Pelantikan Disdukcapil Limapuluh Kota Menunggu Keputusan Mendagri
Teks Foto: Kepala BKPSDM Kabupaten Limapuluh Kota Adrian Wahyudi saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya.
Payakumbuhpos.id | Limapuluh Kota–Sekretaris Daerah kabupaten Limapuluh Kota Herman Azmar mengatakan, belum dilantiknya kepala dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Limapuluh Kota menunggu Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Hal tersebut dikatakan, Herman Azmar kepada wartawan diruang kerjanya, Jumat 22 Maret 2024, dalam hal ini, menteri Dalam Negeri mengangkat dan memberhentikan pejabat pada Disdukcapil Provinsi dan Disdukcapil Kabupaten/Kota dengan Keputusan Menteri.
“Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat pada Disdukcapil Kabupaten/Kota dilakukan bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas sekda.
Sementara itu kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Adrian Wahyudi mengatakan, proses pengisian jabatan struktural, dalam hal ini jabatan kepala dinas pada dinas kependudukan dan capil berdasakan Permendagri No. 60 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Untuk mengisi kekosongan jabatan tinggi pratama, maka dilaksanakanlah lelang secara terbuka, bagi ASN yang memenuhi syarat sesuai yang diumumkan panitia seleksi.
Hasil lelang jabatan tersebut lolos sebanyak 3 orang sebagai syarat untuk diusulkan ke Kemendagri (Ditjen Dukcapil) melalui Provinsi untuk mendapatkan rekomendasi gunernur dan rekomendasi tersebut baru diperoleh tanggal 19 Maret 2024 dan sudah dikirim oleh provinsi ke Ditjen Dukcapil.
Berdasarkan pengumuman 3 besar hasil pansel nomor : 27Pansel-JPTP-LK/2024, 3 besar untuk mengisi jabatan kepala dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) adalah:
1. Deni Hendra Suryadi, SKM., M.Kes NIP. 19731016 199503 1003,
2. ErinaldI, SH., MM NIP. 19770508 200701 1 008,
3.Wiradinanta F, S.STP., M.Si NIP. 19831027 200212 1 001.
Setelah rentetan pelaksanaan seleksi yang dilakukan, didapatlah 3 (tiga) besar peserta, khusus untuk calon kepala dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil hasil 3 (tiga) besar tersebut dikirim ke Menteri Dalam Negeri RI c.q. Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui gubernur Sumatera Barat.
Proses pengangkatan kepala dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah berada di Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan wawancara terhadap 3 orang yang telah diusulkan
Saat ini sedang dilakukan proses penentuan jadwal oleh Ditjen Kependudukan dan Capil utk dilakukan wawancara terhadap 3 orang yang telah diusulkan.
Tahapan saat ini adalah menunggu jadwal wawancara tersebut kemudian hasil wawancara akan ditetapkan degan SK Kemendagri untuk dilantik oleh Bupati, tegas Adrian Wahyudi. (Nura)













