Atasi Covid-19, Satgas Mentawai Surati Gubernur Terkait Pelaku Perjalanan Ke Mentawai
MENTAWAI – Guna mengantisipasi penyebaran virus corona di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Semakin hari semakin bertambah. Berbagai cara dilakukan satuan tugas (satgas) penaganan Covid-19. termasuk mengeluarkan Surat Keputusan pembentukan Satgas Penanganan covid-19 dan membubarkan gugus tugas covid-19.
“SK 300 tahun 2020 telah dikeluarkan dan ditandatangani Bupati Mentawai. itu berarti gugus tugas Covid-19 19 Mentawai secara tidak langsung telah dibubarkan dan diganti tim satuan tugas penanganan Covid-19 19,” terang jubir covid-19, Serieli BW, kepada wartawan di aula kantor Sekretariat Daerah Mentawai, Jalan Raya Tuapeijat Km 5 Sipora, Jum’at (2/10).
Dengan adanya penambahan positif Covid-19ovid-19 di Mentawai dianggap perlu untuk mengawasi dan memberikan syarat bagi pelaku perjalanan ke Mentawai dengan melakukan Swab tes.
“Setiap pelaku perjalanan ke Mentawai harus melakukan swabtes sebelum melakukan perjalanan. Dimana, alat dan tenaga medis dan tempatnya sudah disediakan di kantor perwakilan Mentawai di Jalan Azizi Padang dan itu tanpa biaya,” ungkap BW.
Lanjutnya, hal itu tidak terlalu baku. Pasalnya, bagi masyarakat yang melakukan perjalanan darurat seperti mengantarkan orang sakit atau hal yang mendesak tidak perlu melakukan tesswab di Padang tapi harus bersedia di Swab di Mentawai, tegas BW. Pihak satgas telah mengajukan surat ke bapak gubernur Sumbar untuk mengeluarkan Surat Edarannya tentang pelaku perjalanan ke Mentawai harus melakukan Swabtes.
“Kami telah menyurati gubernur untuk mengeluarkan Surat Edaran terkait perjalanan orang menuju Mentawai untuk melakukan Swabtes dan menunggu Surat edaran tersebut di keluarkan gubernur. Untuk itu dihimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke Mentawai harus membuat rencana perjalanan dan melakukan swabtes tiga hari sebelum ke Mentawai, “pinta BW. (debe)













