BERITA UTAMA

Pemko Payakumbuh Dan DPRD Tegaskan Komitmen Antikorupsi Dalam Rakor KPK Wilayah I.

Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Wilayah I pada Jumat, 9 Mei 2025, di Lantai 16 Gedung...
BERITA UTAMA

Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61 Lapas Klas llB Tanjung Pati dan BNN Gelar Razia Kamar Termasuk Tes Urine Warga Binaan

Payakumbuh — Dalam rangka menyambut hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Pati menggelar kegiatan razia blok...
BERITA UTAMA

Bazar Ramadhan Sukses Digelar, Wakil Wali Kota Payakumbuh Hadiri Penutupan

Payakumbuh – Bazar Ramadhan yang berlangsung selama 10 hari di Gedung Serbaguna Unand Cabang Payakumbuh resmi ditutup pada Jumat (21/3)....
BERITA UTAMA

Jamin Kestabilan Harga dan Kebutuhan Sembako Selama Ramadhan, Hendrajoni Tinjau OPM di Balai Kamih Kambang

Ket : Foto Bupati Pessel, Hendrajoni, dengan didampingi Kepala Dinas Pangan dan Perikanan, Firdaus, saat meninjau operasi pasar murah di...
BERITA UTAMA

DPRD Pesisir Selatan Gelar Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Pesisir Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Rapat Paripurna Tahun 2024-2025 dalam rangka serah terima...

GP Ansor Dharmasraya Menggugat, Ajukan 12 Tuntutan ke DPRD

Payakumbuhpos.com – GP Ansor Dharmasraya sambangi DPRD Dharmasraya. Kedatangan GP Ansor diterima Komisi I yang dipimpin Ketua Komisi Purwanto, S.Ag serta didampingi Sekretaris dan anggota. Senin (11/11)

Bertempat di ruangan Komisi I, GP Ansor sampaikan 12 tuntutan, 1- Meminta kepada DPRD Dharmasraya untuk memanggil Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya untuk menyelasiakan persoalan terkait pembayaran uang pembangunan, lalu ditindaklajuti hasilnya ke Provinsi Sumatera Barat, 2- Meminta proses pembentukan Dewan Pendidikan/Komite sekolah tidak secara instans, 3- Menghapus dana pungutan berupa pembangunan, 4- Komite sekolah harus bersikap transparan dalam hal melakukan penggalangan dana, 5- Tidak diberlakukan pembukaan kelas khusus yang bersikap diskriminatif seperti lokal luar biasa/unggul dengan fasilitas yang jauh berbeda dari lokal umum, 6- Memberikan para anggota komite sekolah yang berasal dari golongan wali murid pelatihan dan pembekalan ilmu masalah pendidikan, sehingga bisa memberikan kontrol dalam komite sekolah, 7- Meminta peran pemerintah daerah memperhatikan pendidikan madrasah aliyah swasta, 8- Diharapkan sekolah bisa memfasilitasi dan memperhatikan potensi siswa agar dapat mengembangkan potensi yang beragam, 9- Meminta saber pungli segera bergerak bila ditemukan indikasi sekolah melakukan pungutan liar, 10- Meminta kepada DPRD Dharmasraya untuk menyampaikan hasil pertemuan dengan dinas pendidikan Kabupaten Dharmasraya ke media massa, 11- GP ansor merekomendasikan DPRD Dharmasraya bersama Bupati Dharmasraya untuk membuat Perda pesantren serta merekomendasikan penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk pengembangan infrastruktur TPA/TPSQ maupun yang bersifat yayasan termasuk memperhatikan kesejahteraan pendidikan, 12- Meminta tuntutan ini ditindaklanjuti dalam jangka waktu 2×24 jam.

Apabila point 1 s/d 8 tidak dilaksanakan, GP Ansor Dharmasraya akan melaporkan ke Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat. Karena pendidikan di Dharmasraya banyak persoalan dari berbagai aspek. Walaupun secara hirarki tanggungjawab pendidikan SMA/SMK/MA sederajat adalah tanggung jawab pemerintahan provinsi

Menanggapi tuntutan GP Ansor Dharmasraya Ketua Komisi I Purwanto, S.Ag akan memfasilitasi serta akan di bawah ke rapat pimpinan DPRD Dharmasraya

Menangapi peryataan Ketua Komisi l, Ketua GP Ansor Damasraya Khalik mengatakan, jangan sampai ada pendidikan di anak tirikan.

Melalui Jubir GP Ansor Tanol, mengatakan uang pembangunan SMA/SMK/MA Sederajat bervariasi mulai dari 500 ribu sampai 1 juta Rupiah.

“Kami meminta DPRD Dharmasraya bersama dinas terkait agar menyelesaikan persoalan ini. Pungutan ini juga terjadi kepada peserta didik tidak mampu, dimana Pergub Sumatera Barat No 31 tahun 2018 BAB III sumbangan dan bantuan Pasal 7 poin 1 “Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 tidak dibebankan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu.” Tetapi fakta dilapangan masih saja terjadi, disamping itu peran serta dan tufoksi dewan pendidikan serta komite sekolah tidak kelihatan kinerjanya,” Tandasnya (Age)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *