BERITA UTAMA

Pemko Payakumbuh Dan DPRD Tegaskan Komitmen Antikorupsi Dalam Rakor KPK Wilayah I.

Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Wilayah I pada Jumat, 9 Mei 2025, di Lantai 16 Gedung...
BERITA UTAMA

Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61 Lapas Klas llB Tanjung Pati dan BNN Gelar Razia Kamar Termasuk Tes Urine Warga Binaan

Payakumbuh — Dalam rangka menyambut hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Pati menggelar kegiatan razia blok...
BERITA UTAMA

Bazar Ramadhan Sukses Digelar, Wakil Wali Kota Payakumbuh Hadiri Penutupan

Payakumbuh – Bazar Ramadhan yang berlangsung selama 10 hari di Gedung Serbaguna Unand Cabang Payakumbuh resmi ditutup pada Jumat (21/3)....
BERITA UTAMA

Jamin Kestabilan Harga dan Kebutuhan Sembako Selama Ramadhan, Hendrajoni Tinjau OPM di Balai Kamih Kambang

Ket : Foto Bupati Pessel, Hendrajoni, dengan didampingi Kepala Dinas Pangan dan Perikanan, Firdaus, saat meninjau operasi pasar murah di...
BERITA UTAMA

DPRD Pesisir Selatan Gelar Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Pesisir Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Rapat Paripurna Tahun 2024-2025 dalam rangka serah terima...

17 Tersangka Penganiaya Siswa Pesantren Nurul Ikhlas Mulai Disidangkan

PAYAKUMBUHPOS.com – Sejak Senin kemarin kasus tewasnya Siswa Pondok Pesantren Nurul Ikhlas Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar Rhobi Al Halim akibat dikeroyok 17 temannya, Februari lalu, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Padang Panjang.

“Sudah sidang. Sidang pertama Senin kemarin,” kata Kasat Reskrim Polres Padang Panjang,  Iptu Hidup Mulia, SH, MH, Selasa (13).

Sesuai dengan ketentuan peradilan anak dibawah umur maka pelaksanaan sidang perdana kasus penganiayaan terbesar dalam sejarah pendidikan di Tanah Datar ini dilaksanakan secara tertutup. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Padang Panjang Supardi.

Seperti ditulis Singgalang dari berbagai sumber di PN padang Panjang, sidang perdana seperti biasa diajukan diversi atau perdamaian terlebih dahulu. Tetapi pihak keluarga korban menolak dan tetap minta sidang dilanjutkan.

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya. Pembaca dakwaan terdiri 16 berkas yang terdiri dari 17 tersangka.

Ke 17 tersangka tersebut sejak sepuluh hari terakhir sudah dititipkan di Lapas Padang Panjang.

Sebelumnya edua orang tua almarhum Rhobi Al Halim, siswa Pondok Pesantren Nurul Ikhlas yang tewas dianiaya 17 temannya, Februari lalu, meminta kasus anaknya segera disidangkan.

“Kami meminta kasus tewasnya anak kami segera dilimpahkan ke pengadilan supaya tuntas perkara ini secepatnya,” kata Yoserizal alias Pak Jack Alima Padang Panjang, ayah kandung almarhum Rhobi Al Halim menanggapi akan diserahkan berkas perkara anaknya oleh pihak kepolisian kepada kejaksaan pada 29 Juli mendatang.

Seperti diberitakan sebelumnya,  Kasat Reskrim Polres Padang Panjang AKP Hidup Mulia, SH, MH menyatakan bahwa berkas kasus penganiaan yang menyebabkan tewasnya Rhobi Al Halim Siswa Ponpes Nurul Ikhlas, berkasnya akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Padang Panjang 29 Juli mendatang.

Jack Alima mengaku dirinya bersama istri dan kakak adik almarhum serta keluargar besar sempat kecewa dengan lamanya proses penyidikan di tingkat kepolisian. Bahkan mereka sempat putus asa kasus ini tidak akan naik sampai ke pengadilan.

Namun dengan adanya penjelasan dari Kasat reskrim Polres Padang Panjang ini tentang telah selesainya pemberkasan kasus dan akan dilimpahkan ke kejaksaan, Jack Alima berharap berkas tersebut bisa lebih cepat lagi diserahkan jaksa kepada pengadilan.

“Kami berharap pihak Pengadilan Negeri Padang Panjang secepatnya pula dapat menyidangkan kasus ini, supaya siapa saja yang terlibat dalam kasus ini dapat hukuman yang setimpal,” ujar Jack. (awe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *