BERITA UTAMA

Selain Tokoh Nasional HDI Sangat Peduli Terhadap Mahasiswa Luak Limopuluah Yang Berada di Pulau Jawa

Bogor--- Herman Darnel Ibrahim (HDI) selain tokoh nasional juga memiliki sebuah kepedulian terhadap para mahasiswa yang berasal.darii lLuak 50 yang...
BERITA UTAMA

Projo Ganjar Laporkan Budi Arie Setiadi ke Ketua Ombudsman Republik Indonesia

JAKARTA - Projo Ganjar yang diketuai oleh Nora Haposan Situmorang S.H.,Melaporkan Budi Arie Setiadi yang merupakan Menteri Komunikasi dan Informatika...
BERITA UTAMA

Hindari Sengketa Tanah Ulayat, Rezka Oktoberia Apresiasi Mentri ATR/BPN

Limapuluh Kota - Rezka Okberia Anggota DPR RI dari Komisi yang juga bermitra dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang /...
BERITA UTAMA

Baru Beberapa Hari Dipimpin Jasman , Pemko Payakumbuh Raih Prestasi TP2DD

Payakumbuh—Upaya digitalisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Payakumbuh kembali menoreh prestasi. Kali ini, Payakumbuh dinobatkan sebagai Tim Percepatan dan Perluasan...
BERITA UTAMA KABAR SUMBAR

Tuo Balai Nagari Koto Nan Ampek Ucapkan Selamat Buat PJ Walikota Payakumbuh Jasman Rizal

Padang--- Hadir saat acara pelantikan Pj Walikota Payakumbuh Jasman Rizal di Auditorium Gubernur Sumbar, Jumat (29/9/2023). Tuo Balai salah seorang...

Bawaslu: Istri Gubernur Sumbar Tidak Terbukti Melakukan Pelanggaran Kampanye

LIMAPULUH KOTA – Istri Gubernur Sumatera Barat, Ny. Nevi Zuairina dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kampanye Pemilu oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat.

Hal ini terungkap setelah Bawaslu mengeluarkan hasil pemeriksaan istri Gubernur Sumbar, Nevi Zuairina atas dugaan pelanggaran kampanye, Senin (11/3/2019).

Hasilnya, Nevi tidak terbukti. Namun, enam kepala sekolah SMK di Kabupaten Limapuluh Kota terancam terkena sanksi kode etik ASN.

Rilis yang dikeluarkan oleh Bawaslu menjelaskan Nevi yang juga caleg DPR RI dari partai PKS ini lepas dari unsur pidana pemilu pasal 280 ayat huruf h jo pasal 521 UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.

“Setelah kami bahas secara mendalam, Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, dinyatakan terlapor yaitu Nevi Zuairina tidak terbukti melakukan pelanggaran kampanye di salah satu SMK Negeri di Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota,” Kata Ketua Bawaslu Limapuluh Kota,Yoriza Asra dalam keterangan persnya.

Namun dalam keterangan pers tersebut, enam Kepala Sekolah yang masing-masing Kepala Sekolah SMK Negeri1 dan 2 Kecamatan Guguak, SMK Negeri Pangkalan Koto Baru, SMK Negeri 1 Kecamatan Luak, SMK Pertanian dan Peternakan Padang Mangateh dan SMK Negeri 1 Kecamatan Payakumbuh terbukti melakukan dugaan netralitas ASN dalam Pemilu.

“Yang terbukti hanya enam kepala sekolah SMK di Limapuluh Kota. Mereka terbukti tidak netral sebagai ASN di tahun politik ini,” kata Yori lagi.

Untuk menindaklanjuti keenam Kepala Sekolah ini, Bawaslu Limapuluh Kota akan meneruskan hasil ini kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Kemudian akan dilanjutkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Bagaimana hasil untuk ke enam Kepsek ini, itu wewenang KASN. Hari ini kami langsung memberikan dokumen hasil klarifikasi dan pemeriksaan kepada Bawaslu Provinsi Sumbar,” ucapnya. (editor)

Sumber covesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *