BERITA UTAMA

Dorongan Penyegaran di Golkar Payakumbuh Menguat, Wirman Putra Dinilai Paling Siap Pimpin DPD II

Wirman Putra Datuak Rajo Mantiko Alam Ketua DPRD Payakumbuh (ist) PAYAKUMBUH — Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Payakumbuh,...
BERITA UTAMA

Sejarah Baru, Payakumbuh di Bawah Wako Zulmaeta Sukses Gelar Indonesia’s Horse Racing Cup II.

Payakumbuh—PAYAKUMBUHPOS, Sejarah baru tercipta di dunia pacu kuda Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia's Horse Racing Cup yang selama ini hanya...
BERITA UTAMA

Rezka Oktoberia Meski Tak Lagi di DPR RI, hadirkan 26 Titik Irigasi P3TGAI di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.

LIMA PULUH KOTA — Meski tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR RI, kepedulian Rezka Oktoberia terhadap masyarakat tidak pernah pudar....
BERITA UTAMA

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja 2025.

PAYAKUMBUH — Kejuaraan Tenis Meja Piala Wali Kota Payakumbuh 2025 resmi berakhir, Minggu (10/8), di GOR Nan Ompek, Tanjung Pauh....
BERITA UTAMA

Marta Emmelia Bongkar Dugaan Pemalsuan Saham oleh Suami, Polisi Anggap Urusan Pribadi.

Pekanbaru — Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan nama seorang notaris dan seorang suami, berakhir di meja penyidik dengan...

Bawaslu: Istri Gubernur Sumbar Tidak Terbukti Melakukan Pelanggaran Kampanye

LIMAPULUH KOTA – Istri Gubernur Sumatera Barat, Ny. Nevi Zuairina dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kampanye Pemilu oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat.

Hal ini terungkap setelah Bawaslu mengeluarkan hasil pemeriksaan istri Gubernur Sumbar, Nevi Zuairina atas dugaan pelanggaran kampanye, Senin (11/3/2019).

Hasilnya, Nevi tidak terbukti. Namun, enam kepala sekolah SMK di Kabupaten Limapuluh Kota terancam terkena sanksi kode etik ASN.

Rilis yang dikeluarkan oleh Bawaslu menjelaskan Nevi yang juga caleg DPR RI dari partai PKS ini lepas dari unsur pidana pemilu pasal 280 ayat huruf h jo pasal 521 UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.

“Setelah kami bahas secara mendalam, Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, dinyatakan terlapor yaitu Nevi Zuairina tidak terbukti melakukan pelanggaran kampanye di salah satu SMK Negeri di Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota,” Kata Ketua Bawaslu Limapuluh Kota,Yoriza Asra dalam keterangan persnya.

Namun dalam keterangan pers tersebut, enam Kepala Sekolah yang masing-masing Kepala Sekolah SMK Negeri1 dan 2 Kecamatan Guguak, SMK Negeri Pangkalan Koto Baru, SMK Negeri 1 Kecamatan Luak, SMK Pertanian dan Peternakan Padang Mangateh dan SMK Negeri 1 Kecamatan Payakumbuh terbukti melakukan dugaan netralitas ASN dalam Pemilu.

“Yang terbukti hanya enam kepala sekolah SMK di Limapuluh Kota. Mereka terbukti tidak netral sebagai ASN di tahun politik ini,” kata Yori lagi.

Untuk menindaklanjuti keenam Kepala Sekolah ini, Bawaslu Limapuluh Kota akan meneruskan hasil ini kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Kemudian akan dilanjutkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Bagaimana hasil untuk ke enam Kepsek ini, itu wewenang KASN. Hari ini kami langsung memberikan dokumen hasil klarifikasi dan pemeriksaan kepada Bawaslu Provinsi Sumbar,” ucapnya. (editor)

Sumber covesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *