Walikota Payakumbuh Jasman Rizal di Auditorium Gubernur Sumbar, Jumat (29/9/2023). Tuo Balai salah seorang...

Bawaslu Sumbar Minta PT Pos Tidak Edarkan Tabloid Indonesia Barokah

Amplop kiriman Tabloid Indonesia Barokah di Kantor Pos Padang. Foto covesia.com

PADANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat meminta kepada pihak PT Pos Indonesia Padang agar tidak mengirimkan paket yang diduga berisikan Tabloid Indonesia Barokah ke alamat yang dituju di wilayah Sumbar.

Hal tersebut ditegaskan Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sumbar, Vifner di Padang, Senin (27/1/2019) saat melakukan pemantauan kiriman dari Redaksi Tabloid Indonesia Barokah yang datang ke kantor Pos Padang.

“Kita mendapat informasi dari Kantor Pos bahwa telah mendapat kiriman dari Redaksi Tabloid Indonesia Barokah, yang beralamat Pondok Melati, Bekasi, oleh sebab itu kita memastikan hal tersebut ke sini, dan kami meminta kepada pihak Pos untuk menahan kiriman tersebut dahulu,” sebut Vifner dilansir harianindonesia.id dari covesia.com.

Meskipun demikian, kata Vifner pihaknya dalam hal ini hanya melakukan upaya pencegahan guna mengurangi keresahan masyarakat yang lebih meluas, karena berita-berita sebelumnya telah menyebar dan viral di medsos.

“Kita hanya khawatir saja, karena laporan dari pusat bahwa beredarnya tabloid tersebut telah merugikan salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2019 ini. karena beritanya sudah viral dimana-mana baik di media massa maupun di media sosial,” ungkapnya.

Menurut Vifner, dalam kajian Bawaslu sendiri, sampai saat ini memang belum ditemukan unsur pelanggaran tindak pidana pemilu dalam penyebaran Tabloid tersebut. Walaupun dari Dewan Pers telah menyampaikan ada potensi dan dugaan pelanggaran kode etik berdasarkan UU No.40 tahun 1999 tentang pokok Pers, pada Tabloid tersebut.

“Jadi untuk saat ini kita minta PT Pos untuk menahan dahulu, sampai proses lebih lanjut yang dilakukan oleh dewan pers atau Bawaslu RI sendiri.(***)

Sumber covesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *