BERITA UTAMA

Pemko Payakumbuh Dan DPRD Tegaskan Komitmen Antikorupsi Dalam Rakor KPK Wilayah I.

Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Wilayah I pada Jumat, 9 Mei 2025, di Lantai 16 Gedung...
BERITA UTAMA

Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61 Lapas Klas llB Tanjung Pati dan BNN Gelar Razia Kamar Termasuk Tes Urine Warga Binaan

Payakumbuh — Dalam rangka menyambut hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Pati menggelar kegiatan razia blok...
BERITA UTAMA

Bazar Ramadhan Sukses Digelar, Wakil Wali Kota Payakumbuh Hadiri Penutupan

Payakumbuh – Bazar Ramadhan yang berlangsung selama 10 hari di Gedung Serbaguna Unand Cabang Payakumbuh resmi ditutup pada Jumat (21/3)....
BERITA UTAMA

Jamin Kestabilan Harga dan Kebutuhan Sembako Selama Ramadhan, Hendrajoni Tinjau OPM di Balai Kamih Kambang

Ket : Foto Bupati Pessel, Hendrajoni, dengan didampingi Kepala Dinas Pangan dan Perikanan, Firdaus, saat meninjau operasi pasar murah di...
BERITA UTAMA

DPRD Pesisir Selatan Gelar Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Pesisir Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Rapat Paripurna Tahun 2024-2025 dalam rangka serah terima...

Bawaslu: Istri Gubernur Sumbar Tidak Terbukti Melakukan Pelanggaran Kampanye

LIMAPULUH KOTA – Istri Gubernur Sumatera Barat, Ny. Nevi Zuairina dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kampanye Pemilu oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat.

Hal ini terungkap setelah Bawaslu mengeluarkan hasil pemeriksaan istri Gubernur Sumbar, Nevi Zuairina atas dugaan pelanggaran kampanye, Senin (11/3/2019).

Hasilnya, Nevi tidak terbukti. Namun, enam kepala sekolah SMK di Kabupaten Limapuluh Kota terancam terkena sanksi kode etik ASN.

Rilis yang dikeluarkan oleh Bawaslu menjelaskan Nevi yang juga caleg DPR RI dari partai PKS ini lepas dari unsur pidana pemilu pasal 280 ayat huruf h jo pasal 521 UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.

“Setelah kami bahas secara mendalam, Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, dinyatakan terlapor yaitu Nevi Zuairina tidak terbukti melakukan pelanggaran kampanye di salah satu SMK Negeri di Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota,” Kata Ketua Bawaslu Limapuluh Kota,Yoriza Asra dalam keterangan persnya.

Namun dalam keterangan pers tersebut, enam Kepala Sekolah yang masing-masing Kepala Sekolah SMK Negeri1 dan 2 Kecamatan Guguak, SMK Negeri Pangkalan Koto Baru, SMK Negeri 1 Kecamatan Luak, SMK Pertanian dan Peternakan Padang Mangateh dan SMK Negeri 1 Kecamatan Payakumbuh terbukti melakukan dugaan netralitas ASN dalam Pemilu.

“Yang terbukti hanya enam kepala sekolah SMK di Limapuluh Kota. Mereka terbukti tidak netral sebagai ASN di tahun politik ini,” kata Yori lagi.

Untuk menindaklanjuti keenam Kepala Sekolah ini, Bawaslu Limapuluh Kota akan meneruskan hasil ini kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. Kemudian akan dilanjutkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Bagaimana hasil untuk ke enam Kepsek ini, itu wewenang KASN. Hari ini kami langsung memberikan dokumen hasil klarifikasi dan pemeriksaan kepada Bawaslu Provinsi Sumbar,” ucapnya. (editor)

Sumber covesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *