BERITA UTAMA

Dorongan Penyegaran di Golkar Payakumbuh Menguat, Wirman Putra Dinilai Paling Siap Pimpin DPD II

Wirman Putra Datuak Rajo Mantiko Alam Ketua DPRD Payakumbuh (ist) PAYAKUMBUH — Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Payakumbuh,...
BERITA UTAMA

Sejarah Baru, Payakumbuh di Bawah Wako Zulmaeta Sukses Gelar Indonesia’s Horse Racing Cup II.

Payakumbuh—PAYAKUMBUHPOS, Sejarah baru tercipta di dunia pacu kuda Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia's Horse Racing Cup yang selama ini hanya...
BERITA UTAMA

Rezka Oktoberia Meski Tak Lagi di DPR RI, hadirkan 26 Titik Irigasi P3TGAI di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.

LIMA PULUH KOTA — Meski tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR RI, kepedulian Rezka Oktoberia terhadap masyarakat tidak pernah pudar....
BERITA UTAMA

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja 2025.

PAYAKUMBUH — Kejuaraan Tenis Meja Piala Wali Kota Payakumbuh 2025 resmi berakhir, Minggu (10/8), di GOR Nan Ompek, Tanjung Pauh....
BERITA UTAMA

Marta Emmelia Bongkar Dugaan Pemalsuan Saham oleh Suami, Polisi Anggap Urusan Pribadi.

Pekanbaru — Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan nama seorang notaris dan seorang suami, berakhir di meja penyidik dengan...

Diduga Fiktifkan Dana Desa, Walinagari Berlan Tengah Ditetapkan Jadi Tersangka

Pesisir Selatan–Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat menahan Wali Nagari Nagari Barung-Barung Belantai Tengah, Kecamatan Koto XI Tarusan

Kepala Kejaksaan Negeri Pessel, Raymond melalui Kasi Intel Dodi mengungkapkan, penahanan Wali Nagari Barung-Barung Belantai Tengah setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi DD.

Ia mengatakan, Wali Nagari berinisial AU tersebut ditetapkan tersangka setelah diduga merugikan keuangan negara Rp 376 juta dalam penggunaan DD tahun 2022.

“Benar, saudara AU kami melakukan penahanan karena telah ditetapkan sebagai tersangka penggunaan tindak pidana korupsi,” ungkapnya melalui Kasi Intel Kejari, Dodi Susistro, Kamis 25 April 2024.

Ia mengatakan, terungkapnya kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif yang dilakukan Wali Nagari Barung-Barung Belantai Tengah setelah adanya laporan dari masyarakat.

Menurutnya, dari informasi tersebut tim Pidsus Kejari Pessel melakukan pengumpulan data informasi dan keterangan, sehingga disimpulkan ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam dugaan korupsi ini, tersangka diduga melakukan penyimpangan kegiatan fiktif fisik dan non fisik sebanyak 14 kegiatan yang dibayarkan negara, namun tidak dilaksanakan.

“Kerugian itu berdasarkan audit inspektorat, sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk proses lebih lanjut,”tutupnya.(Re)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *