BERITA UTAMA

Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61 Lapas Klas llB Tanjung Pati dan BNN Gelar Razia Kamar Termasuk Tes Urine Warga Binaan

Payakumbuh — Dalam rangka menyambut hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Pati menggelar kegiatan razia blok...
BERITA UTAMA

Bazar Ramadhan Sukses Digelar, Wakil Wali Kota Payakumbuh Hadiri Penutupan

Payakumbuh – Bazar Ramadhan yang berlangsung selama 10 hari di Gedung Serbaguna Unand Cabang Payakumbuh resmi ditutup pada Jumat (21/3)....
BERITA UTAMA

Jamin Kestabilan Harga dan Kebutuhan Sembako Selama Ramadhan, Hendrajoni Tinjau OPM di Balai Kamih Kambang

Ket : Foto Bupati Pessel, Hendrajoni, dengan didampingi Kepala Dinas Pangan dan Perikanan, Firdaus, saat meninjau operasi pasar murah di...
BERITA UTAMA

DPRD Pesisir Selatan Gelar Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Pesisir Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Rapat Paripurna Tahun 2024-2025 dalam rangka serah terima...
BERITA UTAMA

David Al Ghifari, Guna Wujudkan Indonesia Emas 2045 Mari Kita Dukung Program Makan Siang Gratis

Muhammad David Al Ghifari JAKARTA — Pengamat Sosial, Hukum dan Keamanan Muhammad David Al Ghifari dari Tan Malaka Institute menegaskan rakyat Indonesia...

Ambang Batas Pencalonan Presiden Dibawah 20% Pesanan Siapa?

Oleh : Bgd. Raymon Piliang

Beberapa waktu yang lalu sempat terdengar hingar bingar tentang gugatan terhadap Presiden Treshold agar diturunkan menjadi 0%, sebagian malah sudah ada yang mengajukan permohonan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi. Padahal beberapa waktu yang lalu gugatan yang senada juga sudah pernah ada yang mengajukan tapi ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

Para penggugat khawatir penggunaan ambang batas untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden potensial akan mengamputasi salah satu fungsi partai politik, yaitu menyediakan dan menyeleksi calon pemimpin masa depan. Karena telah mengakibatkan pemohon kehilangan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan sebanyak-banyaknya calon pemimpin bangsa (presiden dan wakil presiden) yang dihasilkan partai politik peserta pemilihan umum. Justru sebenarnya dengan ada nya angka ambang batas 20% ini terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa memang ada partai politik yang memiliki kualitas yang mumpuni dan keberadaanya diterima di tengah masyarakat luas.

Seperti kita ketahui bersama bahwa ketentuan ambang batas pencalonan presiden itu diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 diatas jelas disebutkan bahwa partai politik boleh berkoalisi jika perolehan kursi nya dibawah ambang batas pencalonan presiden nya kurang dari 20%, atau jika sang calon presiden tidak memiliki partai politik maka ia tetap diperbolehkan maju sebagai calon independen sepanjang memenuhi syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden seperti yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Jadi seharusnya tidak ada masalah dalam ketentuan ambang batas pencalonan presiden minimal diatas 20% tersebut, justru hal ini adalah sebagai bukti bahwa partai politik yang bisa meraup suara terbanyak adalah partai politik yang sudah berbuat sebagaimana seharusnya sebagai sebuah partai politik yang harus dekat dan selalu merawat konstituennya, bukan hanya didekati ketika akan ada hajatan pemilu yang 5 tahun sekali itu.

Kalau melihat dari hasil survei yang beredar akhir-akhir ini memang telah muncul beberapa nama capres ditengah masyarakat, baik yang diusung oleh partai politik maupun yang tidak, dari sekian nama yang selalu muncul dalam berbagai survei terselip nama Puan Maharani sebagai satu-satunya kandidat perempuan, walaupun secara oficial belum ada aba-aba dari PDIP namun sepertinya kemunculan namanya cukup menggetarkan kandidat lainnya.

Memang terkadang ada saja orang yang takut kalah sebelum bertanding oleh karena kurang persiapan nya, bukannya mepersiapkan diri agar lebih baik tapi malah mencoba mencari-cari kesalahan penyelenggara, aturan atau peserta lain dengan niat agar aturan pertandingan dapat diubah sesuai dengan kehendak nya.

Kalau takut ya tidak usah ikut kompetisi gitu aja kok repot. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *