BERITA UTAMA

Dorongan Penyegaran di Golkar Payakumbuh Menguat, Wirman Putra Dinilai Paling Siap Pimpin DPD II

Wirman Putra Datuak Rajo Mantiko Alam Ketua DPRD Payakumbuh (ist) PAYAKUMBUH — Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Payakumbuh,...
BERITA UTAMA

Sejarah Baru, Payakumbuh di Bawah Wako Zulmaeta Sukses Gelar Indonesia’s Horse Racing Cup II.

Payakumbuh—PAYAKUMBUHPOS, Sejarah baru tercipta di dunia pacu kuda Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia's Horse Racing Cup yang selama ini hanya...
BERITA UTAMA

Rezka Oktoberia Meski Tak Lagi di DPR RI, hadirkan 26 Titik Irigasi P3TGAI di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.

LIMA PULUH KOTA — Meski tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR RI, kepedulian Rezka Oktoberia terhadap masyarakat tidak pernah pudar....
BERITA UTAMA

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja 2025.

PAYAKUMBUH — Kejuaraan Tenis Meja Piala Wali Kota Payakumbuh 2025 resmi berakhir, Minggu (10/8), di GOR Nan Ompek, Tanjung Pauh....
BERITA UTAMA

Marta Emmelia Bongkar Dugaan Pemalsuan Saham oleh Suami, Polisi Anggap Urusan Pribadi.

Pekanbaru — Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan nama seorang notaris dan seorang suami, berakhir di meja penyidik dengan...

Bawaslu Sumbar Minta PT Pos Tidak Edarkan Tabloid Indonesia Barokah

Amplop kiriman Tabloid Indonesia Barokah di Kantor Pos Padang. Foto covesia.com

PADANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat meminta kepada pihak PT Pos Indonesia Padang agar tidak mengirimkan paket yang diduga berisikan Tabloid Indonesia Barokah ke alamat yang dituju di wilayah Sumbar.

Hal tersebut ditegaskan Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sumbar, Vifner di Padang, Senin (27/1/2019) saat melakukan pemantauan kiriman dari Redaksi Tabloid Indonesia Barokah yang datang ke kantor Pos Padang.

“Kita mendapat informasi dari Kantor Pos bahwa telah mendapat kiriman dari Redaksi Tabloid Indonesia Barokah, yang beralamat Pondok Melati, Bekasi, oleh sebab itu kita memastikan hal tersebut ke sini, dan kami meminta kepada pihak Pos untuk menahan kiriman tersebut dahulu,” sebut Vifner dilansir harianindonesia.id dari covesia.com.

Meskipun demikian, kata Vifner pihaknya dalam hal ini hanya melakukan upaya pencegahan guna mengurangi keresahan masyarakat yang lebih meluas, karena berita-berita sebelumnya telah menyebar dan viral di medsos.

“Kita hanya khawatir saja, karena laporan dari pusat bahwa beredarnya tabloid tersebut telah merugikan salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2019 ini. karena beritanya sudah viral dimana-mana baik di media massa maupun di media sosial,” ungkapnya.

Menurut Vifner, dalam kajian Bawaslu sendiri, sampai saat ini memang belum ditemukan unsur pelanggaran tindak pidana pemilu dalam penyebaran Tabloid tersebut. Walaupun dari Dewan Pers telah menyampaikan ada potensi dan dugaan pelanggaran kode etik berdasarkan UU No.40 tahun 1999 tentang pokok Pers, pada Tabloid tersebut.

“Jadi untuk saat ini kita minta PT Pos untuk menahan dahulu, sampai proses lebih lanjut yang dilakukan oleh dewan pers atau Bawaslu RI sendiri.(***)

Sumber covesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *