BERITA UTAMA

Diketuai Ns. Reisy Tane, M.Kep., Sp.Kep.An, Tim Pengabdian Masyarakat Univ USU Edukasi Masyarakat Kwala Bingai

Foto; Ns. Reisy Tane, M.Kep., Sp.Kep.An (Its) MEDAN – Tim pengabdian bagi masyarakat Universitas Sumatera Utara yang diketuai oleh Ns....
BERITA UTAMA

Dorongan Penyegaran di Golkar Payakumbuh Menguat, Wirman Putra Dinilai Paling Siap Pimpin DPD II

Wirman Putra Datuak Rajo Mantiko Alam Ketua DPRD Payakumbuh (ist) PAYAKUMBUH — Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Payakumbuh,...
BERITA UTAMA

Sejarah Baru, Payakumbuh di Bawah Wako Zulmaeta Sukses Gelar Indonesia’s Horse Racing Cup II.

Payakumbuh—PAYAKUMBUHPOS, Sejarah baru tercipta di dunia pacu kuda Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia's Horse Racing Cup yang selama ini hanya...
BERITA UTAMA

Rezka Oktoberia Meski Tak Lagi di DPR RI, hadirkan 26 Titik Irigasi P3TGAI di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.

LIMA PULUH KOTA — Meski tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR RI, kepedulian Rezka Oktoberia terhadap masyarakat tidak pernah pudar....
BERITA UTAMA

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja 2025.

PAYAKUMBUH — Kejuaraan Tenis Meja Piala Wali Kota Payakumbuh 2025 resmi berakhir, Minggu (10/8), di GOR Nan Ompek, Tanjung Pauh....

Bupati Serahkan Polis ke Peternak Sapi

Lima Puluh Kota – Usaha peternakan memiliki berbagai resiko kematian, diantaranya diakibatkan oleh kerena Kecelakaan, bencana alam termasuk penyakit.

Untuk memberikan perlindungan kepada usaha peternak jika terjadi kematian dan kehilangan, Bupati Lima Puluh Kota Irfendi Arbi menyerahkan Polis Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTSK) kepada kelompok ternak Kabupaten Lima Puluh Kota di Halaman Rumah Dinas Bupati Labuah Silang Payakumbuh, Selasa (11/8).

“Mari peternak bersama dengan Petugas Kesehatan Hewan sebagai pendamping di lapangan untuk terus memanfaatkan Asuransi Usaha Ternak Sapi / Kerbau (AUTS/K) agar tenang dalam beternak karena AUTS/K menjamin ganti rugi bila ternak sapi yang dipelihara terjadi kematian karena penyakit, kecelakaan, mati karena beranak dan kehilangan akibat kecurian,” kata Irfendi Arbi.

“Terlindunginya usaha peternakan sehingga peternak dapat melanjutkan usahanya. Karena itu, agar peternak mempunyai daya saing usaha, dan untuk meningkatkan motivasi beternak,” tambah Irfendi Arbi.

Sementara Plt Kadis Peternak dan Kesehatan Hewan Ir.Indra Suryani mengatakan,resiko yang ditanggung Polis AUSTK harga sapi/kerbau yang asuransikan adalah 10 Juta. Jangka waktu asuransi adalah 1 tahun dan Premi Asuransi 2% dari harga sapi/kerbau yang diasuransikan. Bantuan pemerintah 80% (Rp. 160.000) dan swadaya petani 20% (Rp.40.000)/ekor/tahun.

Selama tahun 2020 ini terjadi Klem AUSTK 9 ekor sapi/kerbau.

Kriteria AUTSK, sapi/kerbau yang melakukan usaha pembibitan dan/ atau pembiakan. Sapi/ kerbau betina minimal berumur Satu (1) tahun, masih produktif dan dalam kondisi sehat. Sapi / kerbau yang didaftarkan menjadi peserta AUSTK paling banyak 15 ( Lima belas) ekor per ternak skala kecil, ucap Indra Suryani.

Di Kecamatan Luak ada 11 ( sebelas) kelompok ternak dengan jumlah sapi/ kerbau 88 ekor. Kecamatan Lareh Sago Halaban Jumlah kelompok 5, Jumlah sapi/kerbau 43 ekor, Kecamatan Harau Jumlah Kelompok 4 kelompok Jumlah Sapi/kerbau 11 ekor, Kecamatan Pangkalan Koto Baru Jumlah kelompok 9 Jumlah sapi/kerbau 31 ekor, Kecamatan Guguak Jumlah kelompok 15 Jumlah sapi/ kerbau 30 ekor. (Benpi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *