BERITA UTAMA

Heboh! Masyarakat Tarok Pertanyakan Sertifikat atas Ex Kantor Lurah Tarok yang Diklaim Pemko Payakumbuh

PAYAKUMBUH — Heboh, masyarakat Tarok pertanyakan terbitnya sertifikat atas Ex Kantor Lurah Tarok yang Diklaim Pemko Payakumbuh. Hal tersebut sempat...
BERITA UTAMA KABAR SUMBAR

Diduga Abaikan Perintah Bupati, Kadis Kesehatan Agam Dituding Tutupi Kasus Asusila di Puskesmas Magek Selama 9 Bulan

Diduga Abaikan Perintah Bupati, Kadis Kesehatan Agam Dituding Tutupi Kasus Asusila di Puskesmas Magek Selama 9 Bulan   *AGAM, Payakumbuhpos.id*...
BERITA UTAMA

Diketuai Ns. Reisy Tane, M.Kep., Sp.Kep.An, Tim Pengabdian Masyarakat Univ USU Edukasi Masyarakat Kwala Bingai

Foto; Ns. Reisy Tane, M.Kep., Sp.Kep.An (Its) MEDAN – Tim pengabdian bagi masyarakat Universitas Sumatera Utara yang diketuai oleh Ns....
BERITA UTAMA

Dorongan Penyegaran di Golkar Payakumbuh Menguat, Wirman Putra Dinilai Paling Siap Pimpin DPD II

Wirman Putra Datuak Rajo Mantiko Alam Ketua DPRD Payakumbuh (ist) PAYAKUMBUH — Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Payakumbuh,...
BERITA UTAMA

Sejarah Baru, Payakumbuh di Bawah Wako Zulmaeta Sukses Gelar Indonesia’s Horse Racing Cup II.

Payakumbuh—PAYAKUMBUHPOS, Sejarah baru tercipta di dunia pacu kuda Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia's Horse Racing Cup yang selama ini hanya...

Kapus Padang Luar Pertanyakan Verifikasi Media, Ketua Liputan dan Investigasi PJS Ambil Sikap Tegas

Kapus Padang Luar Pertanyakan Verifikasi Media, Ketua Liputan dan Investigasi PJS Ambil Sikap Tegas

 

 

AGAM, Payakumbuhpos.id,(30/08/2026),– Sikap Kepala Puskesmas Padang Luar, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, yang justru mempertanyakan keabsahan lembaga serta kompetensi wartawan saat dikonfirmasi soal dugaan masalah di lingkungan kerjanya, kini mendapat tanggapan tegas dari pimpinan peliputan.

 

Kejadian bermula, saat awak media melaksanakan tugas konfirmasi terkait dugaan pencemaran nama baik dan perlakuan tidak pantas terhadap bawahan. Namun alih‑alih menjawab inti masalah secara terbuka dan bertanggung jawab, pejabat tersebut justru mengalihkan pembahasan dengan meragukan kelengkapan dokumen kelembagaan dan kualifikasi wartawan yang bertugas.

Menyikapi hal itu, Ketua Liputan dan Investigasi DPD Pro Jurnalis Media Siber (PJS) Sumatera Barat, Dodi SP, menegaskan posisi profesi serta batas hukum yang wajib dijunjung tinggi oleh semua pihak, tak terkecuali pejabat publik.

 

“Wartawan menjalankan tugasnya berlandaskan Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan mencari dan memperoleh informasi sebagai hak konstitusional. Kami juga terikat ketat pada kewajiban menaati Kode Etik Jurnalistik (Pasal 7 ayat 2 UU Pers) bersikap mandiri, akurat, berimbang, serta senantiasa memverifikasi setiap fakta,” ujarnya.

 

Ia menegaskan, meragukan administrasi atau status tidak boleh dijadikan alasan bagi pejabat publik untuk menghindari konfirmasi, menutup akses, atau mengalihkan pembicaraan dari masalah pokok. Pejabat memiliki kewajiban terbuka dan bertanggung jawab kepada rakyat.

 

Untuk diketahui, menghambat peliputan merupakan pelanggaran hukum sesuai Pasal 18 UU Pers, yang melarang penghalangan sengaja dengan risiko sanksi pidana maupun denda.

 

“Prinsip dasar profesi kami jelas, wartawan bersikap independen, menguji kebenaran bukti, memberi ruang klarifikasi kepada semua pihak, dan memegang teguh asas praduga tak bersalah. Jika ada keberatan teknis, mekanismenya sudah tersedia melalui Dewan Pers atau organisasi profesi bukan dengan cara membungkam pertanyaan demi menutupi dugaan pelanggaran di tempat kerja,” tegasnya.

 

Sikap ini ditegaskan agar prinsip kontrol sosial dan kemerdekaan pers tidak tergerus oleh upaya pengalihan isu. Amanah jabatan mewajibkan pejabat membuka informasi seluas‑luasnya, bukan menutupnya demi kepentingan sepihak.

 

Sampai berita ini dirilis, tim peliputan tetap konsisten bekerja secara terverifikasi, berimbang, dan transparan sesuai aturan yang berlaku. Kami pun menuntut konfirmasi terkait masalah utama segera dipenuhi tanpa persyaratan yang menghambat hak publik mengetahui kebenaran.

(Mel/dod)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *