BERITA UTAMA

Dorongan Penyegaran di Golkar Payakumbuh Menguat, Wirman Putra Dinilai Paling Siap Pimpin DPD II

Wirman Putra Datuak Rajo Mantiko Alam Ketua DPRD Payakumbuh (ist) PAYAKUMBUH — Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Payakumbuh,...
BERITA UTAMA

Sejarah Baru, Payakumbuh di Bawah Wako Zulmaeta Sukses Gelar Indonesia’s Horse Racing Cup II.

Payakumbuh—PAYAKUMBUHPOS, Sejarah baru tercipta di dunia pacu kuda Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia's Horse Racing Cup yang selama ini hanya...
BERITA UTAMA

Rezka Oktoberia Meski Tak Lagi di DPR RI, hadirkan 26 Titik Irigasi P3TGAI di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.

LIMA PULUH KOTA — Meski tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR RI, kepedulian Rezka Oktoberia terhadap masyarakat tidak pernah pudar....
BERITA UTAMA

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja 2025.

PAYAKUMBUH — Kejuaraan Tenis Meja Piala Wali Kota Payakumbuh 2025 resmi berakhir, Minggu (10/8), di GOR Nan Ompek, Tanjung Pauh....
BERITA UTAMA

Marta Emmelia Bongkar Dugaan Pemalsuan Saham oleh Suami, Polisi Anggap Urusan Pribadi.

Pekanbaru — Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan nama seorang notaris dan seorang suami, berakhir di meja penyidik dengan...

MK Kabulkan Gugatan Irman Gusman, Anggota DPR RI Rezka Oktoberia Soroti Kinerja KPU yang Amburadul

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Irman Gusman. MK memerintahkan agar KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk pengisian calon anggota DPD di Provinsi Sumatera Barat dengan mengikutsertakan Irman Gusman.

Seperti dilansir Kumparan.com. Irman Gusman menggugat Keputusan KPU nomor 360 sekaligus juga menolak keputusan KPU nomor 1563/2023 yang telah menetapkan 15 (lima belas) calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat. Dalam daftar itu, Irman Gusman tidak termasuk di dalamnya.

Irman Gusman mempermasalahkan surat keputusan KPU yang mencoret namanya dari daftar calon sementara (DCS) lantaran pernah jadi terpidana korupsi dan belum bebas bersyarat atau masa jeda selama lima tahun. Dengan pencoretan itu, ia tidak ikut serta dalam Pileg DPD 2024 untuk wilayah Sumatera Barat.

Menanggapi Gugatan Irman Gusman yang dikabulkan MK tersebut,legislator DPR RI,Rezka Oktoberia kepada wartawan mengatakan,ia memintak semua pihak menghormati putusan MK itu,karena putusan nya mengikat dan artinya Pemilu untuk DPD di wilayah Sumbar akan di gelar lagi,dan gimanalah cara penyelenggara pemilu melaksanakan tugas kepemiluan,dan ia menilai baru kali ini pemilu yang kacau balau kayak periode ini, mulai dari RI sampai ke penyelenggara tingkat TPS,dan bagaimana pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu dan jajarannya,serta instruksi berantai ini bisa membuat penyelenggara kewalahan dan bisa jadi abai integritas, dan miris bangat,”ujar anggota komisi II DPR RI itu,kamis 13 Juni 2024.

Dikatakan Rezka Oktoberia,karena Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah akan di adakan Serentak ke depannya, sebaiknya penyelenggara tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota kembali di Ad hoc kan aja, ngapain buang-buang anggaran negara, tahapan pemilu dan pilkada hanya butuh waktu 25 bulan,”tutup Rezka.(Fajri.HR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *