BERITA UTAMA

Dorongan Penyegaran di Golkar Payakumbuh Menguat, Wirman Putra Dinilai Paling Siap Pimpin DPD II

Wirman Putra Datuak Rajo Mantiko Alam Ketua DPRD Payakumbuh (ist) PAYAKUMBUH — Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Payakumbuh,...
BERITA UTAMA

Sejarah Baru, Payakumbuh di Bawah Wako Zulmaeta Sukses Gelar Indonesia’s Horse Racing Cup II.

Payakumbuh—PAYAKUMBUHPOS, Sejarah baru tercipta di dunia pacu kuda Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia's Horse Racing Cup yang selama ini hanya...
BERITA UTAMA

Rezka Oktoberia Meski Tak Lagi di DPR RI, hadirkan 26 Titik Irigasi P3TGAI di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.

LIMA PULUH KOTA — Meski tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR RI, kepedulian Rezka Oktoberia terhadap masyarakat tidak pernah pudar....
BERITA UTAMA

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja 2025.

PAYAKUMBUH — Kejuaraan Tenis Meja Piala Wali Kota Payakumbuh 2025 resmi berakhir, Minggu (10/8), di GOR Nan Ompek, Tanjung Pauh....
BERITA UTAMA

Marta Emmelia Bongkar Dugaan Pemalsuan Saham oleh Suami, Polisi Anggap Urusan Pribadi.

Pekanbaru — Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan nama seorang notaris dan seorang suami, berakhir di meja penyidik dengan...

Bapak Rutiang Salimpaung, Tega Cabuli Anak Tiri

BATUSANGKAR – Seorang bapak tiri Inisial Z tega mencabuli anak dari istrinya yang baru berumur 11 tahun di sebuah pondok durian di parak kopi jorong Guguek Panjang Nagari Sumanik Kecamatan Salimpaung kabupaten Tanah Datar.

Kapolres Tanah Datar AKBP H. Bayuaji Yudha Prajas, SH. melalui kasat Reskrim AKP Purwanto, SH,MH, didampingi oleh Bripka Hiron memberikan keterangan kepada wartawan di ruangan kerjanya rabu 28/08/2019 mengatakan memang telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki laki inisial Z umur 35 tahun, pekerjaan tani, karena telah melakukan pencabulan terhadap anak sebut Mawar alamat jorong guguk panjang nagari Sumanik kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat.

Pelaku di tangkap tanggal 27/08/2019 berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/77/K/VIII/2019/SPKT, tanggal 22 agustus 2019 berdasarkan hasil penyelidikan pelaku telah mencabuli mawar semenjak tahun 2017 dan telah melakukan pencabulan sebanyak dua kali.

Peristiwa itu bermula pelaku mengajak korban pergi membeli rokok pada sore hari karena hari hujan pelaku dan korban berteduh di sebuah pondok durian, di sana lah pelaku melakukan aksi bejatnya mencabuli korban. karna takut korban tidak menceritakan kepada ibunya karena di ancam sama pelaku.

Perbuatan bejat pelaku mulai di ketahui ibu korban berinisial S setelah melihat sendiri pelaku memegangi tubuh korban yang lagi sakit, ibu korban tidak terima dan terjadi pertengkaran.

Melihat hal tersebut untuk menghindari hal yang buruk S menitipkan korban ke rumah saudaranya yang bernama Ema. selama tinggal bersama Ema pelaku masih juga melakukan aksi bejatnya terhadap korban, karena sudah tidak tahan lagi dengan semua yang dideritanya akhirnya mawar menceritakan kejadian yang di alaminya kepada tetangganya dan berlanjut kepada ibunya. Sebelumnya korban takut mengatakan kepada ibunya karena pelaku mengancam akan memukuli bila mengadu atau pun menceritakan kelakuannya terhadap korban.

Setelah mendengar cerita yang disampaikan tetangganya tersebut, ibu mawar langsung melaporkan perbuatan bejat suaminya ke Polres Tanah Datar. berdasarkan keterangan penyidik telah dilakukan visum et vertum dan keterangan dari saksi saksi.

“Pelaku di jerat dengan Pasal 81 jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan anak sebagaimana perubahan dari Undang – undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pejadi Undang-Undang. Dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun Maksimal 15 Tahun” kata Kasat Reskrim AKP Purwanto, SH, MH.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa satu stel pakaian korban di bawa ke Polres Tanah datar guna proses penyidikan lebih lanjut. (M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *